Studi Kriminologi Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika

Main Article Content

Peter Guntara
Fayza Galih Nur Rohmah
Mahageng Kusumaningtyas
M Susilo Agung Saputro

Abstract

Drug abuse in Indonesia is a complex form of crime influenced by structural, social, and psychological factors. This article analyzes the role of criminological theory in formulating strategies to combat drug crimes based on a literature review and empirical findings in the Case Study of Drug Abuse in Kolaka Regency, which shows a dominant pattern of methamphetamine use triggered by social interactions and weak social control. The theory of association differentiation explains that behavior is learned through social interaction, while the theory of social control emphasizes that deviance increases when social ties weaken. Labeling theory provides an understanding of stigma that increases recidivism, making a rehabilitative approach more effective than a punitive one. The implementation of criminological theory is seen in the establishment of Desa Bersinar by the Kolaka National Narcotics Agency (BNNK) as a preventive measure, as well as surveillance, undercover buying, and controlled delivery techniques by the Narcotics Unit as repressive measures. The results of the study show that the integration of criminological theory into countermeasure policies through prevention, rehabilitation, and proportional law enforcement is more effective than a purely repressive approach, and confirms that criminological theory plays a role as a practical instrument in formulating strategies for countering narcotics crimes in Indonesia.

Article Details

How to Cite
Guntara, P., Rohmah, F. G. N., Kusumaningtyas, M., & Saputro, M. S. A. (2026). Studi Kriminologi Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika. Sanskara Hukum Dan HAM, 4(03), 252–263. https://doi.org/10.58812/shh.v4i03.767
Section
Articles

References

JURNAL

Adam, A. H. (2023). Tinjauan kriminologi kejahatan narkotika di Indonesia. Neliti Media.

Akers, R. L. (1998). Social learning and social structure: A general theory of crime and deviance. Northeastern University Press.

Budisarwono, A. (2022). Efektivitas hukum pidana dalam penanggulangan kejahatan narkotika di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan.

Fathoniansyah, A. A., Putri, L. K., Angelita, R. H. R., & Sihab, A. R. (2025). Teori kriminologi: Asosiasi diferensial, ketegangan, kontrol sosial, subkultur, dan teori diri. TERAJU, 7(2), 194–205.

Handrawan, H. (2022). Penyalahgunaan narkotika dalam perspektif teori ketergantungan. Jurnal Kriminologi.

Harahap, S. (2023). Penerapan teori diferensiasi asosiasi pada pengguna narkotika. Jurnal Kriminologi Indonesia.

Laksana, T., & Dewi, S. (2024). Pendekatan restorative justice dalam penanggulangan tindak pidana narkotika. Jurnal Hukum dan HAM.

Muammar, M. (2019). Kajian kriminologi peredaran narkotika di Kabupaten Aceh Timur. Jurnal Ar-Raniry.

Negeri, F., & Tuntungan, M. (2022). Dampak kejahatan narkotika terhadap kehidupan sosial masyarakat. Jurnal Sosial dan Politik.

Nurcahyo, B. (2024). Dinamika penanganan narkotika melalui teori kontrol sosial. Jurnal Sosiologi.

Pratama, R. (2023). Peran teori labeling dalam proses rehabilitasi pengguna narkotika. Jurnal Psikologi Sosial.

Puguh Sunoto, S., Kurniawan Aziz, W., & Dhesthoni, D. (2019). Ketahanan sosial dan pengaruhnya terhadap penyalahgunaan narkoba pada remaja: Perspektif teori kontrol sosial Travis Hirschi. Jurnal Kajian Stratejik Ketahanan Nasional, 6(1), 1–15.

Rêgo, X., Oliveira, M. J., & Lameira, C. (2021). 20 years of Portuguese drug policy: Developments, challenges, and the quest for human rights. Substance Abuse Treatment, Prevention, and Policy, 16(59).

Putra, A., & Siregar, E. (2024). Analisis kriminologi penyalahgunaan narkotika di kalangan remaja. Jurnal Kesehatan Masyarakat.

Rahman, F. (2023). Studi kriminologi terhadap faktor penyebab kejahatan narkoba. Jurnal Kajian Sosial.

Ramadhan, H. (2023). Efektivitas pendekatan kriminologi dalam kebijakan narkotika nasional. Jurnal Kebijakan Publik.

Santika, E. (2023). Perbandingan kebijakan narkotika antara Indonesia dan Portugal. Jurnal Kajian Hukum Internasional.

Santoso, M. (2022). Strategi pencegahan narkotika berbasis sosial dan hukum. Jurnal Pemberdayaan Masyarakat.

Setiawan, D. (2022). Pengaruh media terhadap persepsi masyarakat tentang narkotika. Jurnal Komunikasi Massa.

Sianturi, A., et al. (2025). Penerapan teori-teori kriminologi dalam sistem peradilan pidana Indonesia: Studi kasus tindak pidana narkotika. Jurnal Cendekia Ilmiah, 4(3).

Wibowo, K. (2023). Evaluasi program rehabilitasi narkotika di Indonesia. Jurnal Kebijakan Kesehatan.

Widjaja, T. (2024). Sinergi lintas sektor dalam penanggulangan narkotika. Jurnal Manajemen Pemerintahan.

BUKU

Arief, Barda Nawawi. (2010). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Kencana.

Atmasasmita, Romli. (2010). Teori dan Kapita Selekta Kriminologi. Bandung: Refika Aditama.

Efendy, Marwan. (2005). Kejahatan Narkotika: Suatu Pendekatan Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: PT Rineka Cipta.

Friedman, L. M. (1975). The legal system: A social science perspective. New York, NY: Russell Sage Foundation.

Gunawan, Rudy. (2016). Kriminologi: Teori dan Praktik dalam Sistem Peradilan Pidana. Bandung: Refika Aditama.

Hirschi, T. (1969). Causes of Delinquency. Berkeley: University of California Press.

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum. Jakarta: Kencana.

Muladi, & Arief, B. N. (2010). Teori dan kebijakan pidana. Bandung: Alumni.

Rahardjo, S. (2009). Penegakan hukum: Suatu tinjauan sosiologis. Yogyakarta: Genta Publishing.

Situmeang, S. M. T. (2021). Buku Ajar Krimonologi.

Sukmana, O., Pirandy, G., Machdum, S. V., Pujiriyani, D. W., Hisyam, C. J., Berlianti, B., ... & Afifah, A. (2025). Sosiologi Masalah Sosial: Teori, Analisis, dan Praktik Penanggulangan. Star Digital Publishing.

WEBSITE

Badan Narkotika Nasional. (2023). Laporan tahunan BNN tahun 2023.

https://bnn.go.id/laporan-tahunan-bnn-2023

Badan Narkotika Nasional. (2025, Mei 16). BNN ukur prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia. Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

https://www.brin.go.id/news/123066/brin-bnn-ukur-prevalensi-penyalahgunaan-narkoba-di-indonesia

https://bnn.go.id

Substance Abuse and Mental Health Services Administration. (2022). 2021 National Survey on Drug Use and Health (NSDUH): Detailed tables. U.S. Department of Health and Human Services.

https://www.samhsa.gov/data/data-we-collect/nsduh-national-survey-drug-use-and-health

UNDANG-UNDANG

Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 2 Tahun 2025–2029 tentang Rencana Strategis BNN. (2025).

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.