Penjualan Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) Sebagai Aset Digital Non-Fungible Token (NFT) Ditinjau Berdasarkan Hukum Positif Indonesia

Main Article Content

Aryani Mustika Permatasari
Lava Jamrud Ibrahim
Vinsensius Raynaldo

Abstract

Non-Fungible Token atau NFT telah memperoleh popularitas yang signifikan dalam industri kripto-aset. Hadirnya NFT tersebut tentunya juga memberi suatu permasalahan baru seperti adanya konten yang merugikan masyarakat misalnya dalam kasus penjualan foto Kartu Tanda Penduduk atau KTP. Penelitian ini analisis terhadap kasus penggunaan NFT sebagai media dalam penjualan foto KTP. Dalam analisis kasus tersebut, penulis menjelaskan bagaimana Perlindungan hukum terhadap pemilik Foto Data Pribadi di dalam KTP yang diunggah sebagai NFT dalam platform NFT dan Tindakan hukum yang tepat terhadap pelaku penyalahgunaan foto Data Pribadi di dalam KTP berdasarkan hukum positif di Indonesia. Secara keseluruhan, penelitian ini mengungkapkan bahwa NFT memiliki potensi yang besar sebagai suatu media yang dapat merugikan masyarakat apabila disalahgunakan. Oleh karena itu, diperlukannya upaya penegakan hukum dan regulasi yang memadai terkait dengan penjualan KTP sebagai Aset Digital NFT, agar selanjutnya dapat memanfaatkan teknologi NFT ini secara lebih efektif dan berkelanjutan.

Article Details

How to Cite
Aryani Mustika Permatasari, Lava Jamrud Ibrahim, & Vinsensius Raynaldo. (2023). Penjualan Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) Sebagai Aset Digital Non-Fungible Token (NFT) Ditinjau Berdasarkan Hukum Positif Indonesia. Sanskara Hukum Dan HAM, 2(01), 11–19. https://doi.org/10.58812/shh.v2i01.217
Section
Articles

References

Amirulloh, M., & Muchtar, H. N. (2016). Buku Ajar Hukum Kekayaan Intelektual. Unpad Press.

DJKI. (2019). Pengenalan Hak Cipta. https://dgip.go.id/menu-utama/hak-cipta/pengenalan

DJKI. (2022). NFT: Transformasi Pelindungan Hak Cipta dalam Bentuk Digital. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM. https://www.dgip.go.id/artikel/detail-artikel/nft-transformasi-pelindungan-hak-cipta-dalam-bentuk-digital?kategori

Gidete, B. B., Amirulloh, M., & Ramli, T. S. (2022). Pelindungan Hukum atas Pelanggaran Hak Cipta pada Karya Seni yang dijadikan Karya Non Fungible Token (NFT) pada Era Ekonomi Digital. Fundamental Justice, 3(1), 1–18.

Hutagalung, S. M. (2012). Hak Cipta Kedudukan dan Peranannya dalam Pembangunan. Sinar Grafika.

Kadly, E. I., Rosadi, S., & Gultom, E. (2021). Keabsahan Blockchain-Smart Contract Dalam Transaksi Elektronik: Indonesia, Amerika Dan Singapura. Jurnal Sains Sosio Humaniora, 5, 199–212.

Kominfo. (2020). Bersama Lindungi Data Pribadi di Platform Digital. https://www.kominfo.go.id/content/ detail/28343/bersama-lindungi-data-pribadi-di-platform-digital/0/artikel

Mustafa, M. E. (2018). Aneka Penegakan Hukum Hak Cipta, Paten, Merek Dan Indikasi Geografis. Alumni.

Nainggolan, B. (2016). Komentar Undang-Undang Hak Cipta. Alumni.

Okonkwo, I. E. (2022). NFT, copyright and intellectual property commercialization. International Journal of Law and Information Technology, 29(4), 296–304. https://doi.org/10.1093/ijlit/eaab010

Sinaga, S., Ichsan, R. N., & Nasution, L. (2020). Penyelesaian Masalah Bisnis Dalam Transaksi Elektronik (E-Commerce). CV Sentosa Deli Mandiri.