Tinjauan Hukum terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Kemudahan Berusaha bagi UMKM

Main Article Content

Dwi Saleha
Djuhrijjani Djuhrijjani
Wahyul Furqon
Gamal Abdul Nasir
Iin Inayah

Abstract

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 merupakan reformasi hukum penting di Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan kemudahan berbisnis, khususnya bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Salah satu inovasi terpenting dalam peraturan ini adalah penghapusan persyaratan modal dasar minimum untuk perseroan terbatas, sehingga pendiri dapat menentukan jumlah modal dasar berdasarkan kesepakatan bersama. Studi ini menggunakan analisis yuridis normatif untuk mengkaji substansi hukum, tujuan, dan implikasi Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 dalam kerangka hukum korporasi Indonesia dan kebijakan pengembangan UMKM. Dengan menggunakan pendekatan hukum dan konseptual, penelitian ini menganalisis konsistensi peraturan dengan undang-undang tingkat atas, termasuk Undang-Undang Cipta Kerja, serta kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip hukum dasar seperti kepastian hukum, keadilan, dan efisiensi ekonomi. Temuan menunjukkan bahwa peraturan ini memainkan peran strategis dalam menurunkan hambatan hukum dan finansial dalam formalisasi usaha, sehingga meningkatkan kemudahan berbisnis bagi UMKM dan mendorong aktivitas kewirausahaan. Namun, studi ini juga mengidentifikasi risiko hukum potensial, terutama terkait perlindungan kreditur dan tata kelola korporasi akibat ketidakhadiran persyaratan modal minimum. Makalah ini menyimpulkan bahwa meskipun Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 secara positif berkontribusi pada pemberdayaan UMKM dan penyederhanaan regulasi, implementasi efektifnya memerlukan jaminan hukum tambahan untuk memastikan akuntabilitas, melindungi pemangku kepentingan, dan menjaga keseimbangan antara fleksibilitas bisnis dan kepastian hukum.

Article Details

How to Cite
Saleha, D., Djuhrijjani, D., Furqon, W., Nasir, G. A., & Inayah, I. (2025). Tinjauan Hukum terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Kemudahan Berusaha bagi UMKM. Sanskara Hukum Dan HAM, 4(02), 127–133. https://doi.org/10.58812/shh.v4i02.719
Section
Articles

References

Hakim, L., & Ainita, O. (2023). Implementation Of Government Regulation Number 7 Of 2021 Concerning Convience, Protection, Empowerment, Cooperatives And Smes In The Framework Of Development National Economy: Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Perlindungan, Pemberdayaan, Koperasi Dan Ukm Dalam Rangka Pembangunan Ekonomi Nasional. Constitutional Law Society, 2(2), 125–134.

Hidayat, A. A., Ikhsan, F., Hafid, N. S., Rosidin, U., & Permana, A. A. (2025). The Future of MSMEs in Indonesia: Policy Directions for National Legal Formation in Supporting MSMEs Growth. JUSTISI, 11(1), 299–316.

Pakpahan, E. F., Leonard, T., & Nasution, S. (2021). Juridic Analysis Of Independent Company Establishment Post Government Regulation Number 8 Year 2021. International Journal of Latin Notary, 1(2), 150–157.

Pratama, D. P., & Turisno, B. E. (2022). Perubahan Pengaturan Pendirian Perseroan Terbatas Pasca Disahkan UU Cipta Kerja. Notarius, 16(3), 1561–1576.

Salsabillah, W., Tarissyaa, U., Azizah, N., Fathona, T., & Raihan, M. (2023). The role of micro, small, and medium enterprises (MSMEs) in supporting the Indonesian economy. Indonesian Journal of Multidisciplinary Sciences (IJoMS), 2(2), 255–263.

Sukayasa, I. N. (2025). Peran regulasi hukum bisnis dalam mendorong kepatuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM): Review jurnal sistematis. Journal of Economics Research and Policy Studies, 5(2), 559–571.

SUSETYO, R., Iryani, D., & Setiawan, P. A. H. (2024). Legal protection for micro, small, and medium enterprises in the perspective of Job Creation Act. AJUDIKASI: JURNAL ILMU HUKUM Учредители: Universitas Serang Raya, 8(1), 93–102.

Taufik, A. I. (2017). Evaluasi regulasi dalam menciptakan kemudahan berusaha bagi umkm. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 6(3), 369–386.

Wibowo, A. P. S. (2022). Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Paska Berlakunya UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Jurnal Budget: Isu Dan Masalah Keuangan Negara, 7(1).