Sanskara Ekonomi dan Kewirausahaan
https://sj.eastasouth-institute.com/index.php/sek
<p>Sanskara Ekonomi dan Kewirausahaan dengan nomor registrasi <a href="https://portal.issn.org/resource/ISSN/2963-5314">ISSN 2963-5314 (Online)</a> dan <a href="https://portal.issn.org/resource/ISSN/2985-7791">ISSN 2985-7791 (Cetak)</a> adalah jurnal akademik yang memfokuskan pada topik-topik terkait Ekonomi dan Kewirausahaan di Indonesia dan Asia Tenggara. Jurnal ini diterbitkan tiga kali setahun (Februari, Juni, dan Oktober) secara teratur oleh <a href="https://eastasouth-institute.com/jurnal/">Eastasouth Institute</a>. Jurnal ini mempublikasikan artikel-artikel berkualitas tinggi yang berisi analisis kritis, pemikiran inovatif, dan hasil penelitian terbaru dalam bidang Ekonomi dan Kewirausahaan.</p> <p>Sanskara Ekonomi dan Kewirausahaan mempunyai cakupan yang luas, meliputi topik-topik seperti Business Venturing, Entrepreneurship Theory and Practice, Small Business Management, Business Research, dan Strategic Entrepreneurship. Jurnal ini menerima artikel dalam bahasa Indonesia.</p> <p>Tujuan dari Sanskara Ekonomi dan Kewirausahaan adalah untuk memfasilitasi diskusi ilmiah dan mendorong pengembangan pengetahuan dan pemahaman yang lebih baik tentang Ekonomi dan Kewirausahaan di Indonesia dan Asia Tenggara. Jurnal ini berkomitmen untuk mempublikasikan artikel-artikel yang inovatif, orisinal, dan berkontribusi pada pengembangan teori dan praktik Ekonomi dan Kewirausahaan secara global.</p> <p>Sanskara Ekonomi dan Kewirausahaan memiliki kebijakan etika publikasi yang ketat, serta memastikan bahwa setiap artikel yang diterbitkan melalui jurnal ini telah melalui proses review yang obyektif dan terhadap standar etika publikasi yang tinggi. Jurnal ini juga mempunyai kebijakan open access, sehingga artikel-artikel yang dipublikasikan dapat diakses secara gratis oleh masyarakat umum dan masyarakat akademik secara global.</p>Eastasouth Instituteen-USSanskara Ekonomi dan Kewirausahaan2985-7791Analisis Bibliometrik terhadap Bias Kognitif dalam Pengambilan Keputusan Ekonomi
https://sj.eastasouth-institute.com/index.php/sek/article/view/578
<p>Penelitian ini bertujuan untuk memetakan perkembangan literatur ilmiah mengenai bias kognitif dalam pengambilan keputusan ekonomi menggunakan pendekatan bibliometrik. Data dikumpulkan dari basis data Scopus dan dianalisis dengan perangkat lunak VOSviewer untuk mengidentifikasi tren kata kunci, jaringan kolaborasi penulis, serta distribusi geografis penelitian. Hasil analisis menunjukkan bahwa topik decision making, behavioral economics, dan cognition merupakan inti utama dalam bidang ini. Penulis terkemuka seperti Daniel Kahneman, Richard Thaler, dan George Loewenstein menempati posisi sentral dalam jaringan kolaborasi akademik. Sementara itu, Amerika Serikat mendominasi dalam hal produktivitas dan kemitraan riset global. Visualisasi temporal menunjukkan peningkatan perhatian terhadap aspek psikologis dan aplikatif dalam beberapa tahun terakhir. Meskipun demikian, terdapat ruang yang luas untuk eksplorasi lanjutan, terutama dalam integrasi bias kognitif dengan teknologi seperti kecerdasan buatan dan sistem pengambilan keputusan berbasis algoritma. Studi ini memberikan kontribusi penting dalam memahami lanskap ilmiah yang mendasari bias kognitif, serta menawarkan arah baru bagi penelitian interdisipliner di masa depan.</p>Loso Judijanto
Copyright (c) 2025 Loso Judijanto
https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0
2025-06-302025-06-3030313614610.58812/sek.v3i03.578Tinjauan Hukum Ekonomi Syari’ah terhadap Penggunaan Dana Zakat, Infak, Sedekah untuk Membantu Masyarakat yang Terjerat Utang Pinjaman Online
https://sj.eastasouth-institute.com/index.php/sek/article/view/580
<p>Semua bentuk aktifitas ekonomi diperbolehkan di dalam Islam selama tidak menyimpang dari syariat Islam. Kemajuan teknologi menjadikan aktifitas ekonomi ikut bergeser. Misalnya saja dulu orang-orang akan pergi ke Bank atau koperasi untuk mengajukan pinjaman. Meskipun saat ini orang-orang masih melakukan kegiatan tersebut, akan tetapi banyak orang lebih tertarik mengajukan pinjaman melalui layanan pinjaman online dengan alasan proses dan syarat yang mudah. Dibalik kemudahan yang diberikan terdapat ketidak transparanan, suku bunga yang tinggi dan biaya administrasi yang tidak masuk akal sehingga banyak Masyarakat yang jatuh kedalam tipu daya pihak jasa pinjaman online yang menyebabkan keadaan ekonomi mereka semakin memburuk karena tidak dapat melunasi pinajaman tersebut dan pada akhirnya mereka mencari cara agar dapat melunasi utang pinjaman online dengan cara mengajukan pinjaman berulang melalui aplikasi pinjaman online ataupun mengajukan pinjaman melalui Baitul Mal. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk membahas dan mengetahui bagaimana tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap penggunaan dana zakat, infak, sedekah untuk membantu Masyarakat yang terjerat utang pinjaman online. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu bersifat deskriptif kualitatif yaitu menggambarkan, meringkaskan kondisi, atau memaparkan suatu keadaan yang diteliti dengan apa adanya. Dengan Teknik pengumpulan data melalui observasi. Dokumentasi dan wawancara yang dilakukan dengan pengurus ZIS sebagai informan. Dari hasil penelitian ini, dapat ditarik kesimpulan bahwa dana zakat, infak dan sedekah di masjid Tuqorribul Aqsho Parungkuda dilakukan dengan cara pembagian proporsional dalam persentase yaitu 40% dana ZIS disalurkan untuk masjid, 10% untuk upah pengurus ZIS dan 50% digunakan untuk kepentingan Masyarakat. Setelah itu, 50% dana untuk Masyarakat didistribusikan kepada Masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi salah satu diantaranya gharimin pinjaman online. Pengurus ZIS kurang memerhatikan para calon penerima dana ZIS sudah termasuk kedalam kriteria gharimin atau bukan. Dengan memberi bantuan pinjaman untuk melunasi utang Gharimin yang terjerat utang pinjaman online yang disebabakan oleh permainan judi online yang tentu saja ini bertolak belakang dengan prinsip ekonomi syariah mengenai hal yang diharamkan dan dilarang seperti maysir (perjudian). Sementara membantu memberi pinajaman bagi gharimin pinjaman online untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari karena keterpaksaan tidak memiliki biaya menurut hukum ekonomi syariah diperbolehkan.</p>Muhammad Irfan Putra Ramadhan
Copyright (c) 2025 Muhammad Irfan Putra Ramadhan
https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0
2025-06-302025-06-3030314715710.58812/sek.v3i03.580Menelusuri Evolusi Ekonomi Platform melalui Analisis Bibliometrik
https://sj.eastasouth-institute.com/index.php/sek/article/view/579
<p>Ekonomi platform telah menjadi fenomena sentral dalam transformasi ekonomi global yang ditandai oleh digitalisasi, disintermediasi, dan munculnya model bisnis berbasis teknologi. Studi ini bertujuan untuk memetakan evolusi literatur mengenai ekonomi platform melalui pendekatan bibliometrik terhadap publikasi yang terindeks di Scopus dalam dua dekade terakhir. Dengan menggunakan perangkat lunak VOSviewer, dilakukan analisis ko-ocurrence kata kunci, jaringan kolaborasi antarpenulis, serta peta kolaborasi antarnegara. Hasilnya menunjukkan bahwa diskursus ekonomi platform berkembang dari fokus pada efisiensi digital dan inovasi menuju isu-isu yang lebih luas seperti keberlanjutan, kecerdasan buatan, dan tata kelola algoritmik. Kata kunci seperti gig economy, sharing economy, dan circular economy menjadi pusat dalam literatur, menunjukkan orientasi multidisipliner dan dinamis. Selain itu, jaringan kolaborasi mengungkap dominasi kontribusi akademik dari China dan Amerika Serikat, serta keterlibatan negara-negara berkembang yang semakin aktif. Studi ini memberikan kontribusi penting dalam memahami struktur pengetahuan dan tren tematik ekonomi platform, sekaligus menyoroti pentingnya kolaborasi global dan pendekatan lintas disiplin untuk menjawab tantangan ekonomi digital yang kompleks.</p>Loso Judijanto
Copyright (c) 2025 Loso Judijanto
https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0
2025-06-302025-06-3030315816910.58812/sek.v3i03.579