Analisis Dampak Putusan Hakim Mahkamah Konstitusi Terhadap Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023

Main Article Content

Akbar Raga Nata
Muhammad Rifki Ramadhani Baskoro

Abstract

Dalam Konstitusi telah diatur bahwasanya negara Indonesia ialah negara hukum, yang pelaksanaannya dilakukan oleh pemerintah sesuai amanat dalam alinea ke-4 pembukaan UUD NRI 1945 bahwa tugasnya melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia sebagai perwujudan dari sila ke-5 “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”. Yang didalamnya diatur mengenai Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal Konstitusi (the guardian of constitution), sekaligus pelaksana dari kekuasaan kehakiman. Apabila terdapat undang-undang yang muatannya bertentangan dengan konstitusi (inconstitutional), maka Mahkamah dapat membatalkan keberadaan undang-undang tersebut baik secara keseluruhan ataupun bagian-bagian dari undang-undang tersebut dengan menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Sifat dari putusan Mahkamah Konstitusi ialah final and binding. Pada kajian kali ini penulis lebih menitikberatkan terhadap sifat dari putusan mk yang berbeda dengan putusan lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk menemukan cara agar putusan mk dapat dikaji ulang seperti putusan lainnya. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan kajian kepustakaan.

Article Details

How to Cite
Raga Nata, A., & Ramadhani Baskoro, M. R. (2023). Analisis Dampak Putusan Hakim Mahkamah Konstitusi Terhadap Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Sanskara Hukum Dan HAM, 2(02), 105–117. https://doi.org/10.58812/shh.v2i02.288
Section
Articles

References

Ansori, L. (2018). Pengujian Peraturan PerUndang - Undangan. Setara Press.

Asshiddiqie, J. (2006). Hukum Acara Pengujian Undang - Undang (3rd ed.). Konstitusi Press.

Asshiddiqie, J. (2019). Hukum Acara Mahkamah Konstitusi (2nd ed.). Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi.

Budiartha, I. D. G. A. dan I. N. P. (2018). Teori-Teori Hukum. Setara Press.

Dkk, E. M. T. (2023). Penerapan Praktik Inkonstitusional Bersyarat Di Mahkamah Konstitusi. Lex Privatum, 12(1), 9.

Dkk, W. W. (2021). Putusan Mahkamah Konstitusi: Dampaknya terhadap Perubahan Undang - Undang dan Penegakan Hukum Pidana. Jurnal Konstitusi, 18(3), 485–491.

Dkk, Z. M. R. (2023). Pemberhentian Hakim Mahkamah Konstitusi Oleh Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Perspektif Trias Politica Montesquieu. Jurnal Plaza Hukum Indonesia, 1(2), 8.

Faqih, M. (2016). Nilai-Nilai Filosofi Putusan Mahkamah Konstitusi Yang Final dan Mengikat. Jurnal Konstitusi, 7(3), 115. https://doi.org/10.31078/jk734

Hoesein, Z. A. (2016). Kekuasaan Kehakiman Di Indonesia : Sejarah, Kedudukan, Fungsi, dan Pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman dalam Perspektif Konstitusi. Setara Press.

Lukman Hakim. (2019). Kajian Filosofis Terhadap Majelis Permusyawaratan Rakyat Sebagai Lembaga Negara Berdasarkan Teori Bernegara (Bangsa Indonesia). Jurnal Majelis, 2(2), 115.

M. Laica Marzuki. (2004). Judicial Review di Mahkamah Konstitusi. Legislasi Indonesia, 1(3), 3.

Masrufah, & Wibowo, A. (2023). Kedudukan Dan Wewenang Mahkamah Konstitusi Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia. Jurnal Penelitian Multidisiplin, 2(1), 261–262. https://doi.org/10.58705/jpm.v2i1.108

MD, M. M. (2009). Konstitusi dan Hukum Dalam Kontroversi Isu. Rajawali Pers.

Mertokusumo, S. (2019). Mengenal Hukum Suatu Pengantar. CV. Maha Karya Pustaka.

MPR. (2018). Perlu Lembaga Pengawas Untuk MK. Mpr.Go.Id. https://www.mpr.go.id/berita/perlu-lembaga-pengawas-untuk-mk

Nanang Sri Darmadi, SH., M. (1970). Kedudukan Dan Wewenang Mahkamah Konstitusi Dalam Sistem Hukum Ketatanegaraan Indonesia Oleh : Nanang Sri Darmadi, SH., MH Dosen Fakultas Hukum UNISSULA. Kedudukan Dan Wewenang Mahkamah Konstitusi, 2, 667–690. http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/infoumum/ejurnal/pdf/ejurnal_vol 7 nmr 1 Februari 2010.pdf

Nasution, M. A. (2021). Analisis Yuridis Tentang Pengawasan Hakim Oleh Komisi Yudisial Dalam Prespektif Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006) [Universitas Islam Sumatera Utara]. https://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/1103

Presiden Republik Indonesia. (2009). Undang - Undang (UU) Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076).

Putra, A. (2022). Sifat Final Dan Mengikat Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam Pengujian Undang - Undang. Jurnal Yudisial, 14(3), 291. https://doi.org/10.29123/jy.v14i3.425

Qomar, N. (2018). Hak Asasi Manusia Dalam Negara Hukum (Human Rights in Democratiche Rechsstaat). Sinar Grafika.

Rusdi, M. (2019). Implikasi Dissenting Opinion Hakim Mahkamah Konstitusi Terhadap Kesadaran Hukum Masyarakat. Widya Pranata Hukum : Jurnal Kajian Dan Penelitian Hukum, 1(1). https://doi.org/10.37631/widyapranata.v1i1.257

Soehino. (2013). Ilmu Negara. Liberty.

Tutik, T. T. (2010). Konstruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945. Prenadamedia Group