Sanskara Hukum dan HAM
https://sj.eastasouth-institute.com/index.php/shh
<p align="justify">Sanskara Hukum dan HAM dengan nomor registrasi <a href="https://portal.issn.org/resource/ISSN/2964-8912">ISSN 2964-8912 (Online)</a> dan <a href="https://portal.issn.org/resource/ISSN/2985-7775">ISSN 2985-7775 (Cetak)</a> adalah jurnal akademik yang memfokuskan pada topik-topik terkait hukum dan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia dan Asia Tenggara. Jurnal ini diterbitkan tiga kali setahun (April-Juli, Agustus-November, dan Desember-Maret) secara teratur oleh <a href="https://eastasouth-institute.com/jurnal/">Eastasouth Institute</a>. Jurnal ini mempublikasikan artikel-artikel berkualitas tinggi yang berisi analisis kritis, pemikiran inovatif, dan hasil penelitian terbaru dalam bidang hukum dan HAM.</p> <p align="justify">Sanskara Hukum dan HAM mempunyai cakupan yang luas, meliputi topik-topik seperti hukum konstitusi, hukum pidana, hukum perdata, hukum administrasi negara, hukum lingkungan, hukum internasional, hukum bisnis, hak asasi manusia, perlindungan hak asasi manusia, keadilan sosial, teori dan filosofi hukum, dan metodologi penelitian hukum. Jurnal ini menerima artikel dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.</p> <p align="justify">Tujuan dari Sanskara Hukum dan HAM adalah untuk memfasilitasi diskusi ilmiah dan mendorong pengembangan pengetahuan dan pemahaman yang lebih baik tentang hukum dan HAM di Indonesia dan Asia Tenggara. Jurnal ini berkomitmen untuk mempublikasikan artikel-artikel yang inovatif, orisinal, dan berkontribusi pada pengembangan teori dan praktik hukum dan HAM secara global.</p> <p align="justify">Sanskara Hukum dan HAM memiliki kebijakan etika publikasi yang ketat, serta memastikan bahwa setiap artikel yang diterbitkan melalui jurnal ini telah melalui proses review yang obyektif dan terhadap standar etika publikasi yang tinggi. Jurnal ini juga mempunyai kebijakan open access, sehingga artikel-artikel yang dipublikasikan dapat diakses secara gratis oleh masyarakat umum dan masyarakat akademik secara global.</p> <p> </p> <h2 align="center">Disclaimer</h2> <p align="justify">Artikel yang terdapat pada Sanskara Hukum dan HAM mencerminkan opini penulis masing-masing dan tidak merepresentasikan pandangan resmi dari jurnal, penyunting, atau institusi di mana penulis berafiliasi. Segala konten artikel adalah tanggung jawab penulis dan tidak dapat diatribusikan kepada jurnal, penyunting, atau institusi di mana penulis berafiliasi. Jurnal, penyunting, atau institusi di mana penulis berafiliasi tidak bertanggung jawab atas setiap kesalahan, kekurangan, atau kekeliruan dalam konten artikel. Jurnal, penyunting, atau institusi di mana penulis berafiliasi tidak bertanggung jawab atas setiap konsekuensi yang mungkin timbul dari penggunaan atau interpretasi konten artikel tersebut. Selain itu, penulis bertanggung jawab untuk memastikan bahwa artikel tersebut memenuhi standar etika penelitian yang berlaku.</p>Eastasouth Instituteen-USSanskara Hukum dan HAM2985-7775Hambatan Dan Solusi Terkait Perlindungan Hak Anak Di Palestina Dalam Prespektif Hukum Humaniter Internasional
https://sj.eastasouth-institute.com/index.php/shh/article/view/429
<p><em>This article discusses the protection of children's rights in Palestine, especially children who are victims of war and prisoners of war by Israel, in the context of international humanitarian law. In situations of armed conflict plaguing Palestine, children face various obstacles such as limited access to health and education services, attacks on vital infrastructure, and economic barriers. The implementation of international humanitarian law and human rights in the protection of Palestinian children is still limited, with violations of children's rights often not followed up properly. The research method used is normative research with qualitative analysis of legal principles contained in legal provisions and legal doctrine. This research aims to identify obstacles in the protection of children's rights in Palestine and offer concrete solutions to strengthen the protection of children in armed conflict.</em></p>Mohammad Makhdum IbrahimNeyna Meylani
Copyright (c) 2024 Mohammad Makhdum Ibrahim, Neyna Meylani
https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0
2024-08-312024-08-3130111110.58812/shh.v3i01.429Perlindungaan Hukum Bagi Muslim Uighur Terhadap Pelanggaran Hak Asasi Manusia
https://sj.eastasouth-institute.com/index.php/shh/article/view/431
<p>Pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang sistematis terhadap Muslim Uighur di Xinjiang, China, telah menjadi isu global yang mengkhawatirkan. Artikel ini mengeksplorasi dimensi perlindungan hukum humaniter yang dibutuhkan untuk mengatasi krisis kemanusiaan ini. Dengan mengidentifikasi bentuk-bentuk pelanggaran seperti penahanan massal, pembatasan kebebasan beragama, dan pengawasan berlebihan, penelitian ini menganalisis kebijakan represif pemerintah China yang bertentangan dengan instrumen hukum internasional. Dampak nyata dari pelanggaran ini terhadap kehidupan Muslim Uighur juga disorot, mulai dari kesehatan fisik hingga disintegrasi masyarakat. Selanjutnya, evaluasi kerangka hukum nasional dan internasional mengungkapkan kesenjangan dalam perlindungan efektif, menekankan perlunya reformasi dan penguatan kerjasama global. Upaya penegakan hukum humaniter dan advokasi HAM dibahas secara komprehensif, mencakup langkah-langkah dari komunitas internasional, organisasi HAM, dan masyarakat sipil. Artikel ini menyoroti urgensi untuk mengakhiri pelanggaran HAM, memastikan perlindungan hukum yang memadai, dan memulihkan martabat serta hak-hak dasar Muslim Uighur sebagai kelompok minoritas.</p>Indri KurniaM Abu Rizal Baihaqi M Abu Rizal Baihaqi
Copyright (c) 2024 Indri Kurnia, M Abu Rizal Baihaqi M Abu Rizal Baihaqi
https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0
2024-08-312024-08-31301122310.58812/shh.v3i01.431Penggunaan Persenjataan Modern Dalam Konflik Bersenjata Ditinjau Dari Prinsip Hukum Humaniter Dan Hukum Islam
https://sj.eastasouth-institute.com/index.php/shh/article/view/434
<p><em>This study combines the perspectives of international humanitarian law and Islamic law to analyze the use of modern weapons in armed conflict. In an effort to protect victims of war, including civilian populations, international humanitarian law is applied based on the principles of humanity, proportionality and distinction. On the other hand, Islamic law, which is derived from the teachings of the Quran and Hadith, emphasizes the importance of protecting people who are not involved in combat as well as protecting the environment during war. However, advances in military technology, such as the use of drones and long-range missiles, have created new challenges in the application of these two legal systems. Unavoidable civilian casualties are often a consequence of the use of such technology, raising questions about the relevance of religious law and international law in the modern context. This study utilizes a normative juridical approach, which considers legal principles and historical background. The aim is to evaluate the impact of the use of modern weapons in armed conflicts and identify possible violations.</em></p>Yazid Akbar AlamsyahRafi Ilyasa ibnu akbar
Copyright (c) 2024 Yazid Akbar Alamsyah, Rafi Ilyasa ibnu akbar
https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0
2024-08-312024-08-31301243310.58812/shh.v3i01.434Efektivitas Kebijakan Perlindungan Data Pribadi dalam Menjaga Hak Asasi Manusia di Era Teknologi di Indonesia
https://sj.eastasouth-institute.com/index.php/shh/article/view/445
<p align="justify"><em>This research investigates the effectiveness of personal data protection policies in protecting human rights in the context of the technological era in Indonesia, using normative juridical analysis. The rapid advancement of digital technology has raised concerns regarding personal data protection, which directly impacts individuals' rights to privacy and freedom from exploitation. This research critically examines Indonesia's existing legal framework, including key regulations and the Personal Data Protection Bill, and assesses its alignment with international standards such as the GDPR. It identifies significant gaps and challenges in the current legal framework, including issues relating to law enforcement, public awareness, and the rapid pace of technological change. The findings suggest that while Indonesia has made progress in building a legal foundation for data protection, further improvements are needed to ensure robust protection for human rights in the digital age. The study concludes with recommendations to improve legal mechanisms to better protect individual rights in an ever-evolving technological landscape.</em></p>Loso JudijantoArief Fahmi LubisDonny Eddy Sam KarauwanSator Sapan BunginHedwig Adianto Mau
Copyright (c) 2024 Loso Judijanto, Arief Fahmi Lubis, Donny Eddy Sam Karauwan, Sator Sapan Bungin, Hedwig Adianto Mau
https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0
2024-08-312024-08-31301344210.58812/shh.v3i01.445Regulasi Konten Online dan Dampaknya terhadap Hak Kebebasan Berbicara di Platform Digital di Indonesia
https://sj.eastasouth-institute.com/index.php/shh/article/view/446
<p align="justify"><em>This study examines the regulation of online content and its impact on the right to freedom of speech on digital platforms in Indonesia, utilizing a juridical normative analysis. With the rapid growth of digital platforms, concerns over the balance between regulating harmful content and safeguarding free expression have intensified. The research explores the legal frameworks governing online content in Indonesia, analyzing how these regulations align with constitutional guarantees of freedom of speech. The findings reveal significant tensions between state interests in maintaining public order and individual rights to free expression, highlighting the potential for regulatory overreach and the chilling effect on public discourse. The study underscores the need for a more balanced approach to content regulation, advocating for clearer legal guidelines and independent oversight to ensure that regulations do not undermine democratic principles. This research contributes to the ongoing debate on the legal and ethical dimensions of content regulation in the digital age, offering insights for policymakers, legal practitioners, and digital platform operators.</em></p>Rabith Madah Khulaili HarsyaFilep WamafmaMarius Supriyanto SakmafAndri Triyantoro
Copyright (c) 2024 Rabith Madah Khulaili Harsya, Filep Wamafma, Marius Supriyanto Sakmaf, Andri Triyantoro
https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0
2024-08-312024-08-31301435210.58812/shh.v3i01.446