Alamsyah, Y. A., & ibnu akbar, R. I. (2024). Penggunaan Persenjataan Modern Dalam Konflik Bersenjata Ditinjau Dari Prinsip Hukum Humaniter Dan Hukum Islam. Sanskara Hukum Dan HAM, 3(01), 24–33. https://doi.org/10.58812/shh.v3i01.434