Kohesi Klausul Basmalah Pada Perjanjian Syariah Pada Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia (Harmonisasi Hukum Positif dan Hukum Islam)

Main Article Content

Bani Idris Hidayanto

Abstract

Klausul basmalah yang terdapat di perjanjian syariah menjadi perdebatan hukum. Inilah yang membedakan perjanjian syariah dengan perjanjian yang lainnya. Oleh karena itu, hal ini menjadi pokok bahasan dalam penulisan ini yang dituangkan dalam tinjauan keserasian antara hukum positif dan hukum Islam dalam pencantuman klausul basmalah pada perjanjian syariah dan implikasi hukumnya. Tulisan ini menggunakan jenis penelitian normatif dengan menginterpretasikan bahan hukum untuk mencari solusi permasalahan. Temuan dan pembahasan menunjukkan bahwa pencantuman klausul basmalah dalam perjanjian syariah adalah sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Penambahan klausul basmalah pada akad syariah tidak memiliki implikasi hukum yang diatur dalam undang-undang. Dari sudut pandang Islam, ada konsekuensi hukum yang jelas, karena prinsip-prinsip perjanjian syariah terkandung dalam klausul basmalah, maka kontrak ini sah menurut hukum Islam dan mengikat kedua belah pihak.

Article Details

How to Cite
Hidayanto, B. I. (2023). Kohesi Klausul Basmalah Pada Perjanjian Syariah Pada Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia: (Harmonisasi Hukum Positif dan Hukum Islam). Sanskara Ekonomi Dan Kewirausahaan, 2(01), 50–60. https://doi.org/10.58812/sek.v2i01.269
Section
Articles

References

Adjie, Habib, & Hafidh, M. (2017). Akta Notaris untuk Perbankan Syariah. Citra Aditya Bakti.

Akbar, M., & Yazid, F. (2020). Implementasi Ketentuan Akta Autentik Notaris Pada Pembuatan Akad Di Perbankan Syariah. Law Jurnal, 1(1), 25–31. https://doi.org/10.46576/lj.v1i1.785

Alam, A. P., & Lubis, J. (2021). Analisis Faktor Yang Mempengaruhi Non Muslim Menjadi Nasabah Bank Syariah Indonesia Di Medan. Islamic Circle, 2(1), 16–27.

Alifia. (2019). Beberapa Aspek Hukum Berkaitan dengan sertifikasi Syariah pada Notaris. Jurnal Universitas Indonesia, 2(1).

Arif, S., & Lathif, A. (2011). Kontrak Bisnis Syariah. Fakultas Syariah dan Hukum.

Ashshiddieqy, M. H. (1966). Tafsir al-Bayaan. Alma’arif.

Audya Harahap, W., Nurdin, A., & Santoso, B. (2020). Kompetensi Notaris Dalam Pembuatan Perjanjian Syariah (Tinjauan Dari Perspektif Hukum Ekonomi Syariah). Notarius, 13(1), 170–180. https://doi.org/10.14710/nts.v13i1.29171

Hakim, A. (2018). Format Akad Kontraktual Lembaga Keuangan Syariah. MISYKAT: Jurnal Ilmu-Ilmu Al-Quran, Hadist, Syari’ah Dan Tarbiyah, 3(1), 63. https://doi.org/10.33511/misykat.v3n1.63

Hakim, N., Alfina, R., Agustian, Hermansah, & Yulnafatmawita. (2014). Bacterial inoculants to increase the biomass and nutrient uptake of Tithonia cultivated as hedgerow plants in ultisols. Malaysian Journal of Soil Science, 18(March 2015), 115–123.

Hana, K. F., & Dimam, I. (2022). Diskursus Akad Pembiayaan Bank Syariah dalam Perspektif Hukum di Indonesia. TAWAZUN : Journal of Sharia Economic Law, 5(1), 59. https://doi.org/10.21043/tawazun.v5i1.13731

Hernoko, A. Y. (2008). Hukum Perjanjian Asas Proposionalitas dalam Kontrak Komersiil. Laksbang Mediatama.

Ibrahim, J., & Sewu, L. (2007). Hukum Bisnis dalam Persepsi Manusia Modern. PT. Revika Aditama.

Irawan, A. (2021). Pertanggungjawaban Ppat Akibat Melakukan Permufakatan Jahat Dengan Pihak Pembeli Terhadap Pihak Penjual Dalam Pembuatan Akta Jual Beli. Fakultas Hukum Universitas Pasundan.

Lutfi, C. (2019). Eksistensi Konsultan Pajak dalam Pelaksanakan Self Assessment System. Publica Institute.

Miru, A. (2012). Hukum Perikatan (Penjelasan Makna Pasal 1233 Sampai 1456 BW).

Munawwir, W. (1997). Al-Munawwir: Kamus Arab-Indonesia (Cet. 2). Pustaka Progressif.

Nurwulan, P. (2018). Akad Perbankan Syariah Dan Penerapannya Dalam Akta Notaris Menurut Undang-Undang Jabatan Notaris. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 25(3), 623–644. https://doi.org/10.20885/iustum.vol25.iss3.art10

Parmitasari, I. (2020). Autentikasi Akad Pembiayaan pada Perbankan Syariah dalam Penggunaan Lafadz Basmallah. Undang: Jurnal Hukum, 3(1), 85–105. https://doi.org/10.22437/ujh.3.1.85-105

Purnama, I. (2023). Pengaruh Pembiayaan Mudharabah dan Musyarakah terhadap Laba Bersih melalui Pendapatan Bagi Hasil pada Bank Umum Syariah. JIIP-Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 6(2), 1290–1295.

Ra.De.Rozarie. (2019). Perkembangan Hukum Kontrak Bisnis: Teori dan Praktik. Ra. De.Rozarie.

Shihab, M. Q. (2002). Tafsir al-misbah. Jakarta: Lentera Hati, 2.

Sidik, S. H. (2006). Hukum Kontrak: Teknik dan Penyusunan Kontrak (Cetakan ke). Sinar Grafika.

Solikin, N. (2021). Pengantar Metodologi Penelitian Hukum (Cet. 1). Penerbit Qiara Media.

Subekti. (2002). Hukum Perjanjian. Prenada Media.

Subekti, & Tjitrosudibio. (2007). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Cetakan 17). Pradya Paramita.

Suhadi, E., & Fadilah, A. A. (2021). Penyelesaian Ganti Rugi Akibat Wanprestasi Perjanjian Jual Beli Online Dikaitkan Dengan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Jurnal Inovasi Penelitian, 2(7), 1967–1978.

Sula, M. S. (2004). Asuransi Syariah (Life and General) Konsep dan Sistem Operasional. Gema Insani.

Susamto, B. (2009). Hukum Kontrak Syariah. BPFE.

Zahroh, J. U. (2014). Legal Status of Basmalah Clause in Determining Validity on the Contract of Shariah. State Islamic University of Maulana Malik Ibrahim Malang.