Eksistensi Responsbility to Protect (R2P) dalam Penanganan Konflik Bersenjata Palestina-Israel
Main Article Content
Abstract
Konflik bersenjata terus menjadi kenyataan pahit bagi banyak negara di dunia. Di tengah situasi kacau dan penuh penderitaan ini, timbulnya prinsip Responsibility to Protect (R2P) sebagai norma global yang bertujuan untuk melindungi rakyat dari genosida, kejahatan perang, pembersihan etnis, dan kejahatan terhadap kemanusiaan. R2P diadopsi oleh KTT PBB tahun 2005 dan memiliki tiga pilar utama: tanggung jawab negara untuk melindungi, tanggung jawab internasional untuk membantu negara, dan tanggung jawab untuk membangun kapasitas. Dalam konteks konflik Palestina-Israel, implementasi R2P akan melibatkan intervensi internasional untuk mencegah pelanggaran hak asasi manusia dan melindungi warga sipil yang terjebak di tengah-tengah konflik. Namun, eksistensi R2P dalam penanganan konflik tersebut sering kali dipertanyakan karena keterlibatan aktor-aktor regional dan kepentingan geopolitik yang kompleks di kawasan Timur Tengah. Keberhasilan implementasi R2P juga tergantung pada kesediaan negara-negara anggota PBB untuk bertindak, serta ketersediaan sumber daya dan kapasitas untuk melakukan intervensi yang efektif. Meskipun masih banyak tantangan, eksistensi R2P dalam konflik bersenjata memberikan harapan untuk mewujudkan dunia yang aman dan damai. Agar implementasinya berjalan dengan baik, R2P dapat menjadi instrumen penting untuk melindungi rakyat dari penderitaan dan kekejaman akibat konflik.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
-ICISS-Report (3). (n.d.).
Amanda Gita Pattisina. “Legalitas Intervensi Internasional Berdasarkan prinsi Responsibility to Protect (R2P.” Alethea: Jurnal Ilmu Hukum Volume 5 No.2, 2022.
Athina Artika S, I. (2023). Penerapan Intervensi Humaniter Dalam Kasus Penyerangan Israel Ke Palestina (Gaza) Berdasarkan Hukum Humaniter Internasional. Jurnal: Lex Jurnalica, 20(3).
Eliandy, A. (2023). “Konflik Palestina Dengan Israel (Nasib Pendidikan Anak-Anak Palestina).” Jurnal:Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (JPIPS).
Firdaus Aditya R. (2024). Peran Hukum Internasional dalam Menengahi Konflik Israel-Palestina pada Tahun 2023-2024. Rio Law Jurna, 5(1).
Ho, H. (2019). “Penerapan Hukum Humaniter Internasional Dalam Konflik Bersenjata Antara Palestina Dan Israel.” Jurnal:Lex Et Societatis, VII(2).
Ibnu Mardiyanto, & Hidayatullah. (2023). The Responsibility to Protect (R2P) Concept as an Attempt for Protection of Human Rights in International Humanitarian Law Context. Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum Dan Konstitusi , IV(1).
Kristen Alexander. (2024, March 1). Batasan hukum internasional: Tanggung Jawab Melindungi (R2P), Israel dan Mahkamah Internasional. Real Instituto Elcano Royal Institute.
Priambada, Y. (2024, April). Sudah 10 Tahun Ibadah Ramadhan Bernaung Duka di Palestina. Kompas.Id.
Responsibility to Protect: Informasi tentang Prinsip ini dan Langkah-langkah Implementasi. (n.d.). https://r2pasiapacific.org/files/331/R2P_basic_info_Bahasa.pdf
Rahadyan Fajar Harris, Inaz Indra Nugraha. “Urgensi Penerapan Responbility To Protect Guna Menangani Pemerkosaan Sistematik Dalam Konflik Bersenjata Internasional.” katan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal 1, no 2, 2021.
Revo M. (2024). All Eyes on Rafah: 36.000 Orang Tewas Karena Keganasan Israel. CNBC Indonesia. https://www.cnbcindonesia.com/research/20240530123431-128-542429/all-eyes-on-rafah-36000-orang-tewas-karena-keganasan-israel
Riris Rihadatul Aisy. “Upaya Negara – Negara Muslim dalam Meredakan Konflik Tak Berujung antara Israel dan Palestina.” Universitas Muhammadiyyah Yogyakarta,, 2021 .
Riyanto, Sigit. “Keadaulatan Negara dalam Kerangka Hukum Internasional Kontemporer.” Fakultas Hukum UGM: Yustisia Vol. 1 No. 3, 2012.
Setyo Widagdo, R. K. (2021). Prinsip Responsibility to Protect (R2p) Dalam Konflik Israel- Palestina: Bagaimana Sikap Indonesia? FH Universitas Brawijaya Malang.