Kedudukan Alat Bukti dalam Sengketa Hubungan Industrial
Main Article Content
Abstract
Sistem pembuktian dalam sengketa ketenagakerjaan memiliki peranan penting dalam mewujudkan keadilan dan keseimbangan antara pekerja dan pengusaha. Pembuktian menjadi instrumen utama bagi hakim dalam menentukan kebenaran suatu peristiwa hukum, sehingga keberadaan alat bukti yang sah, valid, dan relevan menjadi kunci dalam proses peradilan hubungan industrial. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana hukum pembuktian diterapkan dalam sengketa ketenagakerjaan?, dan utnuk mengetahui bagaimana upaya yang dapat dilakukan untuk mewujudkan sistem pembuktian yang menjamin keadilan bagi pekerja maupun pengusaha. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap literatur hukum, peraturan perundang-undangan, serta putusan pengadilan yang relevan dengan pembuktian dalam sengketa ketenagakerjaan. Analisis dilakukan secara deskriptif kualitatif untuk menggambarkan penerapan hukum pembuktian dalam praktik peradilan hubungan industrial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pembuktian dalam sengketa ketenagakerjaan masih menghadapi kendala, terutama terkait pengakuan bukti elektronik dan dokumen yang belum dilegalisasi. Untuk mewujudkan keadilan, diperlukan pembaruan regulasi mengenai pembuktian elektronik, peningkatan kompetensi hakim dalam menilai bukti digital, serta penerapan sistem E-Court guna mendukung transparansi dan efisiensi peradilan. Selain itu, penerapan prinsip equality of arms sangat penting agar pekerja dan pengusaha memiliki kesempatan yang seimbang dalam proses pembuktian. Dengan demikian, sistem pembuktian yang ideal diharapkan mampu menegakkan keadilan substantif dan menciptakan hubungan industrial yang harmonis.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Adinda, D., Salam, A., Ramadhan, A., Narendra, A., Anasti, M., & Yanto, J. (2024). Politik Hukum Dalam Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia. Wathan: Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 1(1), 12–25. https://doi.org/10.71153/wathan.v1i1.16
Bambang, R. J. (2013). Hukum Ketenagakerjaan. Pustaka Setia.
Berudu, L. (2022). Mewujudkan Peradilan Sederhana,Cepat dan Biaya Ringan Dengan e-Court. Jurnal Ilmiah Dunia Hukum, 7(1), 25–36. http://jurnal.untagsmg.ac.id/index.php/duniahukum/article/view/2856/1907
Burrows, S. R. (1952). “Phipson on the Law of Evidence.” Sweet & Maxwell Limited.
Efendi, S., Akbar, K., & Khalidi, M. (2021). Exploring Criminal Punishments: A Comparative Review of Islamic and Indonesian. Journal of Islamic Law, 5(1), 133–144.
Firmansyah, A., Setiawan, D., Pratama, F., Marwan, T., Almanda, A., Oktarianda, S., Zulkarnaen, Satrio, I., Saputra, I., Juna, A. M., & Rohman. (2024). Putusan Pengadilan Sebagai Sumber Hukum Yurispudensi. Wathan: Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 1(2), 136–146.
ILO, (1982), Termination of Employment Convention No. 158,
Mertokusumo, S. (2013). Hukum Acara Perdata Indonesia. Liberty.
Octavo, V. J., & Lie, G. (2024). Perlindungan Hukum Bagi 47 Karyawan yang Terkena Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak oleh PT. Sokonindo Automobile. JLEB: Journal of Law, Education and Business, 2(1), 19–23. https://doi.org/10.57235/jleb.v2i1.1527
Paton, G. W. (1964). “A Text Book of Jurisprudence.” at the Clarendon Press.
Rohman, R., Muliadi, M., Pratama, F., Saputra, I., Firmansyah, A., Marwan, T., & Irfandi, I. (2024). Sistem Pembuktian dalam Hukum Pidana Indonesia dan Tantangan dalam Proses Peradilan. Jimmi: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin, 1(3), 279–292. https://doi.org/10.71153/jimmi.v1i3.146
Sari, N. P. R. K., & Dewi, N. L. P. G. S. K. (2020). Eksistensi Teori Pembuktian Positief Wettelijk Bewijstheorie dalam Pembuktian Perkara Perdata. Jurnal Akses, 12(2), 132.
Soekanto, S. (2010). Pengantar Penelitian Hukum. UI Press.
Subagyo, S., & Nadapdap, G. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak Oleh Perusahaan. Lex Lectio Law Journal, 1(1), 14–24. https://doi.org/10.61715/jlexlectio.v1i1.18
Subekti. (2009). Hukum Pembuktian. Pradnya Paramita.
Suryandono, W., & Uwiyono, A. (2014). Asas-Asas Hukum Perburuhan. PT RajaGrafindo Persada.
Syabrowie, B. (2024). Analisis Putusan Perselisihan Hubungan Industrial Atas Pelanggaran Berat (Studi Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Nomor: 19/Pdt.Sus-PHI/2020/PN- SMG). Rampai Jurnal Hukum, 3(1), 60–67.
Waluyo, B. (2022). Vitikmologi: Perlindungan Korban dan Saksi. Sinar Grafika.
Yunus, S. (2024). Masalah Buruh, Dari Sekolah Anak Hingga Masa Pensiun Nggak Jelas. Kumparan.Com. https://kumparan.com/syarif-yunus/masalah-buruh-dari-sekolah-anak-hingga-masa-pensiun-nggak-jelas-22eZBtsi1Xq/1
Zuhriyah, A., Aji, R. B., & Wijaya, A. U. (2021). Analisis Yuridis Eksekusi Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Yang Mempekerjakan Kembali Pekerja ( Studi Kasus Putusan Nomor : 17 / Pdt . Sus- PHI / 2021 / PN . Gsk ) Juridical Analysis of Execution of Industrial Relations Court Decisions That Reemploy. Jurnal Magister Hukum “Law and Humanity, 5(1), 85–107.