Implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 terhadap Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Studi Kabupaten Sragen)
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini mengkaji implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) di Kabupaten Sragen melalui peran Dewan Pimpinan Wilayah Himpunan Advokat Nahdlatul Ulama (DPW HIMANU) Jawa Tengah. Sebagai salah satu daerah kantong migran terbesar, Sragen menghadapi beragam persoalan, mulai dari penipuan agen ilegal, pekerja non-prosedural, hingga kontrak kerja yang merugikan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa DPW HIMANU Jateng berperan penting tidak hanya dalam pendampingan litigasi, tetapi juga dalam edukasi hukum, mediasi berbasis komunitas, hingga penyuluhan hukum yang menyasar desa-desa migran. Implementasi UU PPMI melalui HIMANU terbukti mampu mengubah pekerja migran dari subjek pasif menjadi aktor kritis yang memperjuangkan haknya, sehingga perlindungan hukum bersifat substantif dan inklusif. Namun, tantangan seperti keterbatasan sumber daya, lemahnya koordinasi antarinstansi, dan resistensi pihak tertentu masih menjadi hambatan. Oleh karena itu, dukungan lintas sektor sangat diperlukan untuk memperkuat efektivitas UU PPMI di tingkat daerah.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Astuti, R. (2019). Problematika pekerja migran Indonesia dan upaya perlindungan hukum. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 49(2), 201–220.
Biddle, B. J. (1986). Recent developments in role theory. Annual Review of Sociology, 12(1), 67–92.
Fadilah, N. (2021). Peran advokat dalam pemberdayaan hukum masyarakat marginal. Jurnal Ilmiah Hukum, 7(1), 45–62.
Fauzan, M., & Lestari, D. (2020). Literasi hukum dan perlindungan pekerja migran Indonesia. Jurnal HAM, 11(1), 13–30.
Hidayat, A., & Pramudita, R. (2022). Pendekatan restoratif dalam perlindungan pekerja migran. Jurnal Hukum dan Keadilan, 12(2), 78–95.
Munandar, A. (2020). Paralegal desa dan akses keadilan bagi pekerja migran. Jurnal Pemberdayaan Hukum, 4(1), 55–70.
Nugraha, Y. (2022). Digitalisasi perlindungan pekerja migran pasca pandemi. Jurnal Kebijakan Publik, 15(1), 101–120.
Putri, A. (2020). Kesenjangan implementasi UU Pelindungan Pekerja Migran. Jurnal Legislasi Indonesia, 17(3), 311–328.
Putri, A., & Widodo, T. (2020). Legal empowerment dan perlindungan PMI. Jurnal Sosiohumaniora, 22(2), 145–160.
Rahmawati, D. (2021). Peran organisasi advokat dalam perlindungan pekerja migran. Jurnal Ilmu Hukum, 8(2), 220–238.
Santoso, E. (2020). Advokasi humanistik bagi pekerja migran. Jurnal Hukum Progresif, 16(1), 33–50.
Sutrisno, B., & Rachmawati, E. (2020). Eksploitasi pekerja migran Indonesia: Analisis sosio-hukum. Jurnal HAM, 11(2), 111–130.
Wahyuni, I., & Hidayat, A. (2019). UU No. 18 Tahun 2017: Antara perlindungan dan penempatan pekerja migran. Jurnal Legislasi Indonesia, 16(2), 190–205.
Widodo, H. (2020). Advokat sebagai agen sosial: Studi pada HIMANU. Jurnal Hukum & Masyarakat, 12(3), 75–92.
Yuliani, T. (2021). Indonesia dan Konvensi Perlindungan Hak Pekerja Migran. Jurnal Hukum Internasional, 9(1), 55–70.