Filsafat Hukum Sosiologis (Sosiological Jurisprudence) pada Era Ekonomi Digital di Indonesia

Main Article Content

Aryani Mustika Permatasari
Idris Idris

Abstract

Indonesia sebagai negara hukum, mengharuskan masyarakatnya dalam perbuatan dan tingkah lakunya harus tunduk berdasarkan hukum. Perkembangan teknologi dan informasi yang mengubah berbagai aspek kehidupan manusia, termasuk aspek ekonomi. Dalam Era Ekonomi Digital, kegiatan antar pelaku ekonomi dilakukan melalui internet. Namun, timbul permasalahan dimana hukum yang dibuat negara dimana hukum belum dapat berbaur dengan kepentingan masyarakat dan seringkali tertinggal perkembangan masyarakat yang merugikan masyarakat. Sehingga, perlu dan penting untuk dikaji mengenai Filsafat Hukum Sosiologis pada Era Ekonomi Digital di Indonesia. Penelitian menunjukkan bahwa hukum harus dengan cepat mengantisipasi perubahan zaman karena elemen ekonomi dan sosial kehidupan manusia akan berubah, dan tingkah laku manusia juga akan berubah, khususnya dalam ekonomi digital. Dalam Filsafat Hukum Sosiologis diperhatikan faktor sosial termasuk dengan adanya ekonomi digital, yang menentukan pembentukan dan perkembangan hukum. Di Indonesia, banyak peraturan baru telah dibuat sebagai tanggapan atas kebutuhan masyarakat saat ini yang didalamnya memuat mengenai ekonomi digital, seperti timbulnya UU ITE. Oleh karena itu, Filsafat Hukum Sosiologis diperlukan dan merupakan hal yang penting dalam pembentukan dan penerapan hukum pada Era Ekonomi Digital di Indonesia agar kepentingan dan kebutuhan masyarakat tercapai.

Article Details

How to Cite
Permatasari, A. M., & Idris, I. (2023). Filsafat Hukum Sosiologis (Sosiological Jurisprudence) pada Era Ekonomi Digital di Indonesia . Sanskara Hukum Dan HAM, 2(02), 80–87. https://doi.org/10.58812/shh.v2i02.287
Section
Articles

References

Aprilia, N. D., Waluyo, S. D., & Saragih, H. J. (2014). Perkembangan Ekonomi Digital Indonesia. Jurnal Ekonomi Pertahanan, 3(1), 245–259.

Khambali, M. (2014). Fungsi Filsafat Hukum dalam Pembentukan Hukum di Indonesia. Supremasi Hukum, 3(1), 1–18.

Marmor, A. (2011). Philosophy of Law. Princeton University Press.

Pound, R. (1922). An Introduction to the Philosophy of Law. Yale University Press.

Rahmatullah, I. (2021). Filsafat Hukum Sosiologis (Sosiological Jurisprudence); Konsep dan Aktualisasinya Dalam Hukum Indonesia. Adalah: Buletin Hukum Dan Keadilan, 5(3), 19–32. https://doi.org/10.15408/adalah.v5i3.21394

Rahmawati, C. (2020). Hukum Indonesia Dewasa ini Ditinjau dari Aliran Filsafat Hukum Y. Jurnal Esensi Hukum, 2(1), 113–122.

Rosadi, S. D., & Pratama, G. G. (2018). Perlindungan Privasi dan Data Pribadi dalam Era Ekonomi Digital di Indonesia. Veritas et Justitia, 4(1), 88–110. https://doi.org/10.25123/vej.2916

Sinaulan, R. L. (2018). Buku Ajar Filsafat Hukum. Zahir Publishing.

Sitorus, D. F. & Dewi, A. T. (2023). Eksistensi Filsafat Hukum di Era Digitalisasi Hukum Modern. Universitas Dharmawangsa, 17(1), 363–369.

Wacks, R. (2006). Philosophy of Law: A Very Short Introductions. Yale Univercity Press.

Wounde, A. H., Rato, D., & Setyawan, F. (2023). Implementasi Nilai-Nilai Filsafat Hukum Dalam Pembentukan Hukum di Indonesia. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 2(3), 300–304. https://doi.org/10.55681/seikat.v2i3.569