Implementasi Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Kapal dan Pemilik Muatan Dalam Peristiwa General Average (Studi Kasus PT. BGE)
Main Article Content
Abstract
Perdagangan internasional yang bertumpu pada transportasi laut menghadapi berbagai risiko yang melahirkan konsep hukum krusial, yaitu general average (kerugian umum). Tingginya angka kecelakaan kapal di Indonesia, sebagaimana tercatat oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dari tahun 2021-2023, serta besarnya kerugian finansial yang dapat mencapai puluhan miliar rupiah per insiden, menyoroti urgensi pemahaman mendalam mengenai pembagian tanggung jawab kerugian. Meskipun Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) telah mengatur prinsip ini, implementasi dan interpretasinya dalam melindungi hak pemilik kapal dan pemilik muatan seringkali bersifat kompleks. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi perlindungan hukum bagi pemilik kapal dan pemilik muatan dalam peristiwa general average berdasarkan ketentuan KUHD. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi kasus, penelitian ini mengkaji insiden terbaliknya tongkang BG. Taurus 705 yang memuat batubara milik PT. BGE pada tahun 2023 akibat gelombang tinggi. Kasus ini menjadi platform faktual untuk menguji bagaimana prinsip pengorbanan dan biaya penyelamatan bersama didistribusikan secara proporsional antara para pihak, serta untuk mengidentifikasi bentuk-bentuk perlindungan hukum yang tersedia bagi mereka sesuai dengan Bab X KUHD. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa perlindungan hukum KUHD untuk general average mewajibkan kontribusi bersama. Namun, pada insiden PT. BGE, prinsip ini gagal diterapkan, menyebabkan pemilik kapal yang diwakili oleh pihak asuransi menanggung kerugian lebih besar karena nilai kapalnya jauh lebih tinggi dari nilai muatan. Faktor utama yang melatarbelakangi insiden kecelakaan PT. BGE tidak diklasifikasikan sebagai general average adalah karena adanya faktor non-hukum berupa budaya bisnis dan ekonomi, sebuah gagasan baru muncul dari temuan ini yaitu adanya pertentangan antara positivisme hukum maritim yang menuntut penegakan KUHD secara kaku, dengan pragmatisme komersial para pihak.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Average action terhadap surat perjanjian angkutan laut dengan sistem time charter yang berlaku di Indonesia. Jurnal Sosial Teknologi, 5(6), 1991–2002. Https://doi.org/10.59188/JURNALSOSTECH.V5I6.32166
Arcinius, B. R. (2020). Implementasi kewajiban hukum bagi pemilik kapal untuk menyingkirkan kerangka kapal dan atau muatannya yang mengganggu keselamatan dan keamanan pelayaran berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran [Tesis, Universitas Medan Area]. Repositori UMA. https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/15487
Ayu, S., & Ambarsari, R. (2015). Tinjauan yuridis perjanjian asuransi laut bagi penumpang kapal laut. Perspektif Hukum, 15(1), 85–100. https://doi.org/10.30649/PH.V15I1.29
Budianto, A. (2013). Pembaharuan Kitab Hukum Dagang Indonesia: Antara kodifikasi, kompilasi dan konsolidasi. Asy-Syir’ah: Jurnal Ilmu Syari’ah Dan Hukum, 47(2). https://doi.org/10.14421/AJISH.V47I2.69
Dyble, J. (2022). General average, human jettison, and the status of slaves in early modern Europe. The Historical Journal, 65(5), 1197–1220. https://doi.org/10.1017/S0018246X22000103
Erwin, R. (2022). Tanggung jawab negara untuk mencegah terjadinya kecelakaan kapal transportasi laut menurut hukum internasional dan hukum nasional. SUPREMASI: Jurnal Hukum, 4(2), 177–199. https://doi.org/10.36441/SUPREMASI.V4I2.716
Herawati, N. I., & Nurmayanti, I. (2022). Perlindungan hukum terhadap pihak pemilik kapal jika terjadi kecelakaan kapal dalam perjanjian sewa menyewa kapal. Journal de Facto, 9(1), 1–17. https://jurnal.pascasarjana.uniba-bpn.ac.id/index.php/jurnaldefacto/article/view/118
Isrofi, M. H. A., & Gunawan. (2025). Studi ketahanan sosial masyarakat Tambak Lorok dalam menghadapi bencana rob. Langgas: Jurnal Studi Pembangunan, 4(1), 50–61. https://doi.org/10.32734/LJSP.V4I1.20803
Keladu, Y. (2023). Kesamaan proporsional dan ketidaksamaan perlakuan dalam teori keadilan Aristoteles. DISKURSUS - Jurnal Filsafat Dan Teologi Stf Driyarkara, 19(1), 54–78. https://doi.org/10.36383/DISKURSUS.V19I1.347
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. (n.d.). JDIH Mahkamah Agung. Diakses pada 22 Agustus 2025, dari https://jdih.mahkamahagung.go.id/legal-product/kitab-undang-undang-hukum-dagang/detail
Komite Nasional Keselamatan Transportasi. (2025). Laporan investigasi. https://knkt.go.id/en/investigasi
Kwartama, A., Paiman, Sumiyatiningsih, & Sopani, A. (2023). Implikasi pembatasan global pada jaringan transportasi laut dan logistik dalam perdagangan internasional di Indonesia. Jurnal Matemar: Manajemen Dan Teknologi Maritim, 4(2). https://doi.org/10.59225/6A0YK933
Mastuti, S., & Syarwi, P. (2023). Kebijakan pelarangan ekspor bijih nikel Indonesia dari sudut teori keadilan John Rawls. Communitarian: Jurnal Prodi Ilmu Politik, 4(2), 691–709. https://doi.org/10.56985/JC.V4I2.320
Nurtjahjo, A. (2022). Rekonstruksi regulasi tanggung jawab pekerja kapal dalam mewujudkan perlindungan hukum kepada pengusaha berbasis nilai keadilan [Disertasi, Universitas Islam Sultan Agung]. Repository Unissula. http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/30927
Pikiran Rakyat NTT. (2024). Kapal kargo tenggelam di perairan NTT, kerugian ditaksir Rp70 miliar. Ntt.Pikiran-Rakyat.Com. https://ntt.pikiran-rakyat.com/regional/pr-2328901031/kapal-kargo-tenggelam-di-perairan-ntt-kerugian-ditaksir-rp70-miliar
Pinantoan, T. (2024). Analisis yuridis tentang tanggung jawab owner kapal dalam terjadinya kecelakaan kapal [Tesis, Universitas Kristen Indonesia]. Repository UKI. http://repository.uki.ac.id/id/eprint/15202
Pribadi, T., Rahayu, T., & Eddi, E. (2024). Faktor faktor yang mempengaruhi nakhoda dalam pengambilan keputusan saat kapal mengalami situasi bahaya. Jurnal Sosial Teknologi, 4(10), 851–867. https://doi.org/10.59188/JURNALSOSTECH.V4I10.23177
Putri, N. T. P., & Aulia, A. (2024). Penerapan teori positivisme Hans Kelsen di Indonesia. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat, 2(01). https://doi.org/10.14421/AL-MAZAAHIB.V1I1.1342
S, J. C., Panjaitan, H., & Widiarty, W. S. (2024). Analisis mendalam mengenai asas indemnitas dalam implementasi asuransi kerangka kapal dari perspektif hukum di Indonesia. Action Research Literate, 8(5), 1–6. https://doi.org/10.46799/ARL.V8I5.374
Sandi, M. J., & Kansil, C. S. T. (2024). Hak dan kewajiban pekerja: Analisis hukum kepegawaian di Indonesia. Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary, 2(2), 1360–1364. https://doi.org/10.57235/jerumi.v2i2.4296
Sengadji, K. G. (2023). Tinjauan yuridis pertanggung jawaban hukum asuransi perkapalan dalam penanganan ganti rugi kerusakan barang (Studi Kasus: PT. Asuransi Central Asia Semarang) [Tesis, Universitas Islam Sultan Agung]. Repository Unissula. http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/30254
Tanda, A. R. P., Chumaida, Z. V., & Widyantoro, A. (2023). Pertanggungjawaban average adjuster terhadap kerugian akibat general average pada perusahaan asuransi. Perspektif, 28(1), 12–18. https://doi.org/10.30742/PERSPEKTIF.V28I1.844
Ukattah, C. O. (2021). General average and the York-Antwerp Rules: The historical quest for international conformity, the divisive effect of more recent amendments to the Rules and recommendations with regard to the way forward to regain more widespread acceptance of the Rules [Tesis, University of Cape Town]. UCT Open Science Framework. http://hdl.handle.net/11427/32595
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Zaetama, M. K. (2024). Peran hukum dalam mewujudkan keadilan sosial dan hak asasi manusia. Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik, 2(1), 450–457. https://doi.org/10.62379/K6SKMP76