Perlindungan Pengungsi Etnis Rohingya dalam Perspektif Hukum dalam Negeri
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini mencoba untuk menguraikan konflik etnis Rohingya yang tidak mendapatkan pengakuan sebagai etnis asli di Myanmar, oleh pemerintahannya sendiri, sehingga etnis ini sering berlayar berbulan-bulan lamanya untuk berpindah negara. konflik etnis ini menyangkut masalah hak asasi manusia yang terancam dan hukum-hukum tentang pengungsian. Dikarenakan etnis ini sudah sampai di Indonesia, sehingga penelitian ini dibuat untuk mengetahui bagaimana sistem perlindungan Indonesia dalam menangani konflik etnis Rohingya yang saat ini menjadi permasalahan dunia. Penelitian ini dilakukan dengan mengkaji hukum undang-undang yang berlaku di Indonesia dengan cara studi kepustakaan dan literatur terhadap artikel dan hukum yang ada.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
CNN Indonesia. (2023). Update Jumlah Total Pengungsi Rohingya dan Sebaran Penampungan di Aceh. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20231213141254-20-1036757/update-jumlah-total-pengungsi-rohingya-dan-sebaran-penampungan-di-aceh
Kneebone, S. (2020). Peraturan Presiden No. 125/ 2016 Sebagai Katalis Perubahan Dalam Kebijakan Penyelamatan Kapal Pengungsi Rohingya. Jurnal Hukum & Pembangunan, 50(3), 776. https://doi.org/10.21143/jhp.vol50.no3.2770
Merentek, Y. S. (2018). Tanggung Jawab Negara Dalam Perlindungan Hak Asasi Manusia Menurut Hukum Internasional. Jurnal Lex Privatum, 6(9), 180–187. https://www.academia.edu/35124027/kewajiban_d
Pemerintah Pusat. (2016). Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan pengungsi Dari luar Negeri. https://peraturan.bpk.go.id/Details/41029/perpres-no-125-tahun-2016
Risnain, M. (2020). Hukum internasional dan kepentingan nasional Indonesia. Sanabil.
Sinaga, R. M. (2023). Kenapa Rohingya Diterima di Indonesia? Ini Penjelasannya. Detik. https://www.detik.com/sumut/berita/d-7081474/kenapa-rohingya-diterima-di-indonesia-ini-penjelasannya
Syahrin M. Alvi, & Utomo, Y. S. (2019). Implementasi Penegakan Hukum Pencari Suaka Dan Pengungsi Di Indonesia Setelah Diberlakukannya Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 Tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri. Jurnal Ilmiah Kajian Keimigrasian Politeknik Imigrasi, 2(2), 83–96. https://www.researchgate.net/publication/330848620_Imigra
Tambunan, A. W. (2019). Kerja Sama UNHCR dan IOM dalam Menangani Pencari Suaka dan Pengungsi Etnis Rohingya di Indonesia. Journal of International Relations, 5(2), 341–350. http://ejournal-s1.undip.ac.id/index.php/jihiWebsite:http://www.fisip.undip.ac.id
Yulia Hartati, A. (2013). Studi Eksistensi Etnis Rohingya di Tengah Tekanan Pemerintah Myanmar. Jurnal Hubungan Internasional, 2(1), 7–17. https://doi.org/10.18196/hi.2013.0022.7-17