Hukum Adat Dalam Perspektif Konstitusi Dan Hukum Islam

Main Article Content

Rakha Adi Pragata

Abstract

Hukum yang tidak dikodifikasikan yang mengandung nilai dan norma dalam masyarakat adalah suatu aturan yang dipegang teguh sejak zaman nenek moyang bangsa. Kesatuan masyarakat adat yang telah diakui oleh konstitusi tersebut berkedudukan dalam kosntitusional Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kajian mendalam juga dilakukan guna mengetahui bagaimana agama Islam memandang hukum yang hidup dalam masyarakat. Sebagai agama mayoritas di Indonesia, Islam menjadi salah satu pengaruh dalam pembentukan hukum adat. Hal ini karena hukum adat, atau hukum yang hidup, diambil dari kebiasaan dan kehidupan sehari-hari masyarakat.

Article Details

How to Cite
Pragata, R. A. (2023). Hukum Adat Dalam Perspektif Konstitusi Dan Hukum Islam. Sanskara Hukum Dan HAM, 2(02), 96–104. https://doi.org/10.58812/shh.v2i02.277
Section
Articles

References

Aditya, Z. F. (2019). Romantisme Sistem Hukum Di Indonesia : Kajian Atas Konstribusi Hukum Adat Dan Hukum Islam Terhadap Pembangunan Hukum Di Indonesia. Vol. 8 (No. 1).

Amrina Rosyada, E. W. (2018). Perlindungan Konstitusional terhadap Kesatuan Masyarakat Hukum Adat dalam Mewujudkan Keadilan Sosial. Vol. 20 (No. 1).

Anggraini, P. M. (2016). In Wulansari, Hukum adat Indonesia: suatu pengantar. Bandung : Refika Aditama .

Dahlan, M. (2018). Rekognisi Hak Masyarakat Hukum Adat dalam Konstitusi. Vol. 1(No. 2).

Harahap, A. (2018). Pembaharuan Hukum Pidana Berbasis Hukum Adat. Vol. 4 (No. 2).

Putu Maria Ratih Anggraini, I. W. (2018). Hukum Adat Kekeluargaan Dan Kewarisan Di Bali. Vol. 2(No. 1).

Sumanto, D. (2018). Hukum Adat Di Indonesia Perspektif Sosiologi Dan Antropologi Hukum Islam. Vol. 17(No. 2).