Analisis Yuridis Pengaturan “Hak untuk Dilupakan” dalam Pasal 43 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi di Indonesia
Main Article Content
Abstract
Makalah ini mengkaji “Hak untuk Dilupakan” (RTBF) sebagaimana diatur dalam Pasal 43 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) di Indonesia. RTBF memberikan hak kepada individu untuk meminta penghapusan data pribadinya dalam kondisi tertentu, seperti ketika data tersebut tidak lagi diperlukan, telah diproses secara melanggar hukum, atau ketika persetujuan dicabut. Studi ini menyajikan analisis hukum normatif mengenai RTBF, dengan membandingkan ketentuan di Indonesia dengan standar internasional, khususnya Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR) Uni Eropa. Makalah ini mengkaji tantangan potensial dalam implementasi RTBF di Indonesia, termasuk ambiguitas dalam kerangka hukum, keseimbangan antara privasi dan kebebasan berekspresi, serta kesadaran publik. Makalah ini juga menawarkan rekomendasi kebijakan untuk meningkatkan efektivitas RTBF di Indonesia, seperti memperjelas pedoman prosedural, membentuk otoritas regulasi independen, dan mempromosikan pendidikan publik mengenai hak perlindungan data.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Bukit, A. N., & Ayunda, R. (2022). Urgensi Pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi Terhadap Perlindungan Kebocoran Data Penerimaan SMS Dana Cepat. Reformasi Hukum, 26(1), 1–20.
Christine, B., & Kansil, C. S. T. (2022). Hambatan Penerapan Perlindungan Data Pribadi di Indonesia Setelah Disahkannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi. Syntax Literate; Jurnal Ilmiah Indonesia, 7(9), 16331–16339.
D’Anna, G. (2019). Law, Policy, Cybersecurity, and Data Privacy Issues by Simon Hartley.
Dewi, S. (2015). Privasi atas Data Pribadi: Perlindungan Hukum dan Bentuk Pengaturan di Indonesia. Jurnal De Jure, 15(2), 165.
Greenleaf, G., & Cottier, B. (2020). Comparing African data privacy laws: International, African and regional commitments. University of New South Wales Law Research Series.
Juaningsih, I. N., Hidayat, R. N., Aisyah, K. N., & Rusli, D. N. (2021). Rekonsepsi Lembaga Pengawas Terkait Perlindungan Data Pribadi Oleh Korporasi Sebagai Penegakan Hak Privasi Berdasarkan Konstitusi. Dalam Jurnal Salam Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-I, 8(1).
Judijanto, L., Solapari, N., & Putra, I. (2024). An Analysis of the Gap Between Data Protection Regulations and Privacy Rights Implementation in Indonesia. The Easta Journal Law and Human Rights, 3(01), 20–29.
Karnedi, G., & Alam, R. G. (2025). Evaluasi Regulasi Perlindungan Data Pribadi di Indonesia: Komparasi dengan GDPR Uni Eropa. El-Mujtama J. Pengabdi. Masy, 5(3), 610–622.
Prameswati, V., Sari, N. A., & Nahariyanti, K. Y. (2022). Data Pribadi Sebagai Objek Transaksi di NFT pada Platform Opensea. Jurnal Civic Hukum, 7(1).
Putri, A., Noerdajasakti, S., & Sulistio, F. (2023). RTBF as an effort to establish legal protection for victims of deepfake pornography in Indonesia. International Journal of Social Science and Human Research, 6(6).
Rinjani, M. A., & Firmansyah, R. (2025). Hambatan Implementasi UU 27/2022 dan Strategi Penguatan Perlindungan Data Pribadi di Indonesia. Jurnal Analisis Hukum, 8(1), 70–83.
Rosadi, S. D. (2018). Protecting privacy on personal data in digital economic era: Legal framework in Indonesia. Brawijaya Law Journal, 5(1), 143–157.
Simanjuntak, P. H. (2024). Perlindungan hukum terhadap data pribadi pada era digital di Indonesia: Studi undang-undang perlindungan data pribadi dan general data protection regulation (gdpr). Esensi Hukum, 6(2), 105–124.
Taufiq, M., & Kenyo, A. S. (2025). The Legal Protection of Personal Data in the Digital Era: A Comparative Study of Indonesian Law and the GDPR. International Journal of Business, Law, and Education, 6(2), 1260–1268.
Wijayanto, D. D., & Indrayanti, K. W. (2025). Personal Data Protection in Digital Business Based on the Law on Personal Data Protection. International Journal of Research in Social Science and Humanities (IJRSS) ISSN: 2582-6220, DOI: 10.47505/IJRSS, 6(8), 6–12.
Yuniarti, S. (2019). Perlindungan Hukum Data Pribadi Di Indonesia. Business Economic, Communication, and Social Sciences (BECOSS) Journal, 1(1), 147–154. https://doi.org/10.21512/becossjournal.v1i1.6030