Peran Akad Mudharabah pada Permodalan Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Kota Samarinda
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran akad mudharabah dalam dukungan permodalan pada usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Samarinda melalui studi kasus Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPP) Quantum Mandiri Madani Akad Mudharabah merupakan instrumen keuangan syariah yang memungkinkan pemilik modal berkontribusi terhadap kapitalisasi UMKM melalui program bagi hasil di mana mereka memberikan dana kepada pengelola dan keuntungan didistribusikan berdasarkan perjanjian. Penelitian ini menggunakan metodologi deskriptif kualitatif dengan data primer yang dikumpulkan melalui wawancara mendalam dan observasi terhadap tiga orang informan (dua orang pelaku usaha UMKM dan satu orang anggota KSPP). Hasil penelitian menunjukkan bahwa akad mudharabah memberikan dampak positif bagi perkembangan UMKM terutama dalam meningkatkan kapasitas produksi dan memperluas pasar. Namun, tantangan seperti fluktuasi pasar dan tata kelola perusahaan masih menjadi hambatan bagi beberapa pelaku ekonomi untuk memenuhi kewajiban bagi hasil mereka. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis detail pelaksanaan akad mudharabah di Samarinda dan dampaknya terhadap permodalan UMKM yang sebagian besar masih belum tereksplorasi. Studi ini memberikan implikasi penting bagi pengembangan sistem pembiayaan syariah yang lebih efisien dan berkelanjutan, terutama untuk mendukung usaha kecil dan menengah di pedesaan.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Akerlof, G. A. (1978). The market for “lemons”: Quality uncertainty and the market mechanism. In Uncertainty in economics (pp. 235–251). Elsevier.
Andrianto, A., & Firmansyah, M. A. (2019). Manajemen Bank Syariah: Implementansi Teori dan Praktek.
Antonio, M. S. (2001). Bank Syariah: Dari teori ke praktik. Gema Insani.
Halim, A. (2020). Pengaruh Pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Mamuju. GROWTH: Jurnal Ilmiah Ekonomi Pembangunan, 157–172.
Huda, N., & Heykal, M. (2010). Lembaga keuangan islam. Kencana.
Kadin. (2023). UMKM Indonesia [Https://kadin.id/data-dan-statistik/umkm-indonesia/]. Kadin Indonesia. https://kadin.id/data-dan-statistik/umkm-indonesia/
Khusna, Z. (2016). Pengaruh Persepsi Mengenai Sistem Bagi Hasil, Persepsi Laba, dan Persepsi Tingkat Suku Bunga terhadap Keputusan UMKM Mengambil Pembiayaan Mudharabah (Studi pada: Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal Wattamwil Bina Ummat Sejahtera Cabang Utama (Kjks Bmt Bus Cu) Lasem). Nominal Barometer Riset Akuntansi Dan Manajemen, 5(1), 120–134.
Modigliani, F., & Miller, M. H. (1958). The cost of capital, corporation finance and the theory of investment. The American Economic Review, 48(3), 261–297.
Rusli, M. (2021). Merancang penelitian kualitatif dasar/deskriptif dan studi kasus. Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan Dan Studi Islam, 2(1), 48–60.
Siregar, S. (2015). Akuntansi perbankan syariah sesuai PAPSI tahun 2013.
Suaidi, S. (2021). Fiqh Muamalah.
Tulus, T. (2012). Usaha mikro kecil dan menengah di Indonesia. Jakarta: LP3ES.
Utami, D. P., Melliani, D., Maolana, F. N., Marliyanti, F., & Hidayat, A. (2021). Iklim organisasi kelurahan dalam perspektif ekologi. Jurnal Inovasi Penelitian, 1(12), 2735–2742.