Kerugian Keuangan Negara atas Penyalahgunaan Wewenang dalam Instrumen Hukum Administrasi Negara

Main Article Content

Mario Agritama S W Madjid
Muh. Ilham Akbar

Abstract

Penyelenggaraan pemerintahan negara perlu dikelola dalam suatu sistem pengelolaan keuangan negara secara terbuka, bertanggung jawab dan berpedoman pada asas tidak menyalahgunakan kewenangan. Tidak jarang penyalahgunaan wewenang terjadi yang berakibat pada kerugian keuangan negara di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dua hal, Pertama, pertanggungjawaban terhadap penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara; Kedua, peran hukum administrasi negara sebagai instrument pencegahan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan metode studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukan: Pertama, kerugian keuangan negara karena kesalahan administratif maka pejabat pemerintahan yang bersangkutan wajib untuk mengembalikan kerugian keuangan negara dan terhadap pengembalian kerugian keuangan negara tersebut tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana. Kedua, instrument hukum administrasi negara dapat berperan dalam mengatasi penyalahgunaan wewenang yang berakibat pada kerugian keuangan negara melalui beberapa hal, yakni, penguatan public governance, menerapkan closed system birokrasi. dan penguatan APIP sebagai pengawas internal pemerintah.

Article Details

How to Cite
Madjid, M. A. S. W., & Akbar, M. I. (2023). Kerugian Keuangan Negara atas Penyalahgunaan Wewenang dalam Instrumen Hukum Administrasi Negara. Sanskara Hukum Dan HAM, 2(02), 66–79. https://doi.org/10.58812/shh.v2i02.268
Section
Articles

References

Alfianto, Dwi. “Peran Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) Untuk Mewujudkan Good Governance Dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Di Bidang Penyediaan Barang Dan Jasa.” Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum 1, no. 2 (2019).

Alkostar, Artidjo. Korupsi Politik Di Negara Modern. FH UII Press, 2008.

Amiruddin, and Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004.

Anggara, Sahya. Hukum Administrasi Negara. Bandung: Pustaka Setia, 2018.

Arliman, Laurensius. “Kodifikasi RUU KUHP Melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi” (n.d.).

Asyikin, Nehru. “Pengawasan Publik Terhadap Pejabat Publik Yang Melakukan Tindakan Korupsi: Perspektif Hukum Administrasi.” Jurnal Wawasan Yuridika 4, no. 1 (2020): 80–102.

Djaja, Ermansjah. “Memberantas Korupsi Bersama KPK Kajian Yuridis Normatif UU Nomor 31 Tahun 1999 Juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 Versi UU Nomor 30 Tahun 2002.” Jakarta: Sinar Grafika (2009).

Elviandri, Khuzdaifah Dimyati, and Absori. “Quo Vadis Negara Kesejahteraan: Meneguhkan Ideologi Walfare State Negara Hukum Kesejahteraan Indonesia.” Jurnal Mimbar Hukum 31, no. 2 (2019).

Firmansyah, Vicky Zaynul, and Firdaus Syam. “Penguatan Hukum Administrasi Negara Pencegah Praktik Korupsi Dalam Diri Pemerintahan Indonesia.” Integritas: Jurnal Antikorupsi 7, no. 2 (2021): 325–344.

Hukunala, Sandy Victor, and Della Paula Ajawaila. “Korupsi Sebagai Kesalahan Administratif Yang Menimbulkan Kerugian Keuangan Negara.” Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 8, no. 1 (2023): 82–89.

Indrayana, Denny. Jangan Bunuh KPK. Malang: Intrans Publishing, 2016.

Madjid, Mario Agritama S W, and Anom Wahyu Asmorojati. “The Urgency of the Constitutional Question by the Constitutional Court and Its Relevance to the Indonesian Democracy Index during the COVID-19 Pandemic.” Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan 4, no. 1 (2023): 59–74.

Maria, Evi, and Abdul Halim. “Public Governance Dan Korupsi: Bukti Pengujian Dari Indonesia Menggunakan Perspektif Teori Keagenan.” Jurnal Akuntansi 11, no. 3 (2021): 223–234.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. VI. Jakarta: Prenada Media Group, 2010.

Mochtar, Zainal Arifin. Politik Hukum Pembentukan Undang - Undang. Yogyakarta: EA Books, 2022.

Mochtar, Zainal Arifin, and Eddy O S Hiariej. Dasar-Dasar Ilmu Hukum: Memahami Kaidah, Teori, Asas Dan Filsafat Hukum. Jakarta: Red & White Publishing, 2021.

Mubarak, Ridho, and Wessy Trisna. “Penentuan Kerugian Keuangan Negara Akibat Penyalahgunaan Kewenangan Pejabat Pemerintah.” Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum 8, no. 2 (2021): 174–182.

Panjaitan, Marojahan. “Penyelesaian Penyalahgunaan Wewenang Yang Menimbulkan Kerugian Negara Menurut Hukum Administrasi Pemerintahan.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 24, no. 3 (2017): 431–447.

Suhendar, and Kartono. “Kerugian Keuangan Negara Telaah Dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara Dan Hukum Pidana.” Jurnal Surya Kencana Satu: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan 11, no. 2 (2020): 233–246.

Sumardjono, Maria SW. Bahan Kuliah: Metode Penelitian Ilmu Hukum. Yogyakarta: Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada, 2021.

Wibowo, Richo Andi. “Mencegah Korupsi Pengadaan Barang Jasa (Apa Yang Sudah Dan Yang Masih Harus Dilakukan?).” Integritas: Jurnal Antikorupsi 1, no. 1 (2015): 37–60.

Wibowo, Tri. “Model Pengawasan Internal Pemerintah Terhadap Penguatan Kapasitas Fiskal.” Simposium Nasional Keuangan Negara 1, no. 1 (2018): 917–933.

Wuisang, Ari. “Tanggunggugat Publik Terhadap Tindakan Pemerintahan Dalam Kerangka Administrasi Pemerintahan.” PALAR (Pakuan Law review) 7, no. 2 (2021): 132–146.