Merancang Konstitusionalisme dalam Amandemen Penguatan DPD RI

Main Article Content

Muhammad RM Fayasy Failaq
Faraz Almira Arelia

Abstract

Indonesia menganut sistem parlemen dua kamar (bicameralism) yakni keberadaan DPR dan DPD. Akan tetapi pada tataran prakteknya kewenangan DPD telah “dikerdilkan” oleh negara sedangkan kewenangan DPR terlalu superior. Kelemahan kewenangan DPD dapat dilihat melalui pasal 22D UUD NRI 1945. Kewenangan DPD lemah baik itu dalam fungsi legislasi, fungsi anggaran, fungsi pengawasan, hingga pada fungsi pengisian jabatan negara. Lemahnya kewenangan DPD ketimbang DPR merupakan hal yang tidak lazim di negara bicameral. Penelitian ini akan membahas dari sisi konstitusionalisme atau nilai dasar yang berupa pembatasan kekuasaan. Selanjutnya akan berfokus pada ide amandemen yang sarat konstitusionalisme serta solusi amandemen untuk mewujudkan konstitusionalisme tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, metode yang akan digunakan adalah deskriptif-analitis dengan jenis penelitian kepustakaan. Data-data dan bahan hukum yang didapat selanjutnya diolah secara kualitatif. Hasil dari penelitian ini, konstitusionalisme sudah ada sebagai ide negara hukum indonesia semenjak kemerdekaan. Hanya saja saat itu, wujud konstitusionalisme masih tipis (thin). Konstitusionalisme di Indonesia dapat diwujudkan dengan sistem check and balances yang baik. Sehingga langkah untuk mewujudkan konstitusionalisme dengan amandemen yang sarat konstitusionalisme dengan penguatan DPD. DPD  harus diperkuat pada fungsi-fungsi antara lain fungsi legislasi, fungsi anggaran, fungsi pengawasan, serta fungsi pengisian pejabat negara agar terwujudnya strong bicameral yang menjunjung tinggi check and balances serta dinamisasi kinerja parlemen.

Article Details

How to Cite
Fayasy Failaq, M. R., & Arelia, F. A. (2022). Merancang Konstitusionalisme dalam Amandemen Penguatan DPD RI. Sanskara Hukum Dan HAM, 1(02), 25–36. https://doi.org/10.58812/shh.v1i02.57
Section
Articles

References

Al-Arif, M. Y. (2017). Aktualisasi Paham Konstitusionalisme dalam Konstitusi Pasca Amandemen Undang Undang Dasar 1945. 12. https://doi.org/10.15294/pandecta.v12i2.9926

Arizona. (2014). Konstitusionalisme Agraria. STPN Press.

Bactiar. (2016). Esensi Paham Konsep Konstitualisme Dalam Konteks Penyelenggaraan Sistem Ketatanegaraan. Jurnal Surya Kencana Dua:Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan, 6(1), 122–137.

Firdaus, R. M., Failaq, F. M. R., Wibowo, T. A. A., Dzulqornain, R., & Monati, R. (2021). Evaluasi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 : academic constitutional drafting.

Hamudy, M. I. A., & Rifky, M. S. (2020). SHOULD THE DPD REPUBLIC OF INDONESIA BE PRESERVED? Jurnal Studi Pemerintahan, 11(2). https://doi.org/10.18196/jgp.112118

Harijanti, S. D. (2016). Penguatan Demokrasi Konstitusional: Relasi Konstitusi Dan Politik.

Jimly Asshiddiqie. (2010). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Sinar Grafika.

K.C . Wheare. (1980). Modern Constitution. Oxford University Press.

M. Laica Marzuki. (2016). Konstitusi dan Konstitusionalisme.

Mahfud MD. (2009). Konstitusi dan Hukum dalam Kontroversi Isu. Rajagrafindo Persada.

Manunggal K Wardaya. (2014). Konstitusionalisme Dalam Dinamika Negara Hukum.

Muhammad RM. Fayasy Failaq. (2021). Legitimasi Tindakan Ekstra Konstitusional dalam Ketatanegaraan Indonesia perspektif Maslahah Mursalah. UIN Sunan Kalijaga Yogjakarta.

Natalia, S. (2020). Constitutionalism As A Philosophical And Legal Category And A Socio-Political Phenomenon. In Journal of Legal, Ethical and Regulatory Issues (Vol. 23, Issue 2).

Pakpahan, M. (2015). Penguatan Kewenangan Dpd Ri Dalam Bidang Fungsi Pengawasan.

Ramlan Surbakti. (2002). Menuju Demokrasi Konstitusional: Reformulasi Hubungan dan Distribusi Kekuasaan, dalam Maruto MD dan Anwari WMK (edit), Reformasi Politik dan Kekuatan Masyarakat, Kendala, dan Peluang Menuju Demokrasi. LP3ES.

Rudy. (2013). Konstitusionalisme Indonesia. Pusat Kajian dan Peraturan Perundang-Undangan (PKKPUU).

Rudy. (2021). FROM STATE SOVEREIGNTY TO PEOPLE SOVEREIGNTY: A CASE STUDY OF INDONESIA’S CONSTITUTIONAL COURT. In Journal of Legal, Ethical and Regulatory Issues (Vol. 24, Issue 7).

Saldi Isra. (2010). Pergeseran Fungsi Legislasi. PT. Raja Grafindo Persada.

Singh Grewal, D., & Purdy, J. S. (2017). The Original Theory of Constitutionalism. In J (Vol. 664). https://scholarship.law.columbia.edu/faculty_scholarshipAvailableat:https://scholarship.law.columbia.edu/faculty_scholarship/2818

Sri Soemantri. (1978). Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi. PT Alumni.