Peran LPA Dalam Melindungi Hak Anak Yang Menjadi Pelaku Tindak Pidana (Lembaga Perlindungan Anak Jawa Timur)
Main Article Content
Abstract
Child Protection Agency (LPA) is a non-governmental organization that focuses on child protection, especially children from underprivileged families in Indonesia. Established in 1997, LPA is instrumental in safeguarding children's rights through child care and assistance. Child protection agencies work closely with partners at the local level to ensure that children's rights are fulfilled and to prevent them from being taken away by adults. Child protection is regulated in various laws, including the Child Protection Act and the Juvenile Justice System Act. LPA's role includes providing legal assistance to children in conflict with the law, ensuring they receive adequate representation, and advocating for child-friendly legal reforms. In addition, LPA also provides psychological and social support, and ensures that children who are perpetrators of criminal offenses, including homicide, receive appropriate protection and rehabilitation. LPA is also committed to the process of reintegrating children into society after serving their sentences, and tries to overcome various obstacles such as lack of community support and inconsistency of legal authorities. Diversion efforts as an alternative to resolving children's cases are also prioritized to avoid negative stigma and ensure the protection of children's rights.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Agus, G., Bhayangkara, A., Hukum, J. I., Hukum, F., Ilmu, D. A. N., & Ganesha, U. P. (2018). Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencurian. 9(6), 1–10.
ALAM, D. S. N. (2016). PERANAN KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA (KPAI) DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK PADA KASUS KEKERASAN DI INDONESIA (Vol. 1, Issue 12).
Amarulloh, R. (2014). Kajian Kriminologi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Yang Dilakukan Oleh Anak (Studi Di Wilayah Polres Metro Jakarta Timur). Recidive, 3(1), 3.
Ananda, F. (2018). Penerapan Diversi Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana. Jurnal Daulat Hukum, 1(1), 77–86. https://doi.org/10.30659/jdh.v1i1.2566
Anjari, W. (2021). Perlindungan Anak Yang Bermasalah Dengan Hukum Dalam Perspektif Pemidanaan Integratif Pancasila. Jurnal Yudisial, 13(3), 351. https://doi.org/10.29123/jy.v13i3.435
Bagus, D., Satrio, H., Taftazani, B. M., Wibowo, H., Anak, P., & Nomor, U. (2012). 16 Pendampingan Anak Berhadapan Dengan Hukum. 11, 84–89.
Chang, A. R. (2015). Realisasi Peran Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Dalam Menangani Anak Yang Menjadi Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan. Journal of Chemical Information and Modeling, 53(9), 1–15.
Darmika, I. (2019). Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia. De’Rechtsstaat, 5(2), 85–91. https://doi.org/10.30997/jhd.v5i2.2046
Febriani, N. A., Diamantina, A., & Pinilih, S. A. G. (2021). Tugas Komisi Perlindungan Anak Indonesia Dalam Penyelenggaraan Pemenuhan Hak Anak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Diponegoro Law Journal, 10(35), 416–429.
Gensthaler, B. M. (2002). Ultimum remedium. Pharmazeutische Zeitung, 147(13), 46.
Hartini, S. (2017). Peranan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (Kpai) Terhadap Pelaku Tindak Pidana Anak. Yustisi, 4(2), 60–67. http://ejournal.uika-bogor.ac.id/index.php/YUSTISI/article/view/1078
Hutahaean, B. (2013). Penerapan Sanksi Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Anak. Jurnal Yudisial, 6(1), 68. https://jurnal.komisiyudisial.go.id/index.php/jy/article/view/119/103
Ilham Rizky Juniawan, Nizla Rohaya, D. N. F. A. (2022). Pelaksanaan pendampingan anak yang berkonflik dengan hukum dalam sistem peradilan pidana pada balai pemasyarakatan di dki jakarta. Lex Jurnalica, 19(1).
Irawan, C. N. (2021). Penanganan Tindak Pidana Pembunuhan Yang Dilakukan Oleh Anak Berdasarkan Restorative Justice. Jurnal Usm Law Review, 4(2), 672. https://doi.org/10.26623/julr.v4i2.4283
Isnandar. (2023). PENDAMPINGAN ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM (ABH) PELAKU KEKERASAN OLEH PEMBIMBING KEMASYARAKATAN ( STUDI KASUS PADA BAPAS KELAS II KEDIRI ) Isnandar1. MAKSIGAMA, 17(1).
Komariah, S., & Lewoleba, K. K. (2021). Penerapan Konsep Diversi Bagi Anak Penyandang Disabilitas Pelaku Tindak Pidana Kekerasan. Jurnal Usm Law Review, 4(2), 586. https://doi.org/10.26623/julr.v4i2.4058
Lestari, R. (2017). IMPLEMENTASI KONVENSI INTERNASIONAL TENTANG HAK ANAK (Convention on The Rights of The Child ) DI INDONESIA. Journal of Chemical Information and Modeling, 4(2), 1–10.
Lubis, M. A. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Nakal Berdasarkan Uu Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Retentum, 1(01), 15–26. https://doi.org/10.46930/retentum.v1i01.280
Nugroho, O. C. (2017). Peran Balai Pemasyarakatan pada Sistem Peradilan Pidana Anak ditinjau Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal HAM, 8(2), 161. https://doi.org/10.30641/ham.2017.8.356
Pidana, T., & Seksual, P. (2018). DINAMIKA HUKUM Volume 9, No.2, Juli 2018. 9(2).
Prasetyo, T. (2015). Penerapan Diversi Terhadap Tindak Pidana Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 9(1), 1. https://doi.org/10.24246/jrh.2015.v9.i1.p1-14
Putra, K. W. D. (2018). Perlindungan Hukum terhadap Anak yng Berkonflik dengan Hukum ditinjau dari Hukum Positif Indonesia. Jurnal Kerta Wicana, 7(3), 1–6.
Rahmatyar, A., & Setiyono, J. (2020). Pertanggungjawaban Pidana Anak Sebagai Pelaku Kejahatan Kesusilaan Terhadap Anak. Supremasi Hukum : Jurnal Penelitian Hukum, 29(2), 91–101. https://doi.org/10.33369/jsh.29.2.91-101
Ratomi, A. (2013). Konsep Prosedur Pelaksanaan Diversi Pada Tahap Penyidikan Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak. Arena Hukum, 6(3), 394–407. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2013.00603.6
Sartika, D., Ibrahim, L. A., Fatahullah, F., & Jailani, M. (2019). Prinsip Perlindungan Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana. Journal Kompilasi Hukum, 4(2), 206–216. https://doi.org/10.29303/jkh.v4i2.31
Setyorini, E. H., & Utomo, P. (2020). HUKUM DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK Pendahuluan Pada upaya membangun rezim hukum anak yang berhadapan dengan hukum , terdapat fondasi Konvensi Hak Anak ( KHA ) yang relevan untuk mengimplementasikan praktik peradilan anak , yaitu : 1 . Kepentingan te. 16, 149–159.
Themar, R., Safsafubun, B., Zachra Wadjo, H., & Sopacua, M. G. (2021). Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Yang Dilakukan Oleh Anak. Sanisa Jurnal Kreativitas Mahasiswa Hukum, 1(2), 89–99.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (n.d.).
Widodo, G. (2016). Sistem Pemidanaan Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Perspektif Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan, 6(1), 58–82. https://doi.org/10.32493/jdmhkdmhk.v6i1.339