Tinjauan Yuridis Pasal 1365 KUHPerdata terhadap Perbuatan Melawan Hukum dalam Transaksi E-commerce di Indonesia
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dalam menangani perbuatan melawan hukum pada transaksi e-commerce di Indonesia. Perkembangan pesat perdagangan digital telah menghadirkan tantangan hukum yang semakin kompleks, khususnya dalam menentukan tanggung jawab, unsur kesalahan, serta perlindungan hukum bagi konsumen dan pelaku usaha. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menganalisis unsur-unsur perbuatan melawan hukum, yaitu perbuatan, sifat melawan hukum, kesalahan, kerugian, dan hubungan kausalitas, serta mengevaluasi relevansinya dalam konteks transaksi digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 1365 KUHPerdata masih menjadi dasar hukum yang fundamental dalam penyelesaian sengketa, namun penerapannya menghadapi berbagai keterbatasan, antara lain terkait anonimitas para pihak, keterlibatan multi-aktor, serta kompleksitas pembuktian berbasis bukti elektronik. Selain itu, penelitian ini menemukan bahwa integrasi dengan regulasi khusus, seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, menjadi krusial dalam melengkapi ketentuan umum hukum perdata. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi serta interpretasi hukum yang adaptif guna menjamin kepastian hukum dan efektivitas perlindungan dalam ekosistem ekonomi digital di Indonesia.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Angelia, B. L., Fauziah, D. R., Dewi, S. P., Setiadi, A. P., & Aliyah, R. (2025). Tanggung Jawab Hukum Platform Shopee Atas Penjualan Barang Palsu: Analisis Pasal 1365 KUHPerdata dan Aspek Perlindungan Konsumen. Konsensus : Jurnal Ilmu Pertahanan, Hukum Dan Ilmu Komunikasi, 2(6 SE-Articles), 114–125. https://doi.org/10.62383/konsensus.v2i6.1447
Fathni, I., Basri, B., Zulaika, S., & Dewi, R. S. (2023). Pengaruh Kebijakan Privasi, dan Tingkat Kepercayaan Pada Platform Digital terhadap Perilaku Pengguna dalam Melindungi Privasi Online di Indonesia. Sanskara Hukum Dan HAM, 2(02), 118–126.
Hasanah, U. (2016). Pola asuh orangtua dalam membentuk karakter anak. Elementary, 2(2), 72–76. https://doi.org/https://doi.org/10.31227/osf.io/xxxxx
Hery Rahmawati. (2024). Aspek Hukum dalam Transaksi Bisnis Digital serta Upaya Perlindungan Data Pribadi Konsumen dalam Era Teknologi. JISPENDIORA Jurnal Ilmu Sosial Pendidikan Dan Humaniora, 3(3 SE-Articles), 133–141. https://doi.org/10.56910/jispendiora.v3i3.2978
Ibrahim, N., & Fenanlabir, M. (2025). E-Commerce Disputes and the Law of Default: Is the Indonesian Civil Code Still Adequate? JIHK, 7(1 SE-Articles), 619–635. https://doi.org/10.46924/jihk.v7i1.326
Pendang, S. R. (2025). The Doctrine of Unlawful Acts in E-Commerce Consumer Protection. Journal of Law and Economics, 4(2), 193–201.
Prasetyo, M. L., Peranginangin, R. A., Martinovic, N., Ichsan, M., & Wicaksono, H. (2025). Artificial intelligence in open innovation project management: A systematic literature review on technologies, applications, and integration requirements. Journal of Open Innovation: Technology, Market, and Complexity, 11(1). https://doi.org/10.1016/j.joitmc.2024.100445
Pratidina, G. (2025). A New Paradigm of Civil Liability for Damages Caused by AI Systems under Article 1365 of the Indonesian Civil Code. JIHAD : Jurnal Ilmu Hukum Dan Administrasi, 7. https://doi.org/10.58258/jihad.v7i4.10013
Priowirjanto, E. S. (2014). Pengaturan transaksi elektronik dan pelaksanaannya di Indonesia dikaitkan dengan perlindungan e-konsumen. PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law), 1(2), 9.
Purnomo, M. B. W. W., & Rijadi, P. (2024). The Civil Law Perspective on Legal Consequences of Safeguarding Consumer Personal Data in Indonesian E-Commerce Activities. YURIS: Journal of Court and Justice, 41–59.
Rayhan Mohamad Athallah H.S, & Gunadi, A. (2025). Tanggung Jawab Marketplace Atas Kerugian Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 13(9 SE-Articles), 2120–2133. https://doi.org/10.24843/KS.2025.v13.i09.p17
Siregar, A. R., Suryandari, W. D., & Sejati, H. (2024). Urgency of Implementing Article 1365 of the Civil Code in Addressing Tortious Conduct in Electronic Transactions in Indonesia. Journal of World Science, 3(11 SE-Articles), 1519–1530. https://doi.org/10.58344/jws.v3i11.1235
Subagyono, B. S. A., Romadhona, M. K., Chumaida, Z. V., Suheryadi, B., & Elkhasha, N. S. (2024). Can Indonesia’s Laws Keep Up? Protecting Consumer Rights in Digital Transactions . In Journal of Law and Legal Reform (Vol. 5, Issue 3, pp. 869–890). https://doi.org/10.15294/jllr.v5i3.4202
Supriyanto, Rahardjo, T. M. S., Sumiyati, Noerdjaja, H., Pambudi, G. E., & Prabowo, M. S. (2025). Consumer Protection Legal Frameworks in Indonesia: The Challenges of E-Commerce and Data Privacy. Research Horizon, 5(2 SE-Articles), 119–128. https://doi.org/10.54518/rh.5.2.2025.491
Suryoutomo, M., & Lindgren, S. (2025). Reconstructing The Concept Of Unlawful Acts To Address The Challenges Of Modern Civil Disputes. Pena Justisia: Media Komunikasi Dan Kajian Hukum, 24, 8128–8155. https://doi.org/10.31941/pj.v24i2.7115
Vagansa, F. M., Pancawati, A., Fadzillaturrachman, D., & Nugroho, B. W. (2026). Reformasi Hukum Dagang Indonesia dalam Menjawab Tantangan Transaksi Dagang Berbasis Artificial Intelligence. RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business, 4(4 SE-Articles), 12190–12197. https://doi.org/10.31004/riggs.v4i4.4408
Waluyo, B. (2022). Kajian Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Berdasarkan PadaPasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma, 24(1 SE-Articles), 14–22. https://doi.org/10.51921/chk.wdrexf14