[1]
Andrian, S. et al. 2026. Analisis Yuridis Pasal 26 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi terhadap Kebocoran Data Digital di Indonesia. Sanskara Hukum dan HAM. 4, 03 (Apr. 2026), 275–284. DOI:https://doi.org/10.58812/shh.v4i03.789.