Pencabutan Hak Politik Pada Tindak Pidana Korupsi: Apakah Perlu

Main Article Content

Muhammad Faqih Al Fanany Farcham
Putri Intan Permatasari

Abstract

Corruption is a very detrimental crime, having a broad negative impact on the social, economic and political aspects of the country. In dealing with this problem, Indonesia has implemented preventive and repressive efforts, but many public officials are still involved in corruption. One of the proposed sanctions is the revocation of political rights for perpetrators of criminal acts of corruption. This research evaluates the urgency and effectiveness of revocation of political rights as an additional punishment, and considers a human rights perspective. Using normative juridical methods, this research analyzes written law and relevant doctrine, as well as examining primary and secondary legal materials. The research results show that revoking political rights can have a deterrent effect and prevent the repetition of criminal acts of corruption, but clearer regulations regarding time limits and implementation are needed so as not to violate human rights. It is hoped that this research can provide recommendations for policy makers and law enforcers in improving the legal system to ensure fair and effective law enforcement in eradicating corruption. 

Article Details

How to Cite
Al Fanany Farcham, M. F., & Permatasari, P. I. (2024). Pencabutan Hak Politik Pada Tindak Pidana Korupsi: Apakah Perlu. Sanskara Hukum Dan HAM, 3(02), 57–67. https://doi.org/10.58812/shh.v3i02.433
Section
Articles

References

Adrianus Bawamenewi, “Implementasi Hak Politik Warga Negara”, Jurnal Warta, Vol. 13 No. 3, 2019.

Andi Hamzah, “Hukum Acara Pidana Indonesia”, (Jakarta: SInar Grafika, 2008). Hlm. 121.

Andryan; dan Benito Asdhie Kodiya, “Politik Hukum Pencegahan Korupsi Melalui Pembatasan Hak Politik Eks Narapidana Korupsi”, Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 2020.

Baumi Syaibatul Hamdi, “Efektivitas Hukum Pencabutan Hak Dipilih Terhadap Koruptor Dalam Pemberantasan Korupsi” Lex Renaissance, Vol. 3 No. 2, 2018.

Chintya Devi, “Kajian Hukum Pencabutan Hak Politik Pada Pelaku Tindak Pidana Korupsi Suap Berdasarkan Teori Kepastian Hukum” Yustisia Tirtayasa: Jurnal Tugas Akhir, Vol. 1, No. 1, 2021, Hlm. 15.

Citro Januardi Cibro; Syafruddin Kalo; Madiasa Ablisar; Mirza Nasution, “Penjatuhan Pidana Tambahan Pencabutan Hak Politik Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Terkait Jabatan Publik”, Locus Journal of Academic Literature Review, Vol. 1 No. 4, 2022.

Dagmar, “Pandangan Pancasila Terhadap Korupsi”, Jurnal Ilmiah, Vol. 7 No. 2, 2011.

Deni Hendarto; Eko Sulistyo, “Strategi Efektif Pemberantasan Korupsi Di Indonesia”, Jurnal Wahana Bina Pemerintahan, Vol. 5 No. 2, 2023.

Dennis Efraim Purba, “Implikasi Pencabutan Hak Politik Sebagai Pidana Tambahan Bagi Terpidana Korupsi”, Widya Yuridika: Jurnal Hukum, Vol. 4 No. 1, 2021.

Dina Fajar Indah; Haris Retno Susmiyati; dan Rini Apriyani, “Pencabutan Hak Politik Pelaku Tindak Pidana Korupsi dalam Perspektif Hak Asasi Manusia” Jurnal Risalah Hukum, Vol. 16 No. 2, 2020.

Encep Syarief Nurdin, “Membangun Tata Kelola Pemerintah yang Baik (Good Governance) dan Pemberantasan Korupsi”, Jurnal Negarawan No. 18, 2010.

Evi Hartanti, “Tindak Pidana Korupsi”, (Jakarta: Sinar Grafika,, 2000), Hlm. 1.

Joppy Porensen Papana Perangin-Angin, “Pelaksanaan Putusan Hakim Terhadap Pencabutan Hak-Hak Polirik Pelaku Tindak Pidana Korupsi”, Jurnal Diktum, Vol. 2, No. 3, 2023, Hlm. 138-139.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Muzayanah, “Kajian Yuridis Terhadap Hak Politik Mantan Narapidana Korupsi Untuk Mencalonkan Diri Pada Pemilihan Kepala Daerah”, Jurnal Komunikasi Hukum, Vol. 6 No. 2, 2020.

Ola Rongan, “Korupsi: Teori, Faktor Penyebab, Dampak, Dan Penanganannya”, JPAK, Vol. 17 ke-9, 2017, Hlm. 30-33.

Putu Ariesta Wiryawan, “Analisis Hukum Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dan Pertanggungjawaban Pidananya”, Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum, 2016, Hlm. 2-3.

R. Soesilo, “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)”, (Bogor: POLITEIA, 1996), Hlm.34.

Tri Jata Ayu Pramesti, “Ulasan Lengkap: Arti Pidana Pokok dan Pidana Tambahan”, Mulawarman Law Review, 2017.

Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Wiwik Utami, “Analisis Kontroversi Pencabutan Hak Politik Terpidana Tindak Pidana Korupsi di Indonesia”, Jurnal Ilmiah Hukum, Vol. 12 No. 2, 2018.

Yosy Dewi Mahayanthi, “Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pencabutan Hak Pilih AKtif dan Pasif Terhadap Terpidana Tindak Pidana Korupsi Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia”, Jurnal Ilmiah FH Universitas Brawijaya, 2015.

Zulfikar Putra; Darmawan Wiridin; Slamet Hariyadi, “Telaah Kritis Penyalahgunaan Wewenang Jabatan (Abuse of Power) Dalam Perspektif UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001”, Jurnal Interpretasi Hukum, Vol. 4 No. 3, 2023.