Aryani Mustika Permatasari, Lava Jamrud Ibrahim, & Vinsensius Raynaldo. (2023). Penjualan Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) Sebagai Aset Digital Non-Fungible Token (NFT) Ditinjau Berdasarkan Hukum Positif Indonesia. Sanskara Hukum Dan HAM, 2(01), 11–19. https://doi.org/10.58812/shh.v2i01.217