Analisis Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak Dalam Perspektif Sosiologi Hukum

Main Article Content

Safaruddin Harefa

Abstract

It is a habit that often views violence against children as a natural thing to happen as a form of parental response to children's behavior. This study uses a type of legal research with a normative juridical research approach and this is because this type of research is a doctrinal legal research.  Through  understanding  from  the  state,  the  functioning  of these  regulations  in  society  can  be  immediately  optimized  in accordance  with  the  objectives  of  the  PKDRT  Law  and  the  Child Protection Law. In addition to laws that tend to provide repressive measures against acts of violence against children, preventive efforts or prevention from the community that can be done is to understand the positionand rights of children that are worthy of respect. Another role is the demand for the community to be sensitive to events that occur around them, especially violence against children, considering that the enactment of the PKDRT Law makes this violence a complaint offense.

Article Details

How to Cite
Harefa, S. (2022). Analisis Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak Dalam Perspektif Sosiologi Hukum. Sanskara Hukum Dan HAM, 1(01), 01–10. Retrieved from https://sj.eastasouth-institute.com/index.php/shh/article/view/3
Section
Articles

References

Ali, Zainuddin, 2005, Sosiologi Hukum, Sinar Grafika

David Setiawan, “KPAI : 2014, Ada 622 Kasus Kekerasan Anak”, http://www.kpai.go.id/berita/kpai-2014-ada-622-kasus-kekerasan-anak/, diakses 9 November 2015

Gosita, Arif, 1993, Masalah Korban Kejahatan, Akademika Pressindo, Jakarta.

Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Kasus Kekerasan Terhadap Anak Naik 300%, http://www.gugustugastrafficking.org/index.php?option=com_content&view=article&
id=704:kasus-kekerasan-terhadap-anak-naik-300&catid=42:info&Itemid=66, diakses, 9 November 2015.

Ideguru, Faktor-Faktor Yang Melatar Belakangi Kekerasan Pada Anak, https://ideguru.wordpress.com/2010/04/22/faktor-faktor-yang-melatar-belakangi-kekerasan-pada-anak/, diakses, tanggal 9 November 2015

Kanter, E.Y. 1992, Azas-azas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Alumni AHMPTHM, Jakarta

Moejatno, 1993, Azas-azas Hukum Pidana, Rineke Cipta, Jakarta

Oesman, Oetojo, Alfian, Pancasila Sebagai Ideologi dalam Berbagai Bidang Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara, BP-7 Pusat, Jakarta.

R. Ratna Purnama, Sudah 3 Tahun, Bocah 8 Tahun Ini Mengaku Dianiaya Orang Tua, http://metro.sindonews.com/read/1053799/170/sudah-3-tahun-bocah-8-tahun-ini-mengaku-dianiaya-orang-tua-1445018759, diakses, 10 November 2015

Rahardjo, Satjipto, 2010, Sosiologi Hukum, Perkembangan Metode dan Pilihan Masalah, Genta Publishing, Yogyakarta.

Soekanto, Soerjono 1990, Sosiologi Suatu Pengantar, Raja Grapindo Persada, Jakarta.

Soekanto, Soerjono, 2006, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Soetodjo, Wagiati 2006, Hukum Pidana Anak, PT Refika Aditama, Bandung.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 209, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235)

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95)