Status dan Implikasi Tentara Bayaran Studi Kasus Legiun Georgia
Main Article Content
Abstract
This article discusses related to the status and implications of mercenaries according to International Humanitarian Law focusing on the case study of the Georgia Legion. The goal is to examine the status and implications of the Georgia Legion mercenaries in international armed conflicts. Using the normative juridical method, namely by analyzing laws, principles, theories, and laws and regulations related to the status of mercenaries. The data acquisition refers to Article 47 of Additional Protocol I of the Geneva Convention of 1989. This article draws several conclusions, namely: first, mercenaries are not entitled to the status of combatants or prisoners of war under the Geneva Conventions, since their involvement in armed conflicts is aimed at obtaining personal gain. Second, the implications of the use of mercenaries are returned to the decisions of the countries of the parties to the conflict. In the case of the Georgia Legion, the execution of Russian prisoners of war was included in the violatione
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Ahmad Ruhardi. (2022). Hukum Humaniter. Widina Bakti Persada.
Anggeraine Wulan Aji Tabah. (2022). Pemberian Sanksi Terhadap Adanya Tentara Bayaran Atas Keterlibatan Dalam Sengketa Bersenjata Ditinjau Dari Prespektif Hukum Humaniter Internasional. Jurnal Pacta Sunt Servanda, 3(2).
Aniek Periani. (2023). Pemberian Sanksi Terhadap Tentara Bayaran (Mercenary) yang Ikut Serta dalam Sengketa Bersenjata Ditinjau dari Hukum Humaniter Internasional”, Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma, Vol. 25, Issue 1, 2023. Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma, 25(1).
Arlina Permanasari. (1999). Pengantar Hukum Humaniter. PT. Raja Grafindo Persada.
Arman Anwar dan Johanis Steny Franco Peilouw Johannes, H. I. (2022). Pengaturan Private Military Contractors Dalam Perang Un-Conventional Dan Implikasinya Terhadap Tanggung Jawab Negara. 2(2), 130–140.
Christian. (2019). Prespektif Hukum Internasional tentang penggunaan jasa Privat Military Company (PMC). Repositori Institusi Universitas Sumatera Utara.
Christine Sri Marnani. (2022). Fenomena Tentara Bayaran dan Kemungkinan Implementasinya di Indonesia: Analisis dari Perspektif Sistem Pertahanan Negara. Jurnal Dinamika Global, 8(2), 268.
Daniati, N. P. E. (2020). Status Hukum Tentara Bayaran Dalam Sengketa Bersenjata Ditinjau dari Hukum Humaniter Internasional. Jurnal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha Prodi Ilmu Hukum, 3(3), 284.
Erwin, H. (2023). Tentara Bayaran dalam Kaitan Implikasinya Terhadap Kerapuhan Perdamaian Internasional, Vol. 7, Issu. 1, 2023. Tanjungpura Law Journal, 7(1).
Ferdinand Purnama. (2024a). Implikasi Hukum Humaniter Internasional terhadap Kejahatan Perang yang dilakukan oleh Tentara Bayaran. Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia, 9(2), 1407.
Ferdinand Purnama. (2024b). Implikasi Hukum Internasional Terhadap Kejahatan Perang Yang Dilakukan Oleh Tentara Bayaran. Syntax Literate: Jurnal Ilmian Indonesia, 9(2), 1403.
Grace M. F. Karwur. (2014). Status Hukum Serta Tanggung Jawab Negara Dalam Perekrutan Private Military and Security Companies Ditinjau Dari Hukum Humaniter Internasional. Lex Crimen, Vol. 3, No. 4, 2014., 3(4).
Gunawan, H. (2024). Rudal Iskander Hancurkan 60-an Legiun Georgia, Diburu Sejak Bantai Tentara Rusia yang Menyerah. Tribunnews.Com. https://www.tribunnews.com/internasional/2023/04/25/rudal-iskander-hancurkan-60-an-legiun-georgia-diburu-sejak-bantai-tentara-rusia-yang-menyerah
Haryomataram. (1994). Sekelumit Hukum Humaniter. Sebelas Maret University Press.
Hodge, N. (2022). Video appears to show execution of Russian prisoner by Ukrainian forces. CNN. https://www.cnn.com/2022/04/07/europe/ukraine-execution-russian-prisoner-intl/index.html
ICRC. (n.d.). The Issue of Mercenaries. International Committee of Red Cross. http://casebook.icrc.org/case-study/issue-mercenaries
Marisa Komala. (2023). Diplomasi Indonesia Menghadapi Konflik Rusia dan Ukraina 2022. Independen: Jurnal Politik Indonesia Dan Global, 4(2).
Menggi Okka Hadi Miharja. (2014). Status Tentara Bayaran dalam Konflik Bersenjata berdasarkan Hukum Humaniter Internasional (Studi Kasus Konflik Bersenjata di Libya Tahun 2011). FH Universitas Sebelas Maret.
Ni Putu Era Daniati. (2020). Status Hukum Tentara Bayaran Dalam Sengketa Bersenjata Ditinjau dari Hukum Humaniter Internasional. Jurnal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha Prodi Ilmu Hukum, 3(3), 286–287.
Porong Ronaldo Joseph Branco. (2017a). Pemberian Sanksi Tehadap Tentara Bayaran (Mercenary) Yang Ikut Serta Dalam Sengketa Bersenjata Ditinjau dari Hukum Humaniter Internasional. Lex Crime, VI(6), 38.
Porong Ronaldo Joseph Branco. (2017b). Pemberian Sanksi terhadap Tentara Bayaran (Mercenary) yang Ikut serta dalam Sengketa Bersenjata ditinjau dari Hukum Humaniter Internasional. Lex Crime, VI(6), 38.
Reza Novaldi Sinaga. (2023). Keterlibatan Wagner Private Military Company dalam Perang Rusia Ukraina. Universitas Komputer Indonesia.
Satjipto Rahardjo. (1986). Ilmu Hukum Alumni. Alumni.
Sefriani. (2016). Hukum Internasional Suatu Pengantar. Rajawali Pers.
Soejono Soekanto dan Sri Mamudji. (2004). Penelitian Hukum Normatif. Raja Grafindo Persada.
Soekanto dan Mamudji. (n.d.). Penelitian Hukum Normatif.