https://sj.eastasouth-institute.com/index.php/shh/issue/feed Sanskara Hukum dan HAM 2025-04-30T05:12:24+00:00 Sanskara Hukum dan HAM journalsanskara@gmail.com Open Journal Systems <p align="justify">Sanskara Hukum dan HAM dengan nomor registrasi <a href="https://portal.issn.org/resource/ISSN/2964-8912">ISSN 2964-8912 (Online)</a> dan <a href="https://portal.issn.org/resource/ISSN/2985-7775">ISSN 2985-7775 (Cetak)</a> adalah jurnal akademik yang memfokuskan pada topik-topik terkait hukum dan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia dan Asia Tenggara. Jurnal ini diterbitkan tiga kali setahun (April-Juli, Agustus-November, dan Desember-Maret) secara teratur oleh <a href="https://eastasouth-institute.com/jurnal/">Eastasouth Institute</a>. Jurnal ini mempublikasikan artikel-artikel berkualitas tinggi yang berisi analisis kritis, pemikiran inovatif, dan hasil penelitian terbaru dalam bidang hukum dan HAM.</p> <p align="justify">Sanskara Hukum dan HAM mempunyai cakupan yang luas, meliputi topik-topik seperti hukum konstitusi, hukum pidana, hukum perdata, hukum administrasi negara, hukum lingkungan, hukum internasional, hukum bisnis, hak asasi manusia, perlindungan hak asasi manusia, keadilan sosial, teori dan filosofi hukum, dan metodologi penelitian hukum. Jurnal ini menerima artikel dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.</p> <p align="justify">Tujuan dari Sanskara Hukum dan HAM adalah untuk memfasilitasi diskusi ilmiah dan mendorong pengembangan pengetahuan dan pemahaman yang lebih baik tentang hukum dan HAM di Indonesia dan Asia Tenggara. Jurnal ini berkomitmen untuk mempublikasikan artikel-artikel yang inovatif, orisinal, dan berkontribusi pada pengembangan teori dan praktik hukum dan HAM secara global.</p> <p align="justify">Sanskara Hukum dan HAM memiliki kebijakan etika publikasi yang ketat, serta memastikan bahwa setiap artikel yang diterbitkan melalui jurnal ini telah melalui proses review yang obyektif dan terhadap standar etika publikasi yang tinggi. Jurnal ini juga mempunyai kebijakan open access, sehingga artikel-artikel yang dipublikasikan dapat diakses secara gratis oleh masyarakat umum dan masyarakat akademik secara global.</p> <p> </p> <h2 align="center">Disclaimer</h2> <p align="justify">Artikel yang terdapat pada Sanskara Hukum dan HAM mencerminkan opini penulis masing-masing dan tidak merepresentasikan pandangan resmi dari jurnal, penyunting, atau institusi di mana penulis berafiliasi. Segala konten artikel adalah tanggung jawab penulis dan tidak dapat diatribusikan kepada jurnal, penyunting, atau institusi di mana penulis berafiliasi. Jurnal, penyunting, atau institusi di mana penulis berafiliasi tidak bertanggung jawab atas setiap kesalahan, kekurangan, atau kekeliruan dalam konten artikel. Jurnal, penyunting, atau institusi di mana penulis berafiliasi tidak bertanggung jawab atas setiap konsekuensi yang mungkin timbul dari penggunaan atau interpretasi konten artikel tersebut. Selain itu, penulis bertanggung jawab untuk memastikan bahwa artikel tersebut memenuhi standar etika penelitian yang berlaku.</p> https://sj.eastasouth-institute.com/index.php/shh/article/view/544 Regulasi Keamanan Siber dan Penegakan Hukum terhadap Cybercrime di Indonesia 2025-04-27T16:04:23+00:00 Loso Judijanto losojudijantobumn@gmail.com Budi Nugroho nbudi2406@gmail.com <p>Penelitian ini mengkaji peraturan keamanan siber dan mekanisme penegakan hukum di Indonesia dalam menangani kejahatan siber dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Analisis ini menunjukkan adanya kemajuan yang signifikan, termasuk pemberlakuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Namun, masih ada kesenjangan dalam menangani ancaman yang muncul, ambiguitas dalam ketentuan hukum, dan inefisiensi penegakan hukum karena sumber daya yang terbatas dan masalah koordinasi. Perbandingan dengan kerangka kerja internasional, seperti Konvensi Budapest dan inisiatif keamanan siber ASEAN, menyoroti bidang-bidang yang perlu ditingkatkan. Rekomendasi yang diberikan mencakup reformasi hukum, peningkatan kapasitas, kolaborasi internasional, dan peningkatan kemitraan publik-swasta untuk memperkuat ekosistem keamanan siber Indonesia dan memerangi lanskap ancaman siber yang terus berkembang.</p> 2025-04-30T00:00:00+00:00 Copyright (c) 2025 Loso Judijanto, Budi Nugroho https://sj.eastasouth-institute.com/index.php/shh/article/view/542 Dinamika Hukum Perdata dalam Penyelesaian Sengketa Hak Cipta Berdasarkan UU Hak Cipta di Indonesia 2025-04-27T16:04:46+00:00 Nizla Rohaya nizla.rohaya@gmail.com Sumarni Sumarni Sumarni2011@yahoo.com <p>Penelitian ini mengkaji dinamika hukum perdata dalam menyelesaikan sengketa hak cipta di bawah Undang-Undang Hak Cipta Indonesia, dengan menggunakan analisis yuridis normatif. Dengan pesatnya pertumbuhan industri kreatif dan platform digital, sengketa hak cipta telah menjadi semakin umum, menyoroti kebutuhan akan kerangka hukum yang efisien dan mudah diakses. Studi ini mengevaluasi efektivitas litigasi perdata dan mekanisme penyelesaian sengketa alternatif (ADR) dalam menangani konflik hak cipta. Temuan utama mengungkapkan bahwa meskipun kerangka kerja yang ada menyediakan prosedur yang terstruktur, kerangka kerja tersebut menghadapi tantangan seperti interpretasi yudisial yang tidak konsisten, kesadaran publik yang terbatas, dan rendahnya adopsi metode penyelesaian sengketa alternatif. Dengan mengacu pada praktik-praktik terbaik internasional, studi ini mengusulkan reformasi, termasuk pembentukan pengadilan kekayaan intelektual khusus, peningkatan promosi ADR, dan peningkatan aksesibilitas bagi para pencipta. Rekomendasi ini bertujuan untuk mendorong sistem yang lebih adil dan efektif dalam menyelesaikan sengketa hak cipta, sehingga mendukung inovasi dan melindungi hak-hak pencipta.</p> 2025-04-30T00:00:00+00:00 Copyright (c) 2025 Nizla Rohaya, Sumarni Sumarni https://sj.eastasouth-institute.com/index.php/shh/article/view/541 Analisis Yuridis Penerapan Restorative Justice dalam Tindak Pidana Ringan di Indonesia 2025-04-27T15:59:31+00:00 Rabith Madah Khulaili Harsya rabithmadahkhulailiharsya@syekhnurjati.ac.id Andri Triyantoro andritriyantoro@gmail.com <p>Penelitian ini melakukan analisis yuridis normatif terhadap penerapan keadilan restoratif dalam tindak pidana ringan di Indonesia. Keadilan restoratif menekankan rekonsiliasi antara pelaku dan korban, dengan fokus pada perbaikan kerusakan dan pembinaan keharmonisan masyarakat. Meskipun sejalan dengan nilai-nilai budaya Indonesia, penerapan keadilan restoratif menghadapi berbagai tantangan, termasuk ketidakjelasan hukum, keterbatasan sumber daya, dan resistensi dari praktisi hukum tradisional. Studi ini mengidentifikasi kerangka hukum utama yang mendukung keadilan restoratif, seperti UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, namun menyoroti perlunya pedoman yang komprehensif dan peningkatan kapasitas bagi para praktisi. Dengan membuat perbandingan dengan praktik-praktik internasional, penelitian ini memberikan rekomendasi untuk meningkatkan efektivitas keadilan restoratif di Indonesia. Memperkuat mekanisme keadilan restoratif dapat mengurangi penumpukan kasus di pengadilan, meningkatkan rehabilitasi pelaku, dan mendorong kohesi sosial, sehingga menjadikannya sebagai pendekatan yang penting untuk menangani kejahatan ringan.</p> 2025-04-30T00:00:00+00:00 Copyright (c) 2025 Rabith Madah Khulaili Harsya, Andri Triyantoro https://sj.eastasouth-institute.com/index.php/shh/article/view/543 Etika dan Hukum dalam Penggunaan Artificial Intelligence terhadap Privasi Digital di Indonesia 2025-04-27T15:59:22+00:00 Loso Judijanto losojudijantobumn@gmail.com Rabith Madah Khulaili Harsya rabithmadahkhulailiharsya@syekhnurjati.ac.id <p>Perkembangan pesat kecerdasan buatan (AI) menimbulkan tantangan signifikan terhadap privasi digital di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Studi ini mengeksplorasi dimensi etis dan hukum dampak AI terhadap privasi digital dalam konteks Indonesia, dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Temuan utama menunjukkan bahwa kerangka hukum Indonesia saat ini, seperti Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) 2022 dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), menyediakan landasan dasar untuk perlindungan privasi digital namun belum mengatur secara spesifik isu-isu terkait AI seperti pengambilan keputusan otomatis dan akuntabilitas algoritma. Pertimbangan etika, termasuk transparansi, keadilan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, masih kurang dieksplorasi dalam kebijakan Indonesia yang mengatur AI. Dengan membandingkan lanskap hukum Indonesia dengan praktik terbaik global, studi ini mengidentifikasi celah kritis dan memberikan rekomendasi, termasuk pengembangan undang-undang khusus AI, integrasi standar etika, dan promosi literasi digital. Temuan ini bertujuan untuk berkontribusi pada tata kelola AI yang bertanggung jawab, menyeimbangkan inovasi dengan perlindungan privasi digital di Indonesia.</p> 2025-04-30T00:00:00+00:00 Copyright (c) 2025 Loso Judijanto, Rabith Madah Khulaili Harsya https://sj.eastasouth-institute.com/index.php/shh/article/view/440 Ambiguitas Hak Asasi Manusia Terhadap Kitab Undang-undang Hukum Pidana Lama dan Baru 2025-04-27T15:59:38+00:00 Amanda Aprilia Putri 05040722086@student.uinsby.ac.id Muhammad Lana Firdaus lanafirdausssss@gmail.com <p class="p1">Indonesia ialah negara yang mengakui eksistensi HAM. Pidana mati yakni salah satu macam pidana yang menjadi perdebatan dalam melakukan suatu hukuman atas sebuah pelanggaran. Pidana mati menyebabkan adanya perbedaan untuk kelompok yang mendukung dan menentang pidana mati. Di dalam KUHP yang baru maupun yang lama terdapat pidana mati, prinsipnya pemidanaan tidak merenggut martabat manusia. Indonesia mempertahankan dan memberi legalitas pidana mati. Perbedaan pidana mati pada KUHP Nomor 1 tahun 1946 menjadikan pidana mati sebagai pidana pokok dan No. 1 tahun 2023 menjadikan pidana mati sebagai pidana alternatif. Sering ditemui bahwa dalam eksekusi pidana mati selalu dikaitkan dalam pelanggaran terhadap HAM yang telah dikelola pada Pasal 28 UUD 1945. Ketidakpastiaan pidana mati pada KUHP baru atau UU No. 1 Tahun 2023 ini perlu dikaji lebih lanjut. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis penjatuhan hukuman pidana mati di sudut pandang HAM dan hukum pidana dan Metode analisis ini memakai metode analisis yuridis normatif dengan pendekatan Perppu dan dokumen hukum lainnya yang berkenaan dengan HAM dalam KUHP Lama dan Baru.</p> 2025-04-30T00:00:00+00:00 Copyright (c) 2025 Amanda Aprilia Putri, Muhammad Lana Firdaus