[1]
K. Hasibuan and H. Adianto, “Analisis Yuridis Pengaturan ‘Hak untuk Dilupakan’ dalam Pasal 43 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi di Indonesia”, huk. , vol. 4, no. 03, pp. 293–300, Apr. 2026.