Rekonstruksi Kebijakan Perizinan dan Pembayaran Royalti Musik Digital di Indonesia dalam Perspektif Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Main Article Content

Desi Permatasari
Eliana Eliana
Sarah Alzagladi

Abstract

Perkembangan industri musik digital telah mengubah secara mendasar pola produksi, distribusi, dan konsumsi karya cipta, sekaligus menantang sistem perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) yang berlaku. Di Indonesia, kebijakan mengenai pengelolaan royalti diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Namun, implementasi kebijakan ini menghadapi berbagai kendala, antara lain keterbatasan sistem pelacakan digital, ketimpangan akses antara pencipta lokal dan platform global, serta lemahnya transparansi dalam distribusi nilai ekonomi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas kebijakan perizinan dan pembayaran royalti musik digital dalam melindungi hak ekonomi pencipta, serta menawarkan model rekonstruksi kebijakan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi digital. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan perspektif sosiolegal, memanfaatkan teori Code is Law (Lawrence Lessig) dan Hak sebagai Relasi Sosial (R. George Hughes) sebagai pisau analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi nasional belum sepenuhnya mampu mengimbangi kekuasaan algoritmik platform digital yang menentukan arus nilai royalti secara otomatis. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi kebijakan berbasis kolaborasi antara pemerintah, lembaga manajemen kolektif, dan penyedia layanan digital untuk menciptakan sistem perizinan dan pembayaran royalti yang transparan, inklusif, dan berkeadilan.


 


 

Article Details

How to Cite
Permatasari, D., Eliana, E., & Alzagladi, S. (2026). Rekonstruksi Kebijakan Perizinan dan Pembayaran Royalti Musik Digital di Indonesia dalam Perspektif Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. Sanskara Hukum Dan HAM, 4(03), 327–353. https://doi.org/10.58812/shh.v4i03.795
Section
Articles

References

Afriyanto, Renaldy, Ainur Gufron, Ahmad Syauqi Bawashir, and Rahmad Ready Kurniawan. “Eksistensi Asas Kepastian Hukum, Kemanfaatan Hukum Dan Keadilan Hukum Sebagai Tujuan Hukum Di Indonesia Dalam Perspektif Para Filsuf.” Unizar Law Review 7, no. 2 (2024): 203–11.

Claes, Erik, Wouter Devroe, and Bert Keirsblick. Facing the Limits of the Law. Singapore: Springer, 2009.

Dwiyanto, Agus. Manajemen Pelayanan Publik: Peduli Inklusif Dan Kolaborasi. UGM press, 2018.

Electronic Frontier Foundation (EFF). YouTube’s Content ID System: Problems and Recommendations. San Francisco, 2021.

Firdaus, Muhammad Bintang. “Dialektika Keadilan, Kepastian, Kemanfaatan Hukum Dalam Perspektif Gustav Radbruch Pada Hukum Indonesia.” Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik| E-ISSN: 3031-8882 3, no. 1 (2025): 357–67.

Gervais, Daniel. The Making of Intellectual Property: Creative Industries in the Global Economy. Edward Elgar, Cheltenham, 2010.

Gillespie, Tarleton. Custodians of the Internet: Platforms, Content Moderation, and the Hidden Decisions That Shape Social Media. Yale University Press, 2018.

Halilah, Siti, and Mhd Fakhrurrahman Arif. “Asas Kepastian Hukum Menurut Para Ahli.” Siyasah: Jurnal Hukum Tata Negara 4, no. II (2021).

Hughes, R. George. Copyright and Social Theory. London: Routledge, 1988.

Ibrahim, Johnny. “Teori Dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif.” Malang: Bayumedia Publishing 57, no. 11 (2006).

Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Pedoman Pengelolaan Royalti Lagu Dan Musik, Jakarta, 2022, n.d.

Korean Copyright Commission. “Annual Report 2022.” Seoul, 2023.

Lawrence Lessig. Code: Version 2.0, Basic Books. New York, 2006.

LMKN. Laporan Tahunan Pengelolaan Royalti Musik Nasional. Jakarta, 2023.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2017.

Nasir, Melisa, Elmi Khoiriyah, Bagus Priyono Pamungkas, Inas Hardianti, and Raesitha Zildjianda. “Kedudukan Hukum Dalam Mewujudkan Keadilan Dan Kesejahteraan Di Indonesia.” Al-Manhaj: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam 5, no. 1 (2023): 241–54.

Noorsanti, Inggal Ayu, and Ristina Yudhanti. “Governance Unveiled: Jeremy Bentham’s Legal Philosophy in Government Policies through the Bantuan Langsung Tunai (BLT) Program for Village Funds.” Sultan Jurisprudence: Jurnal Riset Ilmu Hukum 3, no. 2 (2023): 183–93.

Nur, Zulfahmi. “Keadilan Dan Kepastian Hukum (Refleksi Kajian Filsafat Hukum Dalam Pemikiran Hukum Imam Syâtibî).” Misykat Al-Anwar Jurnal Kajian Islam Dan Masyarakat 6, no. 2 (2023): 247–72.

Nurjanah, Anisa Siti, Riza Awaludin Rahmansyah, Dhemas Praditya, and Nurani Nabilah. “Studi Hukum Berdasarkan Tipe-Tipe Keadilan Perspektif Aristoteles.” Praxis: Jurnal Filsafat Terapan 1, no. 01 (2022).

Pemerintah Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik, n.d.

PRS for Music. Transparency Report 2023. London, 2023.

Remaja, Nyoman Gede. “Makna Hukum Dan Kepastian Hukum.” Kertha Widya 2, no. 1 (2014).

Ruman, Yustinus Suhardi. “Keadilan Hukum Dan Penerapannya Dalam Pengadilan.” Humaniora 3, no. 2 (2012): 345–53.

Sagama, Suwardi. “Analisis Konsep Keadilan, Kepastian Hukum Dan Kemanfaatan Dalam Pengelolaan Lingkungan.” Mazahib 15, no. 1 (2016): 20–41.

Sardjono, Agus. Hak Kekayaan Intelektual Dan Konsep Perlindungan Karya Intelektual. Jakarta: UI Press, 2018.

Soekanto, Soerjono. “Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat,” 2007.

Towse, Ruth. A Textbook of Cultural Economics. Cambridge University Press, 2019.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. “Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266,” n.d.

Wahana Musik Indonesia (WAMI). Laporan Tahunan Perlindungan Dan Distribusi Royalti Musik Nasional. Jakarta, 2023.

WIPO. Collective Management of Music Rights in the Digital Age. Geneva, 2022.