Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Online (Studi Pada Aplikasi Grab Toko)

Main Article Content

Risma Dewi Hermawan
Rina Arum Prastyanti

Abstract

Dunia berkembang dengan kecepatan yang semakin cepat. Saat ini, teknologi informasi berbasis internet digunakan oleh semua orang. Saat ini, mayoritas konsumen membeli secara online melalui marketplace dan E-commerce dibandingkan ke pasar konvensional. Karena E-commerce memenuhi sebagian besar permintaan masyarakat, maka E-commerce dapat memenuhi keinginan semua orang. Transaksi online memiliki kelebihan yaitu lebih sederhana, cepat, dan bermanfaat. Namun belanja online memiliki kelemahan yang signifikan. Misalnya, kami tidak dapat memeriksa produk secara fisik sebelum melakukan pembelian, dan pelanggan sering kali tidak menerima barang yang dibelinya. Selain itu, pelaku usaha juga sering melakukan penipuan terhadap pelanggan atau pembeli. Tujuan dari eksperimen ini yaitu guna memperjelas perlindungan hukum yang tersedia bagi pelanggan jika Grab Toko gagal mengirimkan produk dan bertanggung jawab perihal seluruh kerusakan yang disebabkan oleh kegagalan tersebut. Metodologi kajian ini menggabungkan kerangka legislatif, komparatif, dan normatif. Setelah pengumpulan, data diolah secara deduktif dan diperiksa secara deskriptif. Oleh karena itu, apabila terjadi perbedaan pendapat diantara pelaku usaha dan konsumen, dibutuhkan tindakan perlindungan hukum agar konsumen yang  mengalami kerugian atau menjadi korban penipuan dapat menggunakan hak hukumnya, karena pembeli dan penjual wajib mematuhi persyaratan yang tertuang pada UU yang dijelaskan. peraturan perUU yang relevan.

Article Details

How to Cite
Hermawan, R. D., & Prastyanti, R. A. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Online (Studi Pada Aplikasi Grab Toko) . Sanskara Hukum Dan HAM, 2(02), 127–136. https://doi.org/10.58812/shh.v2i02.307
Section
Articles

References

Azimovna, M. S., & Shokhrukhovich, U. F. (2022). Ways to expand network marketing and e-commerce in the wholesale of medicines. International Journal Of Research In Commerce, It, Engineering And Social Sciences ISSN: 2349-7793 Impact Factor: 6.876, 16(06 SE-Articles), 113–116. https://gejournal.net/index.php/IJRCIESS/article/view/682

Azzery, Y. (2022). Analysis of E-commerce Growth in the Industrial Age 4.0 in Indonesia. International Journal of Engineering Continuity, 1(1 SE-Articles), 1–8. https://doi.org/10.58291/ijec.v1i1.33

Ekawati, H. N., & Johan. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Pelaksanaan Kontrak Elektronik Ditinjau Dari Peraturan Perundang-Undangan: Legal Protection Toward Consumers In The Implementation Of Electronic Contracts. JURIDICA : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Gunung Rinjani, 3(1 SE-Articles), 53–77. https://doi.org/10.46601/juridica.v3i1.194

Givan, B., Amalia, R., Abdurrachman, A., Sari, I., Heri Winarno, S., & Arman Syah Putra. (2021). Effective Use of E-Money through Online Shopping in E-Commerce: English. International Journal of Educational Research and Social Sciences (IJERSC), 2(6 SE-Articles), 1692–1697. https://doi.org/10.51601/ijersc.v2i6.245

Rahman, I., Sahrul, Mayasari, R. E., Nurapriyanti, T., & Yuliana. (2023). Hukum Perlindungan Konsumen di Era E-Commerce: Menavigasi Tantangan Perlindungan Konsumen dalam Lingkungan Perdagangan Digital. Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 2(08), 704–712. https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i08.605

Sardol, S. M. (2017). Sanksi Tindak Pidana Homoseksual (Studi Perbandingan Antara Hukum Positif Dan Hukum Pidana Islam). Jurnal Juidiciary, 1(2), 64–86.

Yanti, K. A. T., & Kadek Julia Mahadewi. (2023). Perlindungan Konsumen Bagi Barang Kadaluwarsa Yang Beredar Di E-Commerce Dalam Pasal Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Jurnal Kewarganegaraan, vol 7 No.(1), 1–12