Pengembangan Model Teori Hukum “PERKUTUT”: Menuju Paradigma Hukum Berbasis Keseimbangan Etis dan Transedensi Sosial
Main Article Content
Abstract
Teori hukum konvensional yang masih dominan hingga kini, terutama positivisme dan legalisme normative yang terbukti belum mampu menjawab kompleksitas realitas sosial, sehingga melahirkan keterputusan antara hukum sebagai norma tertulis dengan dinamika kehidupan masyarakat yang sarat krisis etika, budaya, dan spiritualitas. Penelitian ini bertujuan untuk mengembangkan model teori hukum baru bernama “PERKUTUT” yang menawarkan paradigma hukum berbasis keseimbangan etis dan transendensi sosial sebagai respons atas keterbatasan teori hukum modern, serta sebagai upaya menjembatani antara struktur normatif hukum dengan realitas sosial yang kompleks dan dinamis. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis preskriptif-kualitatif untuk merumuskan model teori hukum “PERKUTUT” secara konseptual dan filosofis, sebagai respons terhadap keterbatasan teori hukum konvensional dalam mengintegrasikan nilai etika, spiritualitas, dan transformasi sosial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengembangan model teori hukum “PERKUTUT” merupakan langkah konseptual yang mendesak untuk mereformulasi teori hukum modern yang masih terjebak dalam kerangka positivistik dan kurang peka terhadap nilai kemanusiaan; teori ini mengintegrasikan dimensi praksis, etika, rasionalitas, kulturalitas, universalitas, transendensi, urgensi sosial, dan transformasi emansipatoris guna membangun hukum yang lebih inklusif dan membumi, sehingga disarankan agar teori ini diuji lebih lanjut dalam praktik kebijakan hukum serta dikembangkan melalui dialog lintas-disiplin dan pendekatan interkultural.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Alexy, R. (2002). The argument from injustice: A reply to legal positivism. Oxford University Press.
Ash-shidiqqi, A. (2021). Implikasi positivisme terhadap ketimpangan peradilan di Indonesia. Amnesti Jurnal Hukum, 3(2), 55–70.
Capra, F., & Luisi, P. L. (2014). The systems view of life: A unifying vision. Cambridge University Press.
Dewi, S. R. (2022). Integrasi hukum dan etika dalam penegakan kode etik penyelenggara pemilu. Acta Law Journal, 3(1), 22–35.
Friedman, L. M. (1975). The legal system: A social science perspective. In Russell Sage Foundation.
Habermas, J. (1996). Between facts and norms: Contributions to a discourse theory of law and democracy. MIT Press.
Hart, H. L. A. (1961). The concept of law. Oxford University Press.
Lubis, T. M. (2010). In search of human rights: Legal-political dilemmas of Indonesia’s new order, 1966–199. In PT Gramedia Pustaka Utama.
Muladi. (2011). Hak Asasi Manusia: Politik, hukum, dan implementasinya dalam perspektif hukum nasional dan internasional. Refika Aditama.
Rahardjo, S. (2006). Hukum progresif: Law reform in Indonesia. Kompas.
Sidharta, B. A. (2009). Refleksi tentang struktur ilmu hukum: Suatu penelitian tentang fundasi kefilsafatan dan sifat keilmuan ilmu hukum sebagai landasan pengembangan ilmu hukum nasional Indonesia. Mandar Maju.
Sutrisno, M. (2019). Filsafat Jawa: Manusia Jawa dan pandangan hidupnya. Kanisius.
Triwahyuningsih. (2023). Reformulasi legislasi berbasis nilai transendental. Journal of Transcendental Law, 5(1), 1–15.
Unger, R. M. (1983). The critical legal studies movement. Harvard Law Review, 96(3), 561–675.
Wignjosoebroto, S. (2002). Paradigma, Metode, dan Dinamika Masalahnya. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM).