Tinjauan Hukum Islam terhadap Penerapan Qanun Jinayat Sebagai Instrumen Pencegahan Kriminalitas di Aceh

Main Article Content

Salwa Khairina Azzahra
Nabila Hilmy Khairunnisa
Amanda Putri Fajrin
Nadiatul Maghfirah
Laila Rizqillah

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan Qanun Jinayat di Aceh sebagai instrumen pencegahan kriminalitas dalam perspektif hukum Islam. Qanun Jinayat merupakan peraturan daerah yang mengatur tindak pidana berdasarkan prinsip-prinsip syariat Islam dan menjadi salah satu ciri khas otonomi kekhususan Aceh. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian normatif-yuridis, yaitu menelaah peraturan perundang-undangan, dokumen resmi, serta pendapat para ahli. Data dianalisis secara deskriptif-kritis untuk melihat efektivitas qanun ini dalam konteks penegakan hukum serta kesesuaiannya dengan prinsip maqāid al-syarī‘ah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara filosofis dan yuridis, Qanun Jinayat memiliki legitimasi kuat sebagai produk hukum yang mengintegrasikan nilai keislaman dengan sistem hukum nasional. Penerapannya terbukti memberi efek jera dalam beberapa jenis kejahatan moral, namun masih menghadapi kendala dalam hal implementasi, sosialisasi, dan penerimaan masyarakat. Dalam pandangan hukum Islam, Qanun Jinayat merupakan wujud siyasah syar’iyyah yang sah, selama dijalankan secara adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip keadilan substantif. Oleh karena itu, penguatan regulasi dan sistem penegakan hukum sangat diperlukan agar Qanun Jinayat dapat berfungsi optimal dalam membentuk tatanan masyarakat yang religius dan tertib.

Article Details

How to Cite
Khairina Azzahra, S., Hilmy Khairunnisa, N., Putri Fajrin, A., Maghfirah, N., & Rizqillah, L. (2025). Tinjauan Hukum Islam terhadap Penerapan Qanun Jinayat Sebagai Instrumen Pencegahan Kriminalitas di Aceh. Sanskara Hukum Dan HAM, 4(01), 206–212. https://doi.org/10.58812/shh.v4i01.572
Section
Articles

References

Amri, A. (2021). Hukum Islam dalam Bingkai Negara Hukum Indonesia. Yogyakarta: Deepublish.

Fadillah, A. N. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Menjadi Korban Aksi Perundungan. Jurnal Belo, 5(1), 86–100.

Fauzan, A. (2023). Prinsip Keadilan dalam Penerapan Hukum Jinayah di Aceh. Jurnal Al-Ahkam, 13(1), 98–106.

Fauzi, R. (2021). Implementasi Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014, Mahkamah Syariah Lhoksukon Dan Fikih Sunni. Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

Hasan, A., Abdur, S. T. A. I. S., & Singkil, R. A. (2021). Jual Beli Chip Game Sebagai Judi Dalam Fatwa MPU Aceh (Kajian Pasal 18 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Aceh). Jurnal Perundang Undangan Dan Hukum Pidana Islam, 6(2).

Hasbi, A. M. (2020). Siyasah Syar’iyyah dan Qanun Jinayat Aceh. Jurnal Hukum Islam Nusantara, 11(2), 50–60.

Husni, T. (2020). Hukum Jinayah Islam: Teori dan Aplikasi di Indonesia. Banda Aceh: UIN Ar-Raniry Press.

Lubis, M. (2018). Relevansi Qanun Jinayat dalam Menanggulangi Kejahatan Moral di Aceh. Jurnal Syariah Dan Hukum, 16(1), 45–57.

Marzuki, C. V. S., Pasalbessy, J. D., & Patty, J. M. (2021). Aspek Melawan Hukum Pidana Terhadap Perbuatan Penyalahgunaan Wewenang Dalam Penyaluran Bantuan Sosial Di Masa PSBB. TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum, 1(7), 672–678.

Maulana, H. (2025). Peran Bhabinkamtibmas Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Dalam Meciptakan Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat (Study Kasus Polres Natuna). Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

Nasution, R. H. (2019). Pembuktian Jarimah Zina dalam Perspektif Fiqh Jinayah dan Qanun Aceh. Jurnal Ushuluddin Dan Filsafat, 8(1), 80–92.

Nurhaliza, F. (2022). Peran UPTD PPA Aceh Dalam Pemberian Pendampingan Hukum Terhadap Anak Korban Pemerkosaan (Studi Putusan Nomor 21/Jn/2020/Ms. Jth). UIN Ar-Raniry.

Rahmah, S. (2017). Qanun Jinayat dan Penegakan Syariat Islam di Aceh. Jurnal Al-Mazahib, 5(1), 20–35.

Rahman, M. (2022). Kritik Terhadap Penggunaan Barang Bukti Visual dalam Qanun Jinayat. Jurnal Hukum Dan Syariah Aceh, 9(2), 60–72.

Rahmawati, Y. P., Khosim, A., & Najmudin, D. (2025). Penerapan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Terhadap Pelaku Minum Khamr Perspektif Hukum Pidana Islam. MAQASID, 14(2), 129–140.

Sa’id, M. (2018). Ta’zir dalam Perspektif Fiqh Jinayah dan Implementasinya di Aceh. Jurnal Al-Fikrah, 6(1), 45–55.

Siregar, N. A. (2020). Peran Belanja Pemerintah Daerah Dalam Memoderasi Pengaruh Penerimaan Zakat Terhadap Kemiskinan 23 Kabupaten/Kota Di Provinsi Aceh Periode Tahun 2009-2018. UIN Ar-raniry.

Suhanda, N. R. (2022). Politik Hukum Islam di indonesia.

Sulaiman, S., Abdullah, M. A., Mansur, T. M., & Roesa, N. (2021). Pembangunan Hukum Qanun Gampong Di Kabupaten Aceh Besar. Jurnal Geuthèë: Penelitian Multidisiplin, 4(2), 116–127.

Zahrah, L. (2021). Siyasah Syar’iyyah dalam Perundang-Undangan Jinayat di Aceh. Jurnal Fiqh Politik Islam, 7(2), 60–70.