Tinjauan Unsur Pembunuhan Berencana (Moord) Dalam Tindak Pidana Analisis Putusan 1474/Pid.B/2019/PN Dps
Main Article Content
Abstract
Pembunuhan berencana merupakan kejahatan merampas nyawa manusia lain, atau membunuh, setelah dilakukan perencanaan mengenai waktu atau metode, dengan tujuan untuk memastikan keberhasilan pembunuhan atau menghindari penangkapan. Latar belakang penelitian ini untuk menelaah lebih dalam perbedaan unsur di dalam Pasal 338 dan 340 KUHP berdasarkan analisis putusan 1474/Pid.B/2019/PN Dps, kasus seorang suami yang membunuh istrinya. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dan permasalahan yang dibahas adalah mengenai unsur-unsur tindak pidana pembunuhan berencana pada Pasal 340 KUHP yang diputuskan oleh hakim dan perbedaan unsur dari kronologi yang seharusnya menggunakan Pasal 338 dari kasus tindak pidana pembunuhan. Metode penelitian dengan menggunakan pendekatan Undang-undang. Dapat disimpulkan bahwa perlunya menelaah interperasi yang tepat dalam Pasal 340 dan 338 KUHP yang seringkali mengalami kerancuan dalam menentukan unsur perkara.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Arief, Muladi dan Barda Nawawi. Teori-Teori Dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni, 1992.
Arifin, Ridwan, and Arsitas Dewi Fatasya. “Kajian Hukum Atas Pembunuhan Berencana Yang Disertai Penganiayaan Dan Mutilasi (Studi Atas Kasus-Kasus Mutilasi Kontroversi Di Indonesia).” Jurnal Ilmu Hukum: Fakultas Hukum Universitas Riau 8, no. 1 (2019): 120–121.
Eka Hardianti. “View Metadata, Citation and Similar Papers at Core.Ac.Uk SKRIPSI Brought to You by CORE Provided by Hasanuddin University Repository Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Dan Penganiayaan Yang Mengakibatkan Luka Berat (Studi Kasus P.” Universitas Negeri Makassar, 2016.
Ewis Meywan Batas. “Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Menurut Pasal 340 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana.” Lex Crime V, no. 2 (2016): 119.
Fitri Wahyuni. Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia. Jakarta: PT Nusantara Persada Utama, 2017.
Iriyanto & Halif. “Unsur Rencana Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana.” Judicial Vol. 14, no. No.1 (2021): 20. https://jurnal.komisiyudisial.go.id/index.php/jy/article/viewFile/402/pdf.
Mustafa Abdullah & Ruben Ahmad. Intisari Hukum Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1993.
Ni Ketut Sri Kharisma Agustini. “Analisis Unsur-Unsur Pasal 340 Kuhp Tentang Pembunuhan Berencana Pada Kasus Pembunuhan Tragis Anggota Ormas Di Bali.” Kertha Negara 5, no. 2 (2017): 23.
P.A.F. Lamintang. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Sinar Baru, 2018.
Pieter, Salvadoris, and Erni Dwita Silambi. “Pembuktian Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Ditinjau Dari Kitab Udang-Undang Hukum Pidana.” Jurnal Restorative Justice 3, no. 1 (2019): 78.
Putusan, Direktori, Mahkamah Agung, Republik Indonesia, and Jawa Timur. Putusan Nomor 1474/Pid.B/2019/PN Dps. Pengadilan Denpasar, 2019.
Rahman Siddiq. “Kajian Yuridis Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Dengan Penyertaan.” Recidive (Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan) 3, no. 2 (2014): 231.
Rifkiyati & Bachri. “Pembunuhan Berencana Dan Mutilasi (Kajian Putusan) No.1036/ PID/B/2008/PN.DPK.” Jurnal Yudisial III 3, no. 2 (2010): 53.
Sianturi. Tindak Pidana Di KUHP Berikut Uraiannya. Jakarta: PT. HM, 1983.
Suryadi, Diding, and Diding Rahmat. “Analisis Putusan Pengadilan Perkara Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Secara Bersama-Sama.” Logika : Journal of Multidisciplinary Studies 09, no. 01 (2018): 14–15.
Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 tentang Kitab Hukum Pidana