Pendidikan Anti Korupsi Bagi Siswa Untuk Pencegahan Dini Tindakan Pidana Korupsi Di Sektor Pendidikan

Main Article Content

Ami Dianita
Revita Yuni
Abed Nego
Firman Saputra
Fransiska Adelia
Iqbal Syahputra
MHD Rifqi Farhan

Abstract

Sampai saat ini, pencemaran nama baik di Indonesia masih belum bisa dihilangkan sepenuhnya. Hal ini tidak lepas dari besarnya kualitas para pelakunya. Untuk menghindari tindakan korupsi di kemudian hari, maka usia yang lebih muda memang harus diberikan musuh sekolah tindakan korupsi agar usia yang lebih muda kelak tidak buruk dalam segala bidang. Siswa benar-benar harus diberikan pemahaman tentang pengajaran menentang tindakan korupsi karena siswa pada umumnya tidak memahami adanya pelatihan melawan tindakan korupsi. Maksud diadakannya pemerintahan daerah adalah untuk memberikan pemahaman dan memberikan pelatihan anti pencemaran nama baik kepada siswa sebagai bentuk upaya untuk mencegah tindakan korupsi di kemudian hari. Cara yang diberikan adalah memberikan alamat atau berbaur dengan pengajaran anti tindakan korupsi kepada siswa. Teknik yang dilakukan meliputi tahap penyusunan, tahap pelaksanaan, dan tahap penilaian. Akibat dari pelaksanaan latihan administrasi daerah bagi siswa menunjukkan adanya peningkatan pemahaman yang signifikan di kalangan ketika diberikan pengarahan atau sosialisasi tentang tindakan korupsi.

Article Details

How to Cite
Dianita, A., Yuni, R., Nego, A., Saputra, F., Adelia, F., Syahputra, I., & Farhan, M. R. (2024). Pendidikan Anti Korupsi Bagi Siswa Untuk Pencegahan Dini Tindakan Pidana Korupsi Di Sektor Pendidikan. Sanskara Pendidikan Dan Pengajaran, 2(01), 13–20. https://doi.org/10.58812/spp.v2i01.283
Section
Articles

References

Ali, I. (2022). Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial Melalui Sistem Pengawasan Aktif Dan Terpadu. Jurnal Kertha Semaya, 10(2), 309–322. https://doi.org/10.24843/KS.2022.v10.i02.p05

Burta, F. S. (2018). No Covariance structure analysis of health-related indicators for elderly people living at home, focusing on subjective sense of health Title. 1, 430–439.

Daeng Robo, B., & Syafari, T. (2023). Karakteristik Tindak Pidana Korupsi Bidang Pendidikan Di Provinsi Maluku Utara. Mendapo: Journal of Administrative Law, 4(1), 34–45. https://doi.org/10.22437/mendapo.v4i1.23357

Dalam, D., Korupsi, M., Pendidikan, D., & Indonesia, D. I. (2022). Vol 1 number 1 2022 Issn : Eissn Pp : 1-3. 1(1), 1–3.

Mauludi, D. R. (2023). Bentuk Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi Dana BOS Oleh Tenaga Kependidikan Di Lingkungan Sekolah Berdasarkan Perspektif Kriminologi. Al Daulah: Jurnal Hukum Pidana Dan …, 12(1), 119–143. https://doi.org/10.24252/ad.vi.38157

Priyowidodo, G. (2006). Solusi Cegah Tangkal Korupsi Usia Dini [Solutions to Prevent Early Age Corruption]. Humanitas, 8(2), 55–61.

Setiawan, I. R. (2016). Pengembangan Sumber Daya Manusia di Bidang Pariwisata: Perspektif Potensi Wisata Daerah Berkembang. Jurnal Penelitian Manajemen Terapan, 1(1), 23–35. https://journal.stieken.ac.id/index.php/penataran/article/view/301

Srinita. (2016). Strategi Menihilkan Korupsi di Sektor Pendidikan dan Kesehatan Strategy nullify Corruption in the Education. Jurnal Politik, 12(02), 1891–1902.

Tuti Muryati, D. (2022). Pendidikan Anti Korupsi Bagi Siswa Upaya Pencegahan Dini Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(Juni), 84–92.

Zakariya, R. (2015). Pencegahan Korupsi Melalui Optimalisasi Tata Kelola Rehabilitasi dan Pembangunan Ruang Kelas di Indonesia. INTEGRITAS: Jurnal Antikorupsi, 6(1), 45–62. https://doi.org/10.32697/integritas.v6i1.641