Implementasi Perlindungan Hukum bagi Apoteker terhadap Intimidasi Verbal dalam Pelayanan Kefarmasian guna Mewujudkan Keadilan Sosial sebagai Amanat Pasal 34 UUD NRI 1945

Main Article Content

Wahyudi Rizki Mahendra
Maruti Oktalina
Sri Wardyati
Aris Prio Agus Santoso

Abstract

Intimidasi verbal merupakan bentuk kekerasan kerja yang paling sering dialami apoteker, baik di tingkat global maupun di Indonesia. Apoteker di apotek maupun instalasi farmasi rumah sakit kerap menerima ancaman, hinaan, dan ucapan kasar dari pasien atau keluarga pasien, sementara hukum Indonesia belum memiliki satu instrumen yang koheren untuk menjawab persoalan ini. Pasal 34 UUD NRI 1945 memerintahkan negara menjamin pelayanan kesehatan yang layak, yang secara implisit menuntut adanya perlindungan bagi tenaga kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan tersebut. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan memberi tenaga kesehatan, termasuk apoteker, hak atas perlindungan hukum dan perlindungan dari perlakuan yang bertentangan dengan martabat manusia, namun instrumen pidana yang tersedia (Pasal 335 dan 336 KUHP, serta Pasal 448 KUHP baru yang berlaku 2026) tidak dirancang khusus untuk konteks pelayanan kefarmasian, dan standar profesi dalam Permenkes Nomor 73 Tahun 2016 lebih menitikberatkan pada mutu pelayanan ketimbang keselamatan pribadi apoteker. Penelitian ini memakai metode yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Penelitian ini memakai teori perlindungan hukum Hadjon, kerangka struktur-substansi-budaya hukum Friedman, dan formula Radbruch, serta menempatkan pembahasan dalam bingkai teori keadilan Rawls. Hasilnya menunjukkan bahwa Indonesia sesungguhnya sudah memiliki rantai perlindungan yang menurun dari konstitusi ke undang-undang, hukum pidana, dan etika profesi, tetapi rantai itu terfragmentasi, bersifat reaktif, dan jarang digunakan apoteker dalam praktik. Rekonstruksi diusulkan untuk memadukan perlindungan preventif di lingkup tempat kerja dengan perlindungan hukum represif, sehingga amanat keadilan sosial dalam Pasal 34 UUD NRI 1945 benar-benar terwujud bagi apoteker.

Article Details

How to Cite
Mahendra, W. R., Oktalina, M., Wardyati, S., & Santoso, A. P. A. (2026). Implementasi Perlindungan Hukum bagi Apoteker terhadap Intimidasi Verbal dalam Pelayanan Kefarmasian guna Mewujudkan Keadilan Sosial sebagai Amanat Pasal 34 UUD NRI 1945. Sanskara Hukum Dan HAM, 5(01), 84–91. https://doi.org/10.58812/shh.v5i01.916
Section
Articles

References

Alhomoud, F., Altalhah, D., Al Jabir, M., Alshammari, T., Alamer, K. A., Alhomoud, F. K., Alsultan, M. M., Alqarni, Y. S., Alshehail, B., & Alsulami, F. (2025). Violence in the workplace towards pharmacists working in different settings in Saudi Arabia: A cross-sectional study. Safety, 11(3), 65. https://doi.org/10.3390/safety11030065

Ayres, I., & Braithwaite, J. (1992). Responsive regulation: Transcending the deregulation debate. Oxford University Press.

Bakken, B. K., Gaither, C. A., Doucette, W. R., Witry, M. J., Kreling, D. H., Schommer, J. C., Arya, V., & Mott, D. A. (2021). An intersectional review of discrimination and harassment experiences in pharmacy: Findings from the 2019 National Pharmacist Workforce Survey. Journal of the American Pharmacists Association, 61(5), 522–532. https://doi.org/10.1016/j.japh.2021.04.002

Bhagavathula, A. S., Obamiro, K., Hussain, Z., & Tesfaye, W. H. (2023). Workplace violence against pharmacists: A systematic review and meta-analysis. Journal of the American Pharmacists Association, 63(1), 23–31. https://doi.org/10.1016/j.japh.2022.07.012

Duan, X., Ni, X., Shi, L., Zhang, L., Ye, Y., Mu, H., Li, Z., Liu, X., Fan, L., & Wang, Y. (2019). The impact of workplace violence on job satisfaction, job burnout, and turnover intention: The mediating role of social support. Health and Quality of Life Outcomes, 17(1), 93. https://doi.org/10.1186/s12955-019-1164-3

FitzGerald, D., & Reid, A. (2012). Frequency and consequences of violence in community pharmacies in Ireland. Occupational Medicine, 62(8), 632–637. https://doi.org/10.1093/occmed/kqs154

Friedman, L. M. (1975). The legal system: A social science perspective. In Russell Sage Foundation.

Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia: sebuah studi tentang prinsip-prinsipnya, penanganannya oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum dan pembentukan peradilan administrasi negara. Bina Ilmu.

Ikatan Apoteker Indonesia. (2022). Kode Etik Apoteker Indonesia (Surat Keputusan Kongres XXI IAI Nomor 014/KONGRES.IAI/XXI/VI/2022). Ikatan Apoteker Indonesia.

Khalid, G. M., Idris, U. I., Jatau, A. I., Wada, Y. H., Adamu, Y., & Ungogo, M. A. (2020). Assessment of occupational violence towards pharmacists at practice settings in Nigeria. Pharmacy Practice, 18(4), 2080. https://doi.org/10.18549/PharmPract.2020.4.2080

Liu, J., Gan, Y., Jiang, H., Li, L., Dwyer, R., Lu, K., Yan, S., Sampson, O., Xu, H., Wang, C., Zhu, Y., Chang, Y., Yang, Y., Yang, T., & Lu, Z. (2019). Prevalence of workplace violence against healthcare workers: A systematic review and meta-analysis. Occupational and Environmental Medicine, 76(12), 927–937. https://doi.org/10.1136/oemed-2019-105849

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum (Edisi revisi). Kencana.

Mertokusumo, S. (1993). Bab-bab tentang penemuan hukum. Citra Aditya Bakti.

Peterson, G. M., Tan, S. I., Jackson, S. L., & Naunton, M. (2011). Violence in community pharmacy in Australia: Incidence and implications. International Journal of Clinical Pharmacy, 33(2), 264–272. https://doi.org/10.1007/s11096-011-9492-3

Popčević, M., Javorina, T., Košiček, M., & Meštrović, A. (2024). Exposure of pharmacists and pharmacy technicians to violence in community pharmacies in Southeast Europe: Frequency and ethical considerations. Pharmacy, 12(3), 88. https://doi.org/10.3390/pharmacy12030088

Putra, R. (2024). Perlindungan hukum bagi apoteker dalam melakukan pelayanan kefarmasian secara elektronik pasca pemberlakuan undang-undang kesehatan. JUNCTO: Jurnal Ilmiah Hukum.

Radbruch, G. (2006). Five minutes of legal philosophy (1945). Oxford Journal of Legal Studies, 26(1), 13–15. https://doi.org/10.1093/ojls/gqi042

Rawls, J. (1971). A theory of justice. The Belknap Press of Harvard University Press.

Selznick, P. (1992). The moral commonwealth: Social theory and the promise of community. University of California Press.

Smith, F., & Weidner, D. (1996). Threatening and violent incidents in community pharmacies: (1) An investigation of the frequency of serious and minor incidents. International Journal of Pharmacy Practice, 4(3), 136–144. https://doi.org/10.1111/j.2042-7174.1996.tb00856.x

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (2023).

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105).

Wahab, A. (2024). Survey analysis of workplace violence among public healthcare workers in Yogyakarta, Indonesia. Egyptian Journal of Forensic Sciences, 14(1), 37. https://doi.org/10.1186/s41935-024-00407-z

Wahyudin, W., & Nufus, L. S. (2022). Kebijakan hukum pelayanan kefarmasian di Indonesia (Suatu tinjauan penguatan dan perlindungan hukum apoteker dan pasien pada layanan kefarmasian). Jurnal Risalah Kenotariatan.