Tinjauan Yuridis terhadap Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Produk Keuangan Syariah di Indonesia

Main Article Content

Ahmad Burhanuddin

Abstract

Penelitian ini mengkaji perlindungan konsumen dalam transaksi produk keuangan syariah di Indonesia melalui analisis hukum. Pertumbuhan pesat lembaga keuangan syariah telah memperluas akses masyarakat terhadap produk yang sesuai syariah, namun kekhawatiran tetap ada terkait transparansi, akuntabilitas, dan hak-hak konsumen. Dengan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini menganalisis peraturan perundang-undangan, fatwa DSN-MUI, dan kerangka hukum untuk menilai kecukupan perlindungan hukum bagi konsumen. Temuan menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah mengembangkan kerangka hukum yang komprehensif—termasuk Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, peraturan OJK, dan Perma No. 14 Tahun 2016—celah implementasi tetap ada. Hal ini meliputi rendahnya literasi konsumen, regulasi yang terfragmentasi, penegakan hukum yang lemah, dan kurangnya kontrak syariah yang standar. Peningkatan harmonisasi hukum, penguatan pengawasan, perluasan pendidikan konsumen, dan promosi penyelesaian sengketa yang mudah diakses merupakan hal esensial untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum. Studi ini berkontribusi pada pembahasan mengenai harmonisasi kebijakan perlindungan konsumen dengan prinsip-prinsip syariah di sektor keuangan Indonesia.

Article Details

How to Cite
Burhanuddin, A. (2025). Tinjauan Yuridis terhadap Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Produk Keuangan Syariah di Indonesia. Sanskara Hukum Dan HAM, 4(01), 267–275. https://doi.org/10.58812/shh.v4i01.610
Section
Articles

References

Al Hafidzah, Y. (2024). Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dalam Transaksi Pinjaman Online pada Aplikasi Indodana dalam Tinjauan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Hukum Ekonomi Syariah. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 2(2), 1043–1061.

Anwar, S., Rokhilnasari, S., Yusuf, A. A., & Azis, I. (2024). Protection of Consumer Rights in Online Transactions from the Perspective of Positive Law on Consumer Protection and the Compilation of Sharia Economic Law. Eduvest-Journal of Universal Studies, 4(5), 4481–6688.

Arianova, R. (2023). Perlindungan hukum terhadap lender pada kasus gagal bayar dalam pembiayaan Peer To Peer Lending Syariah. Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Aswar, A., & Willem, R. (2023). Penerapan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 dalam Memberikan Perlindungan Hukum yang Adil Bagi Konsumen. Alauddin Law Development Journal, 5(1), 11–23.

Badruzaman, D. (2019). Implementasi Hukum Ekonomi Syari’ah Pada Lembaga Keuangan Syariah. Maro, 2(2), 82–95.

BANOS, J. L. O. S., & Utama, G. I. (2013). Social Justice in Consumer Protection: The Indonesian Framework. Malaysian Journal of Law & Society, 17.

Fikriyah, U., Arifin, M. S., Huwaidah, H., Arviani, L., Gunawan, A., & Abadi, M. T. (2024). Perkembangan Dan Peran Bank Syariah Dalam Menyongsong Masa Depan Keuangan Islam Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Research and Development Student, 2(1), 18–27.

Ghozali, M., Sup, D. F. A., Prastyaningsih, I., & Adan, H. Y. (2024). The Law Concept of Sharia Banking Compliance on Murabaha Financing in Indonesia. Samarah: Jurnal Hukum Keluarga Dan Hukum Islam, 8(3), 1391–1408.

Hartini, S., Purwoto, A., Hartono, R., & Apriadi, A. (2025). Authority of the National Sharia Council (DSN) and the Financial Services Authority (OJK) in the Regulation of Shakira Banks After the Birth of Law no. 21 of 2011 Linked to Sharia Principles According to Sharia Banking Law. Journal of Lifestyle and SDGs Review, 5(2), e04625–e04625.

Hidayah, N. (2011). Fatwa-Fatwa Dewan Syariah Nasional Atas Aspek Hukum Islam Perbankan Syariah Di Indonesia. Al-’Adalah, 8(1), 13–24.

Iheme, W. C. (2021). Rethinking the effectiveness of consumer protection policies and measures in the financial marketplace.

Ilias, S. (2009). Islamic finance: overview and policy concerns.

Imady, O., & Seibel, H. D. (2006). Principles and products of Islamic finance. Univ. Zu Köln, Arbeitsstelle Für Entwicklungsländerforschung Working Paper.

Janah, L. N., & Fuadi, R. (2022). Analisis Perbandingan Perlindungan Konsumen Terhadap Pengguna E-Tol Ditinjau Dari Undang-Undang No. 8 Tahun 1999, Fatwa DSN MUI No. 116/DSN-MUI/IX/2017, Dan PBI No. 20/6/PBI/2018. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 8(03), 3047–3066.

Junior, F. R. S., & Muliya, L. S. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Terkait Informasi Yang Tidak Sesuai Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Bandung Conference Series: Law Studies, 3(1), 252–257.

Lautania, M. F., Mutia, E., Evayani, & Dinaroe. (2023). Islamic Fintech in Indonesia: Opportunities and Challenges for Growth and Innovation. International Conference on Business and Technology, 283–291.

Lukonga, M. I. (2015). Islamic finance, consumer protection, and financial stability. International Monetary Fund.

Muhammad, R. (2022). Hambatan Hukum Perbankan Syariah di Indonesia (Suatu Tinjauan Kritis Terhadap Undang-undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah). Journal of Islamic and Law Studies, 6(2), 1–8.

Musmualim, M., Fuad, F., & Suartini, S. (2024). Legal Protection for Consumers in Transations E-Commerce by Era Digital. Eduvest-Journal of Universal Studies, 4(12), 11935–11943.

Nurhasanah, S. U., & Sinambela, J. M. (2022). Digital transformation in human resource management: challenges and opportunities. Brilliant International Journal of Management and Tourism, 2(3), 307–317.

Puspitasari, R. D., & Nur, I. (2022). Pemberdayaan Konsumen Melalui Pelatihan Legal Drafting Dalam Mitigasi Wanprestasi. J. J-ADIMAS (Jurnal Pengabdi. Kpd. Masyarakat), 10(2), 105–111.

Putra, D., Rozalinda, R., & Wira, A. (2024). Penerapan Prinsip-Prinsip Syariah pada Fintech: Studi Kasus PT Dana Syariah Indonesia. Jurnal Penelitian Ekonomi Manajemen Dan Bisnis, 3(1), 14–27.

Rizani, R., Hamdi, F., & Noor, E. S. P. (2024). Penerapan Prinsip Syariah dalam Produk Perbankan Syariah. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 2(1), 109–138.

Saiti, B., & Abdullah, A. (2016). Prohibited elements in Islamic financial transactions: A comprehensive review. Al-Shajarah: Journal of the International Institute of Islamic Thought and Civilisation (ISTAC), 21(3).

Satory, A. (2015). Perjanjian Baku dan Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Bisnis Sektor Jasa Keuangan: Penerapan dan Implementasinya di Indonesia. PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law), 2(2), 9.

Widiyono, T. (2024). The Legal Position of the Indonesian Ulema Council in Applying the Principles of Islamic Law in Islamic Banking Operations in Indonesia. Journal of Social Research, 3(9).

Yuniarti, P. (2022). Pertumbuhan Perbankan Syariah di Indonesia Ditinjau dari Pembiayaan, NPF, dan Kepadatan Penduduk. Jurnal Manajemen Dan Perbankan (JUMPA), 9(2), 1–9.

Zaini, F., Shuib, D. M. S. Bin, & bin Ahmad, D. M. (2019). The Prospect Of Sharia Banking In Indonesia (Opportunities, Challenges And Solutions). International Journal of Business Management and Economic Review, 2(04), 1–14.