Tinjauan Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tentang Eksekusi Jaminan Fidusia dan Perlindungan Hak Debitur

Main Article Content

Baren Sipayung

Abstract

Sistem jaminan fidusia di Indonesia telah lama memberikan wewenang eksekusi yang kuat kepada kreditur, memungkinkan eksekusi langsung atas jaminan jika debitur gagal bayar tanpa intervensi peradilan sebelumnya. Meskipun mekanisme ini dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi dan kepastian hukum dalam transaksi kredit, penerapan praktisnya seringkali menghasilkan praktik penegakan hukum yang sepihak dan paksa, yang melemahkan perlindungan hak debitur. Kondisi ini secara fundamental diatasi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, yang menafsirkan ulang sifat eksekutorial jaminan fidusia berdasarkan prinsip-prinsip konstitusional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis landasan hukum dan implikasi normatif putusan tersebut terkait pelaksanaan jaminan fidusia dan perlindungan hak debitur di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif yang menggabungkan pendekatan yuridis, yudisial, dan konseptual, penelitian ini mengkaji peraturan perundang-undangan, ketentuan konstitusional, dan pertimbangan yudisial yang relevan. Temuan menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi memperkenalkan interpretasi konstitusional bersyarat, yang mensyaratkan pengakuan sukarela atas wanprestasi oleh debitur atau putusan pengadilan sebagai prasyarat untuk eksekusi. Reinterpretasi ini memperkuat proses hukum yang adil, kepastian hukum, dan perlindungan konstitusional atas hak milik, sambil mempertahankan peran fungsional jaminan fidusia. Studi ini menyimpulkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 mewakili perkembangan konstitusional yang signifikan dalam hukum privat Indonesia, yang memerlukan harmonisasi regulasi dan adaptasi institusional untuk memastikan perlindungan yang seimbang bagi kepentingan debitur dan kreditur.

Article Details

How to Cite
Sipayung, B. (2025). Tinjauan Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tentang Eksekusi Jaminan Fidusia dan Perlindungan Hak Debitur. Sanskara Hukum Dan HAM, 4(02), 155–163. https://doi.org/10.58812/shh.v4i02.716
Section
Articles

References

Arief, A., Pawennei, M., & Gadjong, A. A. (2023). Analysis of Constitutional Court Decisions Regarding the Executorial Power of Fiduciary Guarantee Certificates. Pena Justisia: Media Komunikasi Dan Kajian Hukum, 22(3), 737–749.

Budiono, A. (2019). Teori utilitarianisme dan perlindungan hukum lahan pertanian dari alih fungsi. Jurnal Jurisprudence, 9(1), 102–116.

Dewi, R. P., Purwadi, H., & Saptanti, N. (2017). Kekuatan Eksekutorial Sertifikat Jaminan Fidusia Berdasar Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. Sebelas Maret University.

Efferin, J. R. (2020). Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Yuriska: Jurnal Ilmiah Hukum, 12(1), 39–49.

Indriyani, M. R. (2023). Business Coaching to Develop Hi Kuliner Production Processes through Business Model Innovation. International Journal of Social Service and Research, 3(6), 1364–1369.

Kurniawan, M. (2023). Kepastian Hukum bagi Kreditur di dalam Eksekusi Fidusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019. Lex Aeterna Law Journal, 1(1), 43–59.

Maharani, M. A., & Sulastri, S. (2025). Unilateral Withdrawal of the Fiduciary Security Object Without Any Default by the Debtor (Case Study of Decision No. 36/Pdt. GS/2023/PN Pdg). Journal of Law, Politic and Humanities, 5(5), 3423–3431.

Mendrofa, I., Sitorus, S., Marselino, M., & Sari, E. (2025). Perubahan Budaya Hukum dalam Eksekusi Jaminan Fidusia Berdasarkan Putusan MK No.18/PUU-XVII/2019 terhadap Debitur dan Kreditur. El-Mujtama Jurnal Pengabdian Masyarakat, 5. https://doi.org/10.47467/elmujtama.v5i1.5896

Mertokusumo, S. (2014). Teori Hukum (edisi revisi). Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 12.

Noor, A., Chandra, L. A., Manurung, N., & Sule, A. M. (2024). The Position of Debt Collectors in the Implementation of Parate Execution of Fiduciary Guarantees Based on Law Number 42 of 1999 concerning Fiduciary Guarantees. Journal of Law, Politic and Humanities, 4(6), 1921–1931.

Pradnyawan, S. W. A., Nurani, S. S., Budiono, A., & Sasongko, S. (2020). Execution of Fiduciary Collateral Based on the Decision of the Constitutional Court Number 18/PUU-XVII/2019. Indonesian Journal of Law and Policy Studies, 1(2), 142–151.

Puspitasari, D., Sahril, I., & Nesseri, J. (2024). Kepastian Hukum Bagi Kreditur Sehubungan Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 Yang Berdampak Kerugian Finansial. Jurnal Hukum Legalita, 6(2), 181–204.

Radjak, S. A., Ahmad, I., & Moonti, R. M. (2024). Reformulasi Perkap No. 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 18/PUU-XVII/2019. Jembatan Hukum: Kajian Ilmu Hukum, Sosial Dan Administrasi Negara, 1(4), 110–124.

Saffanah, A. H., & Ramadhani, D. A. (2024). Perlindungan Hukum Debitur dalam Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. JURNAL USM LAW REVIEW, 7(3), 1784–1800.

Setiawan, A., & Irawan, A. D. (n.d.). Perlindungan Hukum Pemberi Fidusia Atas Dijaminkannya Obyek Fidusia Dalam Eksekusi Mengunakan Pihak Ketiga.

Sipayung, B., Rosmini, Wahyudi, A., & Suyanto. (2025). Implikasi Hukum Putusan Mahkamah Agung Nomor 12 P/HUM/2024 terhadap Akuntabilitas Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Jurnal Kewarganegaraan, 8, 1514–1524. https://doi.org/10.31316/jk.v8i2.7469

Snak, S., Banu, K. E. P., & Rade, S. D. (2025). Tinjauan Yuridis terhadap Eksekusi Jaminan Fidusia dalam Kredit Bermasalah Ditinjau dari Undang-Undang Fidusia Nomor 42 Tahun 1999. Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora, 4(2), 409–415.

Subagiyo, D. T. (2020). Debtor’s Legal Standing in the Possession of Fiduciary Collateral in Indonesia. International Conference on Science, Technology & Environment (ICoSTE).

Utomo, D. T. B., Dewi, M. A., & Pratiwi, I. (2022). Eksekusi Jaminan Fidusia Setelah Putusan Mk No 18/Puu-Xvii/2019 Di Pengadilan Negeri Semarang. Jurnal Meta-Yuridis, 5(2), 149–159.

Welfiandi, F. (2022). Eksekusi Terhadap Objek Jaminan Fidusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/Puu-Xvii/2019 Dan Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Debitur. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan), 6.