Relevansi Pidana Mati Terhadap Tindak Pidana Narkotika Dalam Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana
Main Article Content
Abstract
The death penalty in the Draft Criminal Law Code (RKUHP) is currently in effect. Therefore, this study aims to examine and understand how the death penalty law should be applied in Indonesian criminal penalties. The method used by the author in this research is a normative juridical method. The law of narcotics crime which has been regulated in draft criminal law code including the death penalty. The formulation of the death penalty in a national crime has become a conflict of thought among criminal experts in Indonesia. The concept of the Draft Criminal Code is based on a point of view by considering the idea of balance. It is also hoped that later with the death penalty, it is hoped that the death penalty will be able to restrict the illegal circulation and misappropriation of drugs through the formation of a national criminal law. The impact of this research can prove that the implementation of punishment for narcotics criminals must be carried out in order to prove humans on a large scale by murdering one person and giving the convict the death penalty.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Amma, T., Siregar, S., Adi, A., & Sirait, S. (n.d.). Hukuman Mati Bagi Pengedar Narkoba.
Anugrah, R., & Desril, R. (2021). Kebijakan Formulasi Pidana Mati Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Iindonesia.
elsa R. M. Toule. (n.d.). 37178-ID-eksistensi-ancaman-pidana-mati-dalam-undang-undang-tindak-pidana-korupsi.
Jeremy Hakkinen Marcellino Pamantung, H. S. M. M. K. (2022). Hukuman Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika Di Indonesia 1 Oleh: Jeremy Hakkinen Marcellino Pamantung 2 Harly Stanly Muaja 3 Maikel Kuntag 4. http://regional.kompas.com/read/2016/01/11/14313191/
Kajian Kritis, S., & Suardana, W. (2014). Hukuman Mati Dalam Sistem Hukum Indonesia. In Kertha Widya Jurnal Hukum (Vol. 2, Issue 1).
Leo Arwansyah, A. N. A. A. P. (2020). Batas Waktu Pelaksanaan Pidana Mati dalam Perspektif Kepastian Hukum dan Keadilan di Indonesia. PAMPAS: Journal Of Criminal, 1(3).
manisha. (2022). Kajian Hukum Penjatuhan Pidana Mati Terhadap Pelaku Peredaran Narkotika Perspektif Hak Asasi Manusia (Analisis Putusan No. 1991/Pid.Sus/2019/Pn.Mdn). JIMHUM, 2.
Maulidah, K., Serikat, N., & Jaya, P. (2019). Kebijakan Formulasi Asas Permaafan Hakim Dalam Upaya Pembaharuan Hukum Pidana Nasional.
Mia Amalia. (2012). Masalah Pidana Mati Dalam Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia. Wawasan Hukum, 27.
Nys.Arfa, S. N. Y. M. (2020). Tinjauan Yuridis Penerapan dan Pelaksanaan Hukuman Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pengedar Narkotika Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sains Sosio Humaniora, 4.
Permaqi, F. (2015). Hukuman Mati Pelaku Tindak Pidana Narkotika Dalam Perspektif Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Dalam Tinjauan Yuridis Normatif) (The Death Penalty For Preparators Of The Narcotics Crime On Law And Human Rights Perspective (In A Juridical Normative Review)).
Purnomo, A. (2016). Hukuman Mati Bagi Tindak Pidana Narkoba di Indonesia: Perspektif Sosiologi Hukum. 8(1), 15–23. http://ejournal.uin-malang.ac.id/index.php/syariah
Putra, A. W., & Sutanti, R. D. (2020). Kebijakan Formulasi Pidana Mati Bersyarat dalam Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia.
Rani Hendriana, D. O. M. sa A. (2022). Proyeksi Masa Mendatang Pelaksanaan Pidana Mati Di Indonesia Dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jurnal Ius Constituendum |, 7. https://www.amnesty.id/wp-content/uploads/2021/04/042121_Death-Penalty-Report-
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Rosikhu, M., & Rahmatulloh, J. (2022). Pengaturan Sanksi Pidana Mati Bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi Di Waktu Bencana Alam.
Senjaya, O. (2018). Perbandingan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dengan Ruu Kuhp Indonesia Berkaitan Dengan Sistem Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyalahguna Narkotika. Jurnal Hukum Positum, 3(1), 90–103. http://manado.tribunnews.com/2018/04/28/inilah-data-penelitian-bnn-terkait-pecandu-narkotika.
Sumanto, A. (2017). Efektifitas Pidana Mati Dalam Proses Penegakan Hukum Tindak Pidana Narkotika (Vol. 22, Issue 1).
Turner, B. (2018). Pope Francis and the Death Penalty: A Conditional Advance of Justice in the Law of Nations. Nova et Vetera, 16(4), 1041–1050. https://doi.org/10.1353/nov.2018.0038
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
Wenda Hartanto. (2017). Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Narkotika Dan Obat-Obat Terlarang Dalam Era Perdagangan Bebas Internasional Yang Berdampak Pada Keamanan Dan Kedaulatan Negara (The Law Enforcement Against Narcotic And Drug Crimes Impacting On Security And State Sovereignty In The Era Of International Free Trade). http://daerah.sindonews.com/read/1080045/174/bandar-sabu-malaysia-simpan-narkoba-dalam-saset
Zainal, A. (2013). Penegakkan Hukum Terhadap Kejahatan Narkotika Ditinjau Dari Aspek Kriminologi. In Jurnal Al-’Adl (Vol. 6, Issue 2).
Zoomers, A. (2010). Globalisation and the foreignisation of space: Seven processes driving the current global land grab. Journal of Peasant Studies, 37(2), 429–447. https://doi.org/10.1080/03066151003595325