Tinjauan Hukum terhadap Implementasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Layanan Finansial Digital

Main Article Content

Ade Pratiwi Susanty
Fenny Bintarawati

Abstract

Pertumbuhan pesat layanan keuangan digital di Indonesia telah mempercepat pemrosesan data pribadi, menimbulkan kekhawatiran hukum yang signifikan terkait perlindungan privasi dan keamanan data. Untuk mengatasi tantangan ini, pemerintah Indonesia mengesahkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi sebagai kerangka hukum komprehensif yang bertujuan melindungi data pribadi dan memperkuat hak-hak subjek data di era digital. Penelitian ini menganalisis implementasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 dalam konteks layanan keuangan digital di Indonesia menggunakan pendekatan yuridis normatif. Penelitian ini menganalisis ketentuan undang-undang, prinsip hukum, dan tata kelola institusional yang mengatur perlindungan data pribadi, serta interaksinya dengan regulasi sektoral di industri layanan keuangan. Temuan menunjukkan bahwa Undang-Undang PDP memberikan landasan normatif yang kuat dengan mengakui hak subjek data, menetapkan kewajiban bagi pengendali dan pemroses data, serta menetapkan mekanisme penegakan hukum melalui sanksi administratif, perdata, dan pidana. Namun, implementasinya dalam layanan keuangan digital menghadapi beberapa tantangan, termasuk fragmentasi regulasi, tumpang tindih otoritas pengawas, kesiapan institusional, dan kapasitas kepatuhan di kalangan penyedia layanan. Studi ini menyimpulkan bahwa efektivitas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 bergantung pada harmonisasi regulasi, koordinasi kelembagaan yang jelas, dan pengembangan peraturan pelaksana untuk memastikan kepastian hukum dan perlindungan data pribadi yang efektif dalam ekosistem keuangan digital Indonesia.

Article Details

How to Cite
Susanty, A. P., & Bintarawati, F. (2025). Tinjauan Hukum terhadap Implementasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Layanan Finansial Digital. Sanskara Hukum Dan HAM, 4(02), 164–172. https://doi.org/10.58812/shh.v4i02.715
Section
Articles

References

Ahmad, S. (2025). Strengthening Consumer Protection Through Enhanced Risk Governance in Financial Services.

Alhadeff, J., Van Alsenoy, B., & Dumortier, J. (2012). The accountability principle in data protection regulation: origin, development and future directions. In Managing privacy through accountability (pp. 49–82). Springer.

Blackburn, C. (2015). New technology, personal data protection and implications’ for financial services regulation’. JASSA: The Journal of the Securities Institute of Australia, (4), 59–65.

Cormack, A. (2021). An Introduction to the GDPR (v3). IDPro Body of Knowledge, 1(5).

Halinkina, V. (2024). Basic principles of personal data processing and protection. Uzhhorod National University Herald. Series: Law, 1, 111–115. https://doi.org/10.24144/2307-3322.2024.81.1.17

Harlan, H. (2025). Perkembangan Financial Technology (Fintech) dalam Digital Perbankan di Indonesia. Al-Kharaj: Jurnal Ekonomi, Keuangan & Bisnis Syariah, 7. https://doi.org/10.47467/alkharaj.v7i5.7529

Khoiriah, S., Salsabila, A., Camberra, D., Syafri, E., Layyin, H., Fathurrahman, R., & Marjohan, M. (2025). Keamanan dan Privasi dalam Keuangan Digital. Jurnal Publikasi Sistem Informasi Dan Manajemen Bisnis, 4, 409–418. https://doi.org/10.55606/jupsim.v4i2.4524

Kurdi, K., & Cahyono, J. (2024). Perlindungan Data Pribadi di Era Digital Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022. JUNCTO: Jurnal Ilmiah Hukum, 6, 330–339. https://doi.org/10.31289/juncto.v6i2.5443

Liu, S. (2025). Research on Personal Information Protection from the Perspective of Economic Law in the Digital Economy Era. Scientific Journal of Economics and Management Research, 7, 8–15. https://doi.org/10.54691/7zszg194

M, V., & B, A. (2025). Fintech And The Right To Privacy: Data Protection In Digital Finance. International Journal For Multidisciplinary Research, 7. https://doi.org/10.36948/ijfmr.2025.v07i03.45663

Makkawaru, Z., & Almusawir, A. (2024). Perlindungan hukum data pribadi dalam perspektif hak asasi manusia. Indonesian Journal of Legality of Law, 7(1), 46–51.

Nadiah, F., & Wiraguna, S. A. (2025). Tinjauan Hukum Terhadap Perlindungan Data Pribadi Dalam Transaksi Elektronik Di Indonesia. Jurnal Riset Multidisiplin Edukasi, 2(6), 270–278.

Negarawati, E., & Rohana, S. (2024). Peran fintech dalam meningkatkan akses keuangan di era digital. Jurnal Ekonomi, Bisnis Dan Manajemen, 3(4), 46–60.

Ngompat, Y. L., & Maran, M. G. M. (2024). Legal Development And Urgency Of Personal Data Protection In Indonesia. JILPR Journal Indonesia Law and Policy Review, 5(3), 627–635.

Nuruzzaman, M. T., Wirawan, A., Muslimah, U. S., & Setyono, Y. (2025). Kesiapan Aparatur Sipil Negara (ASN) Terhadap Implementasi UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP): The Readiness of Civil Servants (ASN) for the Implementation of the Personal Data Protection Act (PDP Act). Cyber Security Dan Forensik Digital, 8(1), 63–71.

Pintiliuc, I.-G. (2018). Protection of personal data. Logos, Universality, Mentality, Education, Novelty. Section: Law, 6(1), 37–40.

Puspitasari, A. (2025). Transformation of the Financial Sector and Digital Payments in Indonesia. ORGANIZE: Journal of Economics, Management and Finance, 4(2), 145–154.

Qur’anisa, Z., Herawati, M., Lisvi, L., Putri, M. H., & Feriyanto, O. (2024). Peran Fintech Dalam Meningkatkan Akses Keuangan Di Era Digital: Studi Literatur. GEMILANG: Jurnal Manajemen Dan Akuntansi, 4(3), 99–114.

Razi, F., & Markus, D. P. (2024). Implementation and Challenges of the Personal Data Protection Law in Indonesia. Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, 5(12).

Sholikhatun, L., & Prastyanti, R. A. (2025). The Right to Privacy in International Law : Evolving Standards for Personal Data Protection in the Digital Era. 3(03), 211–216.

Suduł, P., & Piękoś, D. (2024). Personal data protection as an element of the right to privacy. Scientific Journal of Bielsko-Biala School of Finance and Law, 28(2), 58–67.

Wijaya, C., Ilona, C. Y., Gultom, C. R., & Handayani, S. (2025). Perlindungan Data Pribadi Konsumen dalam Layanan Keuangan Digital: Tinjauan dari UU PDP. Birokrasi: Jurnal Ilmu Hukum Dan Tata Negara, 3(2), 30–42.

Wijayanto, D. D., & Indrayanti, K. W. (2025). Personal Data Protection in Digital Business Based on the Law on Personal Data Protection. International Journal of Research in Social Science and Humanities (IJRSS) ISSN: 2582-6220, DOI: 10.47505/IJRSS, 6(8), 6–12.

Zuwanda, Z. S., Judijanto, L., Khuan, H., & Triyantoro, A. (2024). Normative Study of Law No. 27 of 2022 on the Protection of Personal Data and Its Impact on the Fintech Industry in Indonesia. West Science Law and Human Rights, 2(04), 421–428.

Чурилов, А. Ю. (2019). Принципы Общего регламента Европейского союза о защите персональных данных (GDPR): проблемы и перспективы имплементации. Сибирское Юридическое Обозрение, 16(1), 29–35.