Ambiguitas Hak Asasi Manusia Terhadap Kitab Undang-undang Hukum Pidana Lama dan Baru

Main Article Content

Amanda Aprilia Putri
Muhammad Lana Firdaus

Abstract

Indonesia ialah negara yang mengakui eksistensi HAM. Pidana mati yakni salah satu macam pidana yang menjadi perdebatan dalam melakukan suatu hukuman atas sebuah pelanggaran. Pidana mati menyebabkan adanya perbedaan untuk kelompok yang mendukung dan menentang pidana mati. Di dalam KUHP yang baru maupun yang lama terdapat pidana mati, prinsipnya pemidanaan tidak merenggut martabat manusia. Indonesia mempertahankan dan memberi legalitas pidana mati. Perbedaan pidana mati pada KUHP Nomor 1 tahun 1946 menjadikan pidana mati sebagai pidana pokok dan No. 1 tahun 2023 menjadikan pidana mati sebagai pidana alternatif. Sering ditemui bahwa dalam eksekusi pidana mati selalu dikaitkan dalam pelanggaran terhadap HAM yang telah dikelola pada Pasal 28 UUD 1945. Ketidakpastiaan pidana mati pada KUHP baru atau UU No. 1 Tahun 2023 ini perlu dikaji lebih lanjut. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis penjatuhan hukuman pidana mati di sudut pandang HAM dan hukum pidana dan Metode analisis ini memakai metode analisis yuridis normatif dengan pendekatan Perppu dan dokumen hukum lainnya yang berkenaan dengan HAM dalam KUHP Lama dan Baru.

Article Details

How to Cite
Putri, A. A., & Firdaus, M. L. (2025). Ambiguitas Hak Asasi Manusia Terhadap Kitab Undang-undang Hukum Pidana Lama dan Baru. Sanskara Hukum Dan HAM, 3(03), 150–160. https://doi.org/10.58812/shh.v3i03.440
Section
Articles

References

Djoko Prakoso dan Nurwachid, “Studi Mengenai Argumen-Argumen Tentang Efektivitas Pidana Mati Di Indonesia Dewasa Ini”,: Ghalia Indonesia,. Jakarta, 1984, hal 57..

Baren Sipayung, Sardjana Orba Manullang, dan Henry Kristian Siburian, “Penerapan Hukuman Mati Menurut Hukum Positif di Indonesia ditinjau dari Perspektif Hak Asasi Manusia,” Jurnal Kewarganegaraan 7, No.. 1 (2023): 141–42.

Djoko Prakoso dan Nurwachid, “WhatsApp Image 2022-11-21 at 22” (Jakarta: Studi Tentang Pendapat-Pendapat Mengenai Efektivitas, 1984).

Gabrielle Aldy MaNo.ppo, Jolly K. Pongoh, dan Grace Yurico Bawole, “Analisis Pidana Mati Berdasarkan Pasal 100 Undang Undang No.mor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana,” Jurnal Fakultas HukumUniversitas Sam Ratulangi 13, No.. 1 (2023): 1–12.

J. E Sahetapy, “Suatu Studi Khusus Tentang Ancaman Hukuman Mati”,: Jakarta, 1982, hal. 19.

MaNo.ppo, Pongoh, dan Bawole, “Analisis Pidana Mati Berdasarkan Pasal 100 Undang Undang No.mor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.”

Perspektif Hukum et al., “Indonesian Journal of Criminal Law” 4, No.. 1 (2022): 39–54.

Presiden Republik Indonesia, “Undang-undang Republik Indonesia No.mor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana,” Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan, No.. 16100 (2023): 1–345.

{Formatting Citation}

Suatu Studi Khusus Mengenai Ancaman Hukuman Mati J.E Sahetapy, WhatsApp_Image_2023-07-15_at_23 (Jakarta, 1982).

Undang No.mor 1 Tahun 2023, “Meukuta alam” 6 (2024): 19–29.

sakinah Pokhrel, “Eksistensi Pidana Mati Dalam Undang-undang No..1 Tahun 2023 Tentang Kuhp Sebagai Alternatif Pemidanaan Di Indonesia” Αγαη 15, No.. 1 (2024): 37–48.

Sapto Handoyo D.P., “Pelaksanaan Pidana Bersyarat Dalam Sistem Pemidanaan Di Indonesia,” Palar | Pakuan Law Review 4, No.. 1 (2018): 24–48, https://doi.org/10.33751/palar.v4i1.782.

Suparman, Hukum Asasi Manusia, Pusham UII, 2017.