Tinjauan Yuridis terhadap Tanggung Jawab Platform Digital atas Konten Ilegal Menurut Hukum Indonesia

Main Article Content

Rabith Madah Khulaili Harsya

Abstract

Pertumbuhan pesat platform digital di Indonesia telah memudahkan komunikasi, perdagangan, dan berbagi informasi, namun juga mempercepat penyebaran konten ilegal seperti pencemaran nama baik, ujaran kebencian, pornografi, dan pelanggaran hak cipta. Studi ini melakukan tinjauan hukum mengenai tanggung jawab platform digital atas konten ilegal berdasarkan hukum Indonesia. Menggunakan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini menganalisis ketentuan undang-undang, mekanisme regulasi, dan interpretasi yudisial, dengan fokus pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019, dan Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020. Temuan menunjukkan bahwa Indonesia mengadopsi model tanggung jawab bersyarat: platform diwajibkan untuk menghapus konten ilegal atas pemberitahuan pemerintah, namun tetap dapat dituntut pertanggungjawaban dalam kasus kelalaian. Tantangan yang diidentifikasi meliputi definisi yang tidak jelas tentang konten terlarang, hambatan penegakan hukum lintas batas, ancaman terhadap kebebasan berekspresi, dan kapasitas institusional yang terbatas. Wawasan perbandingan dengan Amerika Serikat, Uni Eropa, dan negara-negara Asia Tenggara menunjukkan kebutuhan akan pedoman yang lebih jelas, pengawasan independen, dan kewajiban transparansi yang lebih kuat. Studi ini menyimpulkan bahwa meskipun Indonesia telah mengembangkan kerangka hukum dasar, reformasi diperlukan untuk menyeimbangkan regulasi konten dengan perlindungan hak konstitusional dan inovasi digital.

Article Details

How to Cite
Khulaili Harsya, R. M. (2025). Tinjauan Yuridis terhadap Tanggung Jawab Platform Digital atas Konten Ilegal Menurut Hukum Indonesia. Sanskara Hukum Dan HAM, 4(01), 276–286. https://doi.org/10.58812/shh.v4i01.609
Section
Articles

References

Andrias, M. Y., Gani, N., Upara, A. R., & Stofel, M. (2024). Hak Milik Intelektual dalam Era Globalisasi: Tantangan Hukum dan Kebijakan di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik (JIHHP), 4(4).

Azis, A. (2016). Tindak Pidana Penyebaran Informasi Yang Menimbulkan Rasa Kebencian Atau Permusuhan Melalui Internet Di Indonesia (Kajian Terhadap Pasal 28 Ayat (2) Uu No. 11 Th 2008 Juncto Pasal 45 Ayat (2) Uu No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik). PALAR (Pakuan Law Review), 2(2).

Bulgakova, D., & Deruma, S. (2023). The liability of online intermediaries under European Union law. Kyiv-Mohyla Law and Politics Journal, 8–9, 1–43.

Christianto, H. (2019). Perumusan Perbuatan Pidana Pornografi Melalui Internet Berdasarkan Sifat Melawan Hukum Materiil (Doctoral dissertation, Dissertation). Gadjah Mada University, Yogyakarta.

Djarawula, M., Alfiani, N., & Mayasari, H. (2023). Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Kejahatan Teknologi Informasi (Cybercrime) Di Indonesia Ditinjau Dari Perspektif Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Jurnal Cakrawala Ilmiah, 2(10), 3799–3806.

Fransisca, V., & Ningsih, W. (2023). The advancement of technology and its impact on social life in Indonesia. Devotion: Journal of Research and Community Service, 4(3), 860–864.

Ginting, Y. P., Tumbelaka, A. C. G., Yogeta, A., Bertylla, Tjahaja, D. O., Hambran, B. F., Gani, M. A., Natanael, Nasution, R. F., Firliyani, Z. N., & Kimberly, V. (2024). Sosialisasi Perbandingan Hukum Pidana: Tindak Pidana ITE di Indonesia dan Singapura. Jurnal Pengabdian West Science, 3(04), 429–442.

Gumati, M. R. (2024). Digital Sovereignty and State Power: Indonesiaâ€TM s Approach to Digital Platforms Regulation. JISPO Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, 14(1), 99–126.

Hasya, S. M., Abdullah, A. M., & Damarjati, R. M. (2025). Aspek Hukum Pertanggungjawaban Pelaku dan Upaya Pemulihan Hak Korban Atas Kejahatan Doxing. Eksekusi: Jurnal Ilmu Hukum Dan Administrasi Negara, 3(1), 176–190.

Hayati, A. N. (2024). The Issue of Dark Patterns in Digital Platforms: The Challenge for Indonesia’s Consumer Protection Law. Asian Journal of Law and Society, 11(4), 453–465.

Hermawan, A. W., & Pramana, Y. (2022). Secondary Liability and Safe Harbors for Platform Providers in Indonesian E-Commerce Law. Scientium Law Review (SLR), 1(3), 101–108.

Hufron, H., Fikri, S., Hadi, S., Shulga, I., & Wibowo, A. S. (2024). Digital Platform Power Play: Indonesian and European Union Law Perspective. Lex Scientia Law Review, 8(2), 707–742.

Jayanegara, A. (2024). Pencemaran Nama Baik Ditinjau dari UU ITE dalam Perspektif Kebebasan Berpendapat. In Bandung Conference Series: Law Studies, 4(2), 1070–1076.

Jurriëns, E., & Tapsell, R. (2017). Challenges and opportunities of the digital ‘revolution’in Indonesia. Digital Indonesia: Connectivity and Divergence, 275–288.

Kirchner, S., & Schüßler, E. (2019). The organization of digital marketplaces: Unmasking the role of internet platforms in the sharing economy. Organization Outside Organization, 131–154.

Mahrina, M., Sasmito, J., & Zonyfar, C. (2023). The electronic and transactions law (EIT law) as the first cybercrime law in Indonesia: an introduction and its implementation. Pena Justisia: Media Komunikasi Dan Kajian Hukum, 21(2).

Mariyam, S. (2022). Regulasi Konten Ilegal Pada Media Berbasis Teknologi Informasi. Cita Hukum Indonesia, 1(2), 103–113.

Martini, M. (n.d.). Pengaturan Tindak Pidana Pornografi Dalam Sistem Hukum Indonesia.

Moro-Visconti, R. (2021). Digital Platforms and Network Catalyzers. In In Startup Valuation: From Strategic Business Planning to Digital Networking (pp. 297–308). Cham: Springer International Publishing.

Natasya, D. P., & Andriasari, D. (2023). Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Penyebaran Konten Kejahatan Pornografi Balas Dendam (Revenge Porn) di Media Sosial Ditinjau dari UU ITE dan UU Pornografi. In Bandung Conference Series: Law Studies, 3(1), 115–121.

Ndraha, K. R. H., Purba, M., Hutagalung, J. W., Butar, E. B., & Anggusti, M. (2024). Perbandingan Hukum E-Commerce Indonesia Dengan Amerika Serikat. Journal of Accounting Law Communication and Technology, 2(1), 423–435.

Nugroho, A. (2024). Implementation of SKB Number 229 of 2021, Number 154 of 2021, Number KB/2/VI/2021 against ITE Delik Article 27 Paragraph (3) of Law Number 11 of 2008. Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, 5(3).

Ortega, A. B. (2021). Responsabilidad de los intermediarios de internet en el derecho de la UE. Revista Española de Derecho Constitucional, 123, 107–132.

Pakina, R. (2023). Electronic Information And Transactions Law And Business Development In Indonesia: Confrontational Or Accommodative? Komitmen: Jurnal Ilmiah Manajemen, 4(1), 234–242.

Petter, B. N., & Nielsen, J. S. (2021). Special issue: Digital platforms for development. Information Systems Journal, 31, 864–868.

Priowirjanto, E. S. (2014). Pengaturan transaksi elektronik dan pelaksanaannya di Indonesia dikaitkan dengan perlindungan e-konsumen. PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law), 1(2), 9.

Ramadhan, M. J. (2024). Menjembatani Ambiguitas Antinomi Hukum: Harmonisasi Pengaturan Konten Digital dengan Perspektif Hukum Hak Asasi Manusia dalam UU ITE 2024. KEADILAN: Jurnal Penelitian Hukum Dan Peradilan, 2(2), 26–36.

Respati, A. A. (2024). Reformulasi UU ITE terhadap Artificial Intelligence Dibandingkan dengan Uni Eropa dan China AI Act Regulation. JURNAL USM LAW REVIEW, 7(3), 1737–1758.

Santoso, E. (2022). Opportunities and challenges: e-commerce in Indonesia from a legal perspective. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 22(3), 395–410.

Sanusi, R. Z., Sasea, E. M., & Bonsapia, M. (2024). Copyright protection in the digital age: Addressing challenges and finding solutions in Indonesian civil law. Sinergi International Journal of Law, 2(3), 208–218.

Sari, N. L. A. (2023). Penerapan Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE dalam Perspektif Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung Republik Indonesia dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. GANEC SWARA, 17(1), 124–130.

Usahawan, G. (2017). Tinjauan Tentang Sistem Pemidanaan Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Zakaria, C. A. F. (2024). Pencemaran Nama Baik sebagai Tindak Pidana berdasarkan KUHP dan Undang-Undang ITE. In Bandung Conference Series: Law Studies, 4(1), 722–729.

Мухитдинов, Ж. (2024). Ответственность интернет-посредников в международном частном праве. Общество и Инновации, 5(4), 28–34.