Banjarnahor, T. (2026). Rekonstruksi Makna Perjanjian dalam E-Commerce: Analisis Yuridis terhadap Perjanjian Baku dalam Perspektif Hukum Perdata Indonesia. Sanskara Hukum Dan HAM, 5(01), 32–40. https://doi.org/10.58812/shh.v5i01.962