Hasibuan, K., & Adianto, H. (2026). Analisis Yuridis Pengaturan “Hak untuk Dilupakan” dalam Pasal 43 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi di Indonesia. Sanskara Hukum Dan HAM, 4(03), 293–300. https://doi.org/10.58812/shh.v4i03.786