[1]
Hasibuan, K. and Adianto, H. 2026. Analisis Yuridis Pengaturan “Hak untuk Dilupakan” dalam Pasal 43 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi di Indonesia. Sanskara Hukum dan HAM. 4, 03 (Apr. 2026), 293–300. DOI:https://doi.org/10.58812/shh.v4i03.786.