Faktor Kriminogen dalam Peredaran Ilegal Trihexyphenidyl
Main Article Content
Abstract
The illegal distribution of Trihexyphenidyl has emerged as a significant legal and criminological issue due to the increasing misuse of prescription drugs within society. This study aims to analyze the criminogenic factors influencing the illegal distribution of Trihexyphenidyl and to explain the relationship between individual, social, and structural factors underlying such activities. The research employed an empirical legal method with a criminological approach. The study population consisted of stakeholders involved in the supervision and handling of Trihexyphenidyl distribution, while samples were selected using purposive sampling techniques. Data were collected through interviews, observations, and document studies and analyzed qualitatively using an interactive analysis model. The findings reveal that economic motives, peer influence, weak family supervision, low legal awareness, easy access to the drug, and the utilization of digital technology are the primary criminogenic factors. The novelty of this study lies in integrating individual and structural dimensions within a criminological framework. These findings highlight the need for preventive policies, stronger pharmaceutical distribution control, and enhanced public legal awareness.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Amin, M., & Rahmawati, D. (2023). Kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan penyalahgunaan obat keras tertentu di Indonesia. Jurnal Ius Constituendum, 8(2), 221–236. https://doi.org/10.26623/jic.v8i2.6458
Arief, B. N. (2018). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Kencana.
Arifin, Z., & Mulyadi, A. (2022). Faktor penyebab penyalahgunaan obat keras tertentu pada kalangan remaja. Jurnal Hukum Dan Pembangunan, 52(3), 487–503. https://doi.org/10.21143/jhp.vol52.no3.3567
Badan Pengawas Obat dan Makanan. (2023). Laporan Tahunan Pengawasan Obat dan Makanan. BPOM RI.
Fadli, M., & Nurhayati, S. (2024). Analisis kriminologis terhadap peredaran obat keras tanpa izin di Indonesia. Jurnal Wawasan Yuridika, 8(1), 67–82. https://doi.org/10.25072/jwy.v8i1.912
Fitriani, R., & Abdullah, M. (2021). Penyalahgunaan obat keras tertentu dan implikasinya terhadap kesehatan masyarakat. Jurnal Kesehatan Masyarakat Indonesia, 16(4), 215–223. https://doi.org/10.26714/jkmi.16.4.2021.215-223
Gunawan, I., & Sari, N. P. (2023). Pengaruh lingkungan sosial terhadap perilaku penyalahgunaan obat keras pada remaja. Jurnal Penelitian Kesehatan Suara Forikes, 14(2), 398–405. https://doi.org/10.33846/sf14221
Hidayat, R., & Sulaiman, A. (2022). Efektivitas pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan terhadap peredaran obat keras ilegal. Jurnal RechtsVinding, 11(2), 251–267. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v11i2.890
Hirschi, T. (1969). Causes of Delinquency. University of California Press.
Irawan, D., & Wahyuni, T. (2024). Pendekatan kriminologi dalam penanggulangan kejahatan farmasi di Indonesia. Jurnal Litigasi, 25(1), 54–70. https://doi.org/10.23969/litigasi.v25i1.8542
Kementerian Kesehatan. (2023). Profil Kesehatan Indonesia. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Kurniawan, A., & Pratiwi, E. (2023). Penyalahgunaan Trihexyphenidyl oleh remaja: Tinjauan hukum dan kesehatan masyarakat. Jurnal Kesehatan Komunitas Indonesia, 19(1), 34–45.
Maulana, F., & Hasanah, U. (2025). Faktor kriminogen dalam tindak pidana peredaran obat keras tertentu. Jurnal Hukum Volkgeist, 10(1), 1–15. https://doi.org/10.35326/volkgeist.v10i1.4512
Nugroho, A., & Prasetyo, B. (2021). Peran keluarga dalam pencegahan penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan obat keras tertentu. Jurnal Socius, 10(2), 122–133. https://doi.org/10.20527/jurnalsocius.v10i2.10351
Permatasari, D., & Syahrin, A. (2024). Analisis hukum terhadap distribusi obat keras tanpa resep dokter di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, 21(1), 87–101.
Putra, R. M., & Hidayah, N. (2022). Kontrol sosial masyarakat dalam pencegahan peredaran obat keras ilegal. Jurnal Yustika, 25(2), 145–158. https://doi.org/10.24123/yustika.v25i2.4781
Rahman, A., & Prasetyo, B. (2022). Penyalahgunaan obat keras tertentu dan implikasinya terhadap kesehatan masyarakat. Jurnal Hukum Dan Kesehatan, 6(2), 115–128.
Rohman, F., & Kurniasih, E. (2025). Pemanfaatan media sosial dalam peredaran obat keras ilegal: Kajian kriminologis. Jurnal Kriminologi Indonesia, 21(1), 41–57.
Sari, N. P., & Wijaya, H. (2023). Kesadaran hukum masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaan obat keras tertentu. Jurnal Mimbar Hukum, 35(2), 276–291. https://doi.org/10.22146/jmh.81234
Setiawan, A., & Yusuf, M. (2021). Faktor ekonomi sebagai determinan kejahatan peredaran obat ilegal. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 16(1), 101–114.
Susanti, E., & Hamzah, A. (2024). Kebijakan penal dan non-penal dalam penanggulangan kejahatan di bidang farmasi. Jurnal Arena Hukum, 17(2), 185–201. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2024.01702.4
Tarigan, P. A. (2025). Tinjauan Farmakologis Trihexyphenidyl Dan Penyalahgunaan Di Komunitas. Vitalitas Medis: Jurnal Kesehatan Dan Kedokteran, 2(3), 20–26. https://journal.lpkd.or.id/index.php/ViMed/article/download/1657/2119
Utami, P., & Rachman, F. (2023). Pengawasan distribusi obat keras tertentu sebagai upaya pencegahan kejahatan farmasi. Jurnal Media Hukum, 30(1), 94–108. https://doi.org/10.18196/jmh.v30i1.17834