Kekuatan Pembuktian Rekaman Elektronik sebagai Kesaksian dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia
Main Article Content
Abstract
Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan signifikan dalam sistem pembuktian hukum pidana di Indonesia. Salah satu isu yang mencuat adalah penggunaan rekaman elektronik sebagai alat bukti dalam persidangan, sebagaimana terlihat dalam perkara Nikita Mirzani vs dr. Reza Gladys tahun 2025. Dalam kasus ini, pihak terdakwa berupaya menampilkan rekaman suara sebagai bukti pendukung, namun ditolak oleh majelis hakim dengan alasan belum terpenuhinya syarat formil dan verifikasi keaslian bukti. Penolakan tersebut menimbulkan perdebatan yuridis mengenai batas kewenangan hakim dalam menilai kelayakan alat bukti elektronik serta sejauh mana prinsip fair trial dan hak pembelaan terdakwa dijunjung dalam proses peradilan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan yang relevan, putusan pengadilan, serta literatur hukum terkait pembuktian elektronik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara yuridis, sikap hakim yang menolak pemutaran rekaman dapat dibenarkan dari sisi prosedural untuk menjaga tertib persidangan dan memastikan keabsahan bukti. Namun, dari perspektif keadilan substantif, keputusan tersebut menimbulkan dilema karena berpotensi membatasi hak terdakwa dalam pembelaan diri. Penelitian ini menyimpulkan bahwa keseimbangan antara prinsip due process of law dan fair trial harus menjadi dasar dalam menilai kekuatan pembuktian rekaman elektronik. Dengan demikian, hukum pidana Indonesia perlu terus beradaptasi terhadap perkembangan teknologi agar tetap mampu menjamin keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia di era digital.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Adhi, I. P. K. (2020). Rekaman Elektronik Personal Chat Pada Social Media Sebagai Alat Bukti. Media Iuris, 1(3), 457. https://doi.org/10.20473/mi.v1i3.9829
Anom, S. (2025). Peran Hakim dalam Mewujudkan Due Process of Law Pada Sistem. Jurnal Konsep Ilmu Hukum, 5(1), 1–12.
Arief, B. N. (2008). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Citra Aditya Bakti.
Chazami, A. (2011). Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik: Penyerangan Terhadap Kepentingan Hukum Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik. Malang: Bayumedia.
DetikNews. (2025). Nikita Mirzani Didakwa Peras Reza Gladys Rp 4 M Terkait Review Skincare. DetikNews.Com. https://news.detik.com/berita/d-7980012/nikita-mirzani-didakwa-peras-reza-gladys-rp-4-m-terkait-review-skincare?utm.
Fakhriah, E. L. (2011). Bukti Elektronik Dalam Sistem Pembuktian Perdata. Bandung: P.T. Alumni.
Harahap, M. Y. (2003). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali, Edisi kedua. Jakarta: Sinar Grafika.
Hartono, M. S., & Yuliartini, N. P. R. (2020). Penggunaan Bukti Elektronik Dalam Peradilan Pidana. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) Universitas Pendidikan Ganesha, 1(1), 1689–1699.
Hutami, E. N. R. (2022). Upaya Pembuktian Dalam Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Sarana Elektronik Menurut Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik (Studi Putusan Nomor: 530/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Sel). Jurnal Verstek, 310(1), 1–12.
Ilyas, A. (2021). Praktik Penerapan Exclusionary Rules Di Indonesia. Masalah-Masalah Hukum, 50(1), 49–59. https://doi.org/10.14710/mmh.50.1.2021.49-59
Karagiannis, C., & Vergidis, K. (2021). Digital evidence and cloud forensics: Contemporary legal challenges and the power of disposal. Information (Switzerland), 12(5), 1–16. https://doi.org/10.3390/info12050181
Mertokusumo, S. (2013). Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty.
Nurrijal, M. A. (2025). Hakim Tolak Permintaan Nikita Mirzani Putar Rekaman dengan Reza Gladys. DetikHot. https://hot.detik.com/celeb/d-8049377/hakim-tolak-permintaan-nikita-mirzani-putar-rekaman-dengan-reza-gladys?
Pakpahan, A. K. F., Fitrianto, B., Nasution, N. S., & Nasution, A. R. (2025). Implementasi Asas Fair Trial dan Open Justice dalam Legal Memorandum dan Eksaminasi sebagai Sarana Pengawasan Akuntabilitas Hakim. Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora, 4(1), 497–510. https://doi.org/10.55606/jurrish.v4i1.5160
Rasiwan, I. (2023). Suatu Pengantar Hukum Pembuktian Tindak Pidana. Yogyakarta: CV. Mitra Edukasi Negeri.
Silalahi, W., & Siregar, E. F. N. (2024). Constitutional Court in The Perspective of A Democracy State System in The Digital Era’,. In Proceedings of the International, 1(2).
Simorangkir, J. C. T. (1972). Kamus Hukum, I. Jakarta: Madjapahit.
Soekanto, S. (2010). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
Soroinda, D. L., & Nasution, A. A. R. S. (2022). Kekuatan Pembuktian Alat Bukti Elektronik Dalam Hukum Acara Perdata. Jurnal Hukum & Pembangunan, 52(2), 384–405. https://scholarhub.ui.ac.id/jhpAvailableat:https://scholarhub.ui.ac.id/jhp/vol52/iss2/4
Suara.com. (2025). Bacakan Pledoi, Pihak Nikita Mirzani Sebut Tuntutan Jaksa Berbeda dengan Keterangan Saksi. Suara.Com. https://www.suara.com/entertainment/2025/10/16/192353/bacakan-pledoi-pihak-nikita-mirzani-sebut-tuntutan-jaksa-berbeda-dengan-keterangan-saksi?
Suhariyanto, B. (2012). Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cyber Crime) Urgensi: Pengaturan dan Celah Hukumnya. Jakarta:Rajawali Press.