Tinjaun Perbedaan Tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 Atas Royalti (Studi Kasus di PT. PPD)
Main Article Content
Abstract
Pembayaran royalti termasuk kedalam PPh Pasal 26 atas pemotongan penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang diterima oleh Wajib Pajak Luar Negeri dengan tarif umum 20%(duapuluh persen) Untuk penghindaran pajak berganda pemerintah menetapkan aturan khusus dengan negara mitra yang salah satunya ada Uni Emirat Arab yang menetapkan tarif 5 % bagi WPLN yang memenuhi syarat dalam PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. Penelitian ini menggunakan metode Deskriptif Analisis dengan Teknik pengumpulan data observasi , wawancara dan kajian literatur. Kesimpulan penelitian bahwa pokok sengketa yaitu terdapat kekeliruan koreksi dari pihak terbanding dengan alasan bahwa PT PDD telah melakukan penyalahgunaan P3B sehingga diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 6, karena itu PT PPD mangajukan banding keberatan perhitungan terbanding dengan penggunaan tarif umum sehingga setelah dilakukan konfirmasi kepada Otoritas Pajak UAE bahwa benar telah sudah dilakukannya pembayaran royalti sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga merupakan transaksi bisnis yang lazim .
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
BPK RI. (2008). Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. BPK RI. https://peraturan.bpk.go.id/Details/39704/uu-no-36-tahun-2008
BPK RI. (2021). Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab Tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan (Agreement Betwe. BPK RI. https://peraturan.bpk.go.id/Details/169052/perpres-no-34-tahun-2021
Direktorat Jenderal Pajak. (2018). Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. Direktorat Jenderal Pajak. https://www.pajak.go.id/id/peraturan-direktur-jenderal-pajak-nomor-25pj2018
Resmi, S. (2019). Perpajakan: Teori dan Kasus (11th ed.). Salemba Empat.