Studi Kasus Sengketa Pulau Pasir di Laut Timor Antara Australia dan Indonesia
Main Article Content
Abstract
Pentingnya wilayah bagi suatu keberadaan negara sering menyebabkan sering terjadinya beberapa perebutan wilayah suatu negara oleh negara lain, wilayah yang di rebut juga bukan hanya Sebagian bahkan bisa juga seluruh bagian dari negara tersebut, dan bukan hanya daratan saja melainkan wilayah laut juga sering kali menjadi sengketa, apalagi negara kita Indonesia yang memiliki ribuan pulau serta laut yang begitu luas menjadikan Indonesia rawan akan sengketa internasional, hal inilah yang menjadikan penulis tertarik dengan sengketa yang dialami Indonesia baru-baru ini sebenarnya sudah lama tetapi muncul lagi masalahnya, yaitu pulau pasir, di sini membahas tentang gagalnya usaha diplomasi Indonesia serta dampak yang akan di terima Indonesia jika pulau pasir di klaim kepemilikannya oleh Australia, serta bagai mana akhir konflik dan penyelesaian yang baik, di sini penulis menggunakan penelitian kepustakaan karena keterbatasan waktu dan izin, di sini pemerintahan Indonesia gagal melakukan diplomasi dalam perjanjian Perth 1977 dan di situ memutuskan bahwa pulau pasir sudah merupakan milik dari Australia, namun hingga saat ini perjanjian tersebut belum ter ratifikasi.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Aminuddin, I. (2012). Hak Menguasai Negara Dalam Privatisasi BUMN. kencana prenada media group.
AS, W. (2007). Pembangunan Wilayah Perbatasan/Pulau Terdepan Berkaitan Dengan Integritas Nasional. DPR-RI.
Darmawati. (2019). Aspek Hukum Pemenuhan Hak Atas Pembebasan Bersyarat Bagi Narapidana Korupsi. Jurnal Restorative Justice, 3(2), 10–18.
Dwita, Silambi Erni, Moenta Pangerang, Farida Patittingi, dan A. N. (2022). Academic Journal of Interdisciplinary Studies AJIS. Academic Journal of Interdisciplinary Studies, 1(1), 20–22.
Hasanah, M. A. (2019). Potret Kegagalan Diplomasi Pemerintah. 72–99.
Heriyanto. (2020). MoU 1974 Bukan Hukum Internasional Untuk Miliki Pulau Pasir. Berita Satu. https://www.beritasatu.com/news/679897/mou-1974-bukan-hukum-internasional-untuk-miliki-pulau-pasir.
Heriyanto. (2022). kronologi pulau pasir NTT diklaim australia.
Kusumaatmadja, M. (2021). pengantar hukum internasional. PT Alumni.
Malcolmn.shaw. (2018). Hukum Internasional (2nd ed.). Nusa Media.
Marnixson. (2014). Konsepsi Hukum dalam Pengaturan dan pengelolaan Wilayah perbatasan antar Negara. PT Alumni.
Pramesti, T. J. A. (2013). Ulasan lengkap: Litigasi dan Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan. Hukum Online.Com, 3(4), 45–46.
Putri, D. (2021). Respons Australia Terhadap Aktivitas Penangkapan Ikan Nelayan Indonesia Di Wilayah Ashmore Reff. Jurnal Politico, 10(2), 1–12.
Rizal Dwi Novianto, Dimas Agung Firmansyah, N. A. P. (2020). Penyelesaian Sengketa Di Laut Natuna Utara. Hukum Bisnis Bonum Commune, 03.
Samekto, A. (2009). Negara dalam dimensi Hukum Internasonal (1st ed.). Pt Citra Aditya.
Setiawati, N., Gede, D., Mangku, S., Putu, N., & Yuliartini, R. (2019). Hukum Internasional ( Studi Kasus Sengketa Perebutan Pulau Dokdo antara Jepang - Korea Selatan ). Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha Jurusan Ilmu Hukum, 2(3).
setyo widagdo, herman suryoromo. (2019). Hukum internasional dalam dinamika hubungan internasional. UB press.
Supriyadi, D. (2013). Hukum internasional (dari konsepsi sampai aplikasi) (1st ed.). CV Pustaka Setia.
Usmani, R. (2012). Mediasi di Pengadilan : Dalam Teori dan Praktik. Sinar Grafika.
Wasito. (2016). Konvensi-Konvensi Wina Tentang Hubungan Diplomatik, Hubungan Konsuler Dan Hukum Perjanjian/TraktatAndi Offse. Sinar Grafika.
Wicaksono, Taufan Aji, Lazarus Tri Setyawanta R., and P. S. (2019). Hambatan Indonesia Dalam Meratifikasi Perjanjian Tentang Penetapan Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Dan Batas Dasar Laut Tertentu Tahun 1997 Antara Indonesia Dan Australia. Diponegoro Law Journal, 8(4), 67–78.
Winarta, F. H. (2012). Hukum Penyelesaian Sengketa Arbitrase Nasional Indonesia dan Internasional. Sinar Grafika.