Tinjauan Hukum Ekonomi Syari’ah terhadap Penggunaan Dana Zakat, Infak, Sedekah untuk Membantu Masyarakat yang Terjerat Utang Pinjaman Online

Main Article Content

Muhammad Irfan Putra Ramadhan

Abstract

Semua bentuk aktifitas ekonomi diperbolehkan di dalam Islam selama tidak menyimpang dari syariat Islam. Kemajuan teknologi menjadikan aktifitas ekonomi ikut bergeser. Misalnya saja dulu orang-orang akan pergi ke Bank atau koperasi untuk mengajukan pinjaman. Meskipun saat ini orang-orang masih melakukan kegiatan tersebut, akan tetapi banyak orang lebih tertarik mengajukan pinjaman melalui layanan pinjaman online dengan alasan proses dan syarat yang mudah. Dibalik kemudahan yang diberikan terdapat ketidak transparanan, suku bunga yang tinggi dan biaya administrasi yang tidak masuk akal sehingga banyak Masyarakat yang jatuh kedalam tipu daya pihak jasa pinjaman online yang menyebabkan keadaan ekonomi mereka semakin memburuk karena tidak dapat melunasi pinajaman tersebut dan pada akhirnya mereka mencari cara agar dapat melunasi utang pinjaman online dengan cara mengajukan pinjaman berulang melalui aplikasi pinjaman online ataupun mengajukan pinjaman melalui Baitul Mal. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk membahas dan mengetahui bagaimana tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap penggunaan dana zakat, infak, sedekah untuk membantu Masyarakat yang terjerat utang pinjaman online. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu bersifat deskriptif kualitatif yaitu menggambarkan, meringkaskan kondisi, atau memaparkan suatu keadaan yang diteliti dengan apa adanya. Dengan Teknik pengumpulan data melalui observasi. Dokumentasi dan wawancara yang dilakukan dengan pengurus ZIS sebagai informan. Dari hasil penelitian ini, dapat ditarik kesimpulan bahwa dana zakat, infak dan sedekah di masjid Tuqorribul Aqsho Parungkuda dilakukan dengan cara pembagian proporsional dalam persentase yaitu 40% dana ZIS disalurkan untuk masjid, 10% untuk upah pengurus ZIS dan 50% digunakan untuk kepentingan Masyarakat. Setelah itu, 50% dana untuk Masyarakat didistribusikan kepada Masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi salah satu diantaranya gharimin pinjaman online. Pengurus ZIS kurang memerhatikan para calon penerima dana ZIS sudah termasuk kedalam kriteria gharimin atau bukan. Dengan memberi bantuan pinjaman untuk melunasi utang Gharimin yang terjerat utang pinjaman online yang disebabakan oleh permainan judi online yang tentu saja ini bertolak belakang dengan prinsip ekonomi syariah mengenai hal yang diharamkan dan dilarang seperti maysir (perjudian). Sementara membantu memberi pinajaman bagi gharimin pinjaman online untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari karena keterpaksaan tidak memiliki biaya menurut hukum ekonomi syariah diperbolehkan.

Article Details

How to Cite
Ramadhan, M. I. P. (2025). Tinjauan Hukum Ekonomi Syari’ah terhadap Penggunaan Dana Zakat, Infak, Sedekah untuk Membantu Masyarakat yang Terjerat Utang Pinjaman Online. Sanskara Ekonomi Dan Kewirausahaan, 3(03), 147–157. https://doi.org/10.58812/sek.v3i03.580
Section
Articles

References

Arvante, J. Z. Y. (2022). Dampak Permasalahan Pinjaman Online Dan Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pinjaman Online. The Impact of Online Loan Problems and Legal Protection for Online Loan Consumers, 2(1).

Fadhil, M. (2021). Efektivitas Penyaluran Dana Zakat, Infaq Dan Shadaqah Di Baitul Maal Hidayatullah (BMT) Kota Bengkulu Dalam Meningkatkan Program Pesantren Mahasiswa. Institut Agama Islam Negeri Bengkulu.

Hardi, E. A. (2021). Gharim Sebagai Penerima Zakat Perspektif Yusuf Al­ Qaradawi. Universitas Negeri Sunan Ampel Surabaya.

Hijaz, M. K. (2010). Prinsip-Prinsip Hukum Ekonomi Islam. 15(1).

Humas. (2022). OJK Terbitkan Aturan Baru Perlindungan Konsumen. Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.

Ibrahim. (2015). Metodologi Penelitian Kualitatif: Panduan Penelitian Beserta Contoh Proposal Kualitaif. (Dr. M. Edi Kumanto (ed.)).

Jaih Mubarok, Khotibul Umam, Destri Budi, Veri Antoni, Kesumawati, S. (2021). Ekonomi Syariah Bagi Perguruan Tinggi Hukum Strata 1. In Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah - Bank Indonesia.

Mardani. (2012). Fiqh Ekonomi Syariah: Fiqh Muamalah. Kencana.

Nasrudin, E. (2018). Psikologi Manajemen. CV PUSTAKA SETIA.

OJK. (n.d.). Financila Technoogy P2P Lending.

Siti Qomariyah, D. (2019). Pemberdayaan Kelompok Ibu-Ibu Rumah Tangga Melalui Pengembangan Usaha Aneka Kue Berbahan Talas Di Kecamatan Ngaglik Kabupaten Sleman.

Soemitra, A. 2019. (2019). Hukum Ekonomi Syariah Dan Fiqih Muamalah Di Lembaga Keuangan Dan Bisnis Kontemporer. Kencana.

Sufirman. (2020). Mekanisme Optimalisasi Penghimpunan Dan Pendistribusian Dana Zakat Infak Dan Sedekah Di Baitul Mal Wa Tamwil. Universitas Muhammadiyah Jakarta.

Sugesti, D. (2019). Mengulas Tolong Menolong Dalam Perspektiflslam. 14.

Tn. (n.d.). Begini Hukum Pinjol Dalam Islam: Jangan Sampai Terlena! CNBC Indonesia.

Yuliani, M. (2019). Konsep Divisi Ekonomi Masjid Berbasis Teknologiindustri 4.0.