Hasibuan, K. and Adianto, H. (2026) “Analisis Yuridis Pengaturan ‘Hak untuk Dilupakan’ dalam Pasal 43 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi di Indonesia”, Sanskara Hukum dan HAM, 4(03), pp. 293–300. doi: 10.58812/shh.v4i03.786.